BANTENRAYA.COM – DPRD Kota Cilegon memastikan jika Badan Kepegawian Negara (BKN) sudah melakukan penolakan untuk 930 honorer non database menjadi PPPK Paruh Waktu.
Siap memperjuangkan honorer non database itu dipastikan DPRD Kota Cilegon usai pihaknya menyambangi BKN beberapa waktu lalu.
Salah seorang anggota DPRD yang enggan disebutkan namanya menjelaskan, membenarkan adanya kunjungan Komisi I ke BKN.
BACA JUGA: Translokasi Badak Jawa Ditarget Tahun 2025, Diklaim sebagai Upaya Penyelamatan dari Kepunahan
Di mana, hasilnya BKN tidak bisa mengakomodir karena terbentur aturan dan hanya menjalankannya.
“Jadi gini kemarin komisi I ke BKN, nah di situ ternyata mereka hanya menjalankan regulasi,” katanya, Senin 13 Oktober 2025.
Honorer Bakal Diperjuangkan di Kemenpan-RB
Ia menyampaikan, dewan sendiri berjanji akan memperjuangkan langsung ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Kemenpan-RB) untuk bisa mengakomondir sebanyak 930 honorer yang belum masuk data base.
BACA JUGA: Nasib Sekda Kota Cilegon Maman Mauludin, Pengamat Minta Robinsar Pertimbangkan Sisi Kemanusiaan
“Ke depannya komisi I akan menemui Kemenpan-RB. Ini supaya teman-teman yang tidak teraftar di BKN dan kemarin yang ikut tes CPNS 2024 itu juga ke lock. Itu juga dengan diperjuangkan. Semoga bisa beres,” jelasnya.
Ia menyatakan, kunci sebenarnya adalah bagaimana kemamluan daerah. Selama daerah mampu harusnya bisa diakomodir semuanya.
“Semoga ini bisa karena kuncinya adalah lagi-lagi kemampuan daerah. Ini soal juga jadi beban soal belanja pegawai. Jika pemerintah daerah sanggup harusnya diterima semuanya oleh daerah,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Kota Cilegon membenarkan adanya kunjungan komisi I ke BKN. Namun, soal hasl hal itu bisa ditanyakan ke Ketu Komisi I DPRD Kota Cilegon Ahmad Hafidz.
“Bisa langsung ke ketua hasilnya. Kemarin iyah komisi I langsung ke BKN,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Cilegon Ahmad Hafidz belum memberikan respons saat diwawancara wartawan melalui telepon seluler. ***