BANTENRAYA.COM – Ikatan Guru Indonesia (IGI) Kota Serang menggelar audiensi dengan Dinas Pendidikan dan Pendidikan (Dindikbud) Kota Serang pada Selasa, 7 Oktober 2025.
Dalam pertemuan IGI Kota Serang dengan Dindikbud Kota Serang yang berlangsung di Ruang Kepala Dindikbud tersebut menyoroti secara khusus implementasi Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022 yang berkaitan dengan alokasi dana operasional sekolah.
Audiensi tersebut dipimpin langsung oleh Ketua IGI Kota Serang, Sonny Rohimat yang diterima oleh Kepala Dindikbud Kota Serang, Ahmad Nuri.
Dalam kegiatan audiensi tersebut, turut hadir Dewan Pakar Daerah IGI Kota Serang, Ida Maryamah, serta sejumlah Pengurus dan Anggota IGI yang berprofesi sebagai guru dan Kepala Sekolah dari berbagai jenjang pendidikan.
BACA JUGA: Pemerintah Akui Kecolongan Radioaktif Cs-137 Masuk ke Modern Cikande
Apapun poin utama yang ditekankan IGI Kota Serang ialah desakan agar Dindikbud dapat menindaklanjuti dan menemukan solusi terkait Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
Peraturan Permendikbudristek tersebut melarang penggunaan dana BOSP untuk membayar honor guru honorer yang sudah menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG).
IGI Kota Serang mengusulkan agar dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) dapat dialokasikan untuk para Guru Honorer bersertifikasi.
“Kita sangat mendorong masalah kesejahteraan guru, termasuk guru-guru honorer,” tegas Sonny Rohimat, Ketua IGI Kota Serang.
Ketua IGI Kota Serang menyebutkan bahwa Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022 menjadi perhatian karena berdampak pada berkurangnya pendapatan guru honorer yang telah sertifikasi.
“Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022 menjadi perhatian kami karena dikhawatirkan berdampak pada berkurangnya pendapatan guru honorer yang telah sertifikasi, sehingga kami mendorong pengalokasian dana BOSDA untuk kelompok ini demi menjamin kesejahteraan mereka,” lanjutnya.
Selain isu pengalokasian dana, IGI Kota Serang juga menyampaikan harapan kepada Dindikbud Kota Serang agar memastikan tidak ada pungutan liar dan gratifikasi di lingkungan Dindikbud, terutama yang berkaitan dengan kepentingan guru, tenaga kependidikan, dan siswa.
Dindikbud Sambut Positif IGI Kota Serang
Kepala Dindikbud Kota Serang, Ahmad Nuri, menyambut baik inisiatif dan masukan dari IGI Kota Serang. Dirinya juga mengapresiasi IGI sebagai organisasi profesi guru yang aktif bergerak dalam peningkatan kompetensi dan advokasi kebutuhan guru.
Menanggapi isu BOSDA dan Guru Honorer, Ahmad Nuri menyebut masukan ini sebagai “sangat baik demi kesejahteraan guru-guru” dan ia menyebut bahwa IGI bisa coba membantu menganalisis lebih dalam regulasinya.
“Terkait masalah pengalokasian BOSDA untuk guru honorer, ini masukan yang sangat baik demi kesejahteraan guru-guru. Mungkin IGI bisa coba membantu menganalisis lebih dalam regulasinya untuk meminimalisasi perbedaan penafsiran berbagai pihak,” katanya.
Dewan Pakar IGI Kota Serang, Indra Martha Rusmana menyampaikan bahwa sebagai organisasi profesi, IGI harus bersinergi dan berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda).
“Sebagai organisasi profesi, IGI harus bersinergi dan berkolaborasi dengan Pemda. Hal ini dikarenakan IGI adalah mitra dan juga rekan pemerintah dalam menjalankan roda pemerintahan, apalagi yang terkait dengan kesejahteraan guru, terutama guru honorer. Guru honorer yang sertifikasi di sekolah negeri, tidak mendapatkan gaji honorer, karena dianggap sudah mendapatkan tunjangan profesi, sesuai dengan amanat regulasi,” katanya.
“Akan tetapi jika dilihat dari pengertiannya, tunjangan profesi dengan gaji honorer itu berbeda, apalagi jika tunjangan profesi tidak dibayar setiap bulan. Dampaknya akan terjadi penurunan kinerja. Jadi, harapannya Dindikbud Kota Serang dapat membuat regulasi dari adanya BOSDA,” tutupnya. ***