BANTENRAYA.COM –Komite SMAN 1 Kota Serang mengungkap fakta terbaru kasus dugaan pemukulan anggota Paskibra SMAN 1 Kota Serang.
Ketua Komite SMAN 1 Kota Serang Muhammad Arif Kirdiat mengungkapkan, terduga pelaku yang memukul korban SH bukan alumni SMAN 1 Kota Serang sebagaimana disampaikan ibu korban di media sosial.
Arif mengatakan, terduga pelaku adalah alumni SMAN 2 Kota Serang yang membantu membina anggota Paskibra SMAN 1 Kota Serang.
“Satu pelaku bukan alumni SMAN 1 Kota Serang,” kata Arif Kirdiat saat konfrensi pers di salah satu ruangan di SMAN 1 Kota Serang, Selasa, 30 September 2025.
Arif mengungkapkan, sampai saat ini pelaku dan saksi sudah bersedia kapan pun dipertemukan untuk meminta maaf dan bermusyawarah.
BACA JUGA: Terungkap Kronologi Pemukulan Anggota Paskibra SMAN 1 Kota Serang, Ternyata Dipicu Ulahnya Sendiri
Bahkan, pihak sekolah sudah berinisitif menggelar mediasi sebanyak tiga kali namun tidak pernah dihadiri oleh pelaku maupun keluarga korban.
Arif menilai, penyelesaian terbaik kasus ini adalah dengan melakukan musywarah untuk mencapai mufakat.
Adapun pendekatan hukum yang diambil melalui restorarive justice.
Restorative justice adalah suatu pendekatan dalam sistem peradilan pidana yang bertujuan untuk memulihkan keadaan dan hubungan yang rusak akibat tindak pidana melalui dialog dan mediasi antara pelaku, korban, dan pihak terkait lainnya, bukan sekadar fokus pada penghukuman.
Pendekatan ini menekankan pertanggungjawaban pelaku dan pemulihan korban, baik secara materiil maupun emosional, melalui kesepakatan yang adil dan seimbang.***


















