BANTENRAYA.COM – Komite SMAN 1 Kota Serang mengungkapkan kronologi kasus pemukulan anggota Paskibra SMAN 1 Kota Serang.
Kasus pemukulan anggota Paskibra SMAN 1 Kota Serang itu ternyata dipicu oleh ulah korban sendiri berinisial SH.
Ketua Komite SMAN 1 Kota Serang Muhammad Arif Kirdiat menceritakan, awalnya pada 13 Agustus 2025 itu SH dan teman-temannya di Paskibra SMAN 1 Kota Serang latihan baris berbaris di Stadion Maulanan Yusuf Ciceri di Kota Serang.
Usai latihan, SH yang datang menggunakan sepeda motor dan knalpot brong menggerung-gerungkan knalpot miliknya.
Suara pekak dari knalpot brong langsung memenuhi area tersebut.
BACA JUGA: Sekolah Kedinasan Tanpa Syarat Masuk Tinggi Badan, Peluang Jadi CPNS Terbuka Lebar
SH sempat ditegur oleh salah satu rekannya di paskibra, namun acuh.
Setelah itu, SH kabur dengan sepeda motornya seorang diri.
Tak berselang lama, anggota TNI yang tinggal di kompelks TNI yang tidak jauh dan merasa terganggu dengan suara bising knalpot brong memanggil belasan anggota paskirba yang tersisa.
Mereka dinilai ikut bertanggung jawab karena salah satu rekan mereka, yaitu SH, membuat kegaduhan dengan knalpot brong.
Akhirnya, anggota TNI ini menghukum belasan anggota Paskibra SMAN 1 Kota Serang tersebut dengan push up.
BACA JUGA: SMAN 1 Kota Serang Inginkan Kasus Pemukulan Anggota Paskibra Diselesaikan Lewat RJ
Kesal karena mereka dihukum akibat ulah SH, mereka pun meminta SH datang kembali ke stadion melalui pesan WhatsApp di grup WA karena SH diminta agar datang oleh anggota TNI tersebut untuk meminta maaf.
Karena SH tidak juga datang, sejumlah anggota paskibra yang jadi korban push up mencari SH dan bertemulah mereka di sekolah.
Setelah berdialog, terjadilah pemukulan tersebut seperti yang rekaman CCTV-nya beredar saat ini di media sosial.
“Saat kejadian di sebelah ada rumah TNI. Maka TNI menegur dan diminta mencari siapa yang mem-brong-kan sepeda motor. Teman-temannya menemukan korban dan menemui korban di rumah dekat sekolah. Menurut pelaku mereka menyampaikan apa yang ingin disampaikan anggota TNI tersebut kepada korban,” kata Arif Kirdiat saat konfrensi pers di salah satu ruangan di SMAN 1 Kota Serang, Selasa, 30 September 2025.
Arif mengungkapkan, SH sesungguhnya telah melanggar dua aturan sekaligus dengan sepeda motornya.
BACA JUGA: Sekolah Kedinasan yang Membuka Pendaftaran untuk Lulusan SMK, Ini Daftarnya
Pertama, aturan yang dilanggar adalah aturan membawa sepeda motor di sekolah.
Aturan ini sudah lama diberlakukan SMAN 1 Kota Serang.
Kedua, aturan memodifikasi sepeda motor dengan sesuatu yang dilarang, misalnya menggunakan knalpot brong.
Arif menyayangkan juga mengapa SH diizinkan mengemudikan sepeda motor oleh keluarganya karena masih di bawah umur.
Apalagi, SH hampir setiap hari menggunakan sepeda motor tersebut untuk ke sekolah.
BACA JUGA: DLH Cilegon Gandeng 15 Sekolah Luncurkan Kolase Tahap 2
Ditambah, orang tua korban sendiri adalah kapolsek sehingga seharusnya tahu tentang aturan tersebut.***


















