BANTENRAYA.COM – Adrian Gunadi atau Adrian Asharyanto Gunadi ditangkap petugas kepolisian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan petugas gabungan lainnya setelah hampir satu tahun buron.
Adrian Gunadi adalah mantan CEO Investree yang diduga menggelapkan dana masyarakat sebesar Rp2,7 triliun melalui penghimpunan dana yang tidak sah atau dana masyarakat yang dijanjikan untuk mendapatkan imbal hasil melalui platform investasi atau pembiayaan.
Adrian Gunadi menggunakan nama PT Radhika Persada Utama (RPU) dan PT Putra Radhika Investama (PRI) sebagai instrumen untuk menghimpun dana atas nama Investree.
Alasan CEO Investree Adrian Gunadi Baru Ditangkap Setelah Buron Satu Tahun, Ini Kronologi Lengkapnya
Investree kemudian dibekukan dan dicabut izinnya oleh OJK pada 21 Oktober 2024, melalui keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024.
Adrian Gunadi kemudian buron dan tinggal selama hampir satu tahun di Doha, Qatar dengan menggunakan status tinggal tetap dan malah menjadi CEO di JTA Investree Doha Consultancy.
Adrian akhirnya bisa dipulangkan oleh petugas pada 26 September 2024 dan dijerat dengan pelanggaran Pasal 46 juncto pasal 16 ayat 1 UU Perbankan, pasal 305 ayat 1 juncto pasal 237 huruf a Undang Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Sayangnya, meski merugikan masyarakat hingga Rp2,7 triliun, ancaman hukuman penjara untuk Adrian Gunadi masih tergolong ringan yakni hanya lima sampai 10 tahun saja.
Adrian disangkakan menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadinya yang dihimpun pada periode Januari 2022 hingga Maret 2024.
Sampai saat ini, petugas baru menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut yakni Adrian Gunadi.
Akses Jalan Perumahan Citra Maja City Diblokir Ahli Waris
Kasus Investree turut menambah daftar kasus pinjol atau fintech lending yang mengalami masalah.
Satgas Waspada Investasi (Pasti) yang dibentuk OJK merilis bahwa sepanjang 2024 ada 5.162 aduan masyarakat terkait pinjol ilegal dari total 16.231 aduan untuk aktivitas keuangan ilegal.
Pada periode Juni–Juli 2024, Satgas Pasti memblokir 850 entitas pinjol ilegal serta 59 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang dianggap merugikan masyarakat. ***