BANTENRAYA.COM – Dana transfer keuangan dari Pemerintah Pusat untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Serang tahun 2026 bakal terpangkas sebesar Rp492 miliar.
Pernyataan tersebut diungkapkan saat rapat paripurna DPRD Kabupaten Serang tentang penypaian Raperda APBD 2026 di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Serang.
Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah mengatakan, Pemkab Swrang harus cermat dalam mengelola keuangan karena adanya pengurangan dana transfer.
“Yang jelas karena adanya transfer keuangan pusat ke daerah mengalami pengurangan kurang lebih Rp492 miliar. Maka kami harus cermat menggunakan anggaran yang ada,” ujarnya, usai rapat paripurna Kamis 25 September 2025.
BACA JUGA: BPSK Banten Minta Tambahan Anggaran Rp6,5 Miliar untuk Operasional 2026
Strategi Pemkab Serang Menghadapi Pengurangan Anggaran Dana Transfer
Ia menjelaskan, Pemkab Serang akan mencari cara lain supaya pembangunan fisik tetap berjalan walaupun anggaran dana transfer dari pusat ke daerah terpangkas.
“Karena anggaran yang dikurangi sangat banyak hampir setengah triliun. Insya Allah kami akan terus cari jalan keluar. Mungkin kami juga akan menjemput program ke pusat,” katanya.
Zakiyah menuturkan, masih banyak pekerjaan rumah yang belum terbangun seperti jalan desa, rumah tidak layak huni (Rutilahu) yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat.
“Saya juga tahu banyak yang teriak-teriak tentang jalan desa yang hancur kemudian Rutilahu. Kami akan terus mencari jalan keluar untuk mengakomodoir kebutuhan masyarakat,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, pada rancangan APBD 2026 pendapatan daerah direncanakan Rp3,13 triliun yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp1,10 triliun, pendapatan transfer Rp1,95 triliun dan lain lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp72,44 miliar.
“Belanja daerah ditroyeksikan sebesar Rp3,13 triliun dengan komposisi belanja operasional Rp2,3 triliun, belanja modal Rp70,97 miliar, belanja tidak terduga Rp7,5 miliar, belanja transfer Rp581,66 miliar,” paparnya.
Berdasarkan surat yang disampaikan Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan pada tanggal 23 September 2025 dana tranfer mengalami pengurangan.
“Transfer umum yang semula sebesar Rp2,45 triliun pada tahun 2025, berkurang sebesar Rp492 miliar pada tahun 2026, Sekarang menjadi sebesar Rp1,95 Triliun. (andika)***