BANTENRAYA.COM – Majelis hakim Pengadilan Negeri atau PN Serang menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa pemilik Apotek Gama 1 Kota Cilegon, Lucky Mulyawan Martono dan apoteker, Popy Herlinda Ayu Utami, Selasa 23 September 2025.
Dua terdakwa kasus dugaan peredaran obat ilegal dan pelanggaran izin edar Apotek Gama 1 Kota Cilegon diajukan dalam sidang putusan sela di PN Serang.
Ketua Majelis Hakim PN Serang Hasanudin menilai dakwaan JPU Kejari Cilegon sudah sesuai.
BACA JUGA: Info Loker PT ORI Polytec Composites Posisi Operator Produksi, Terbuka untuk Lulusan SMK
Untuk itu, kata dia, keberatan kuasa hukum terdakwa atas dakwaan JPU tidak dapat diterima.
“Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima,” kata Ketua Majelis Hakim PN Serang Hasanudin dalam amar putusan sela.
Hasanudin menerangkan, nota keberatan penasihat hukum terkait temuan obat yang berada di lantai 3 bukan merupakan milik Apotek Gama harus dibuktikan dan perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
BACA JUGA: JPU Dorong Pasal 98 KUHP untuk 2 Terdakwa Penipuan dan Penggelapan Dana Iuran Serikat Pekerja
“Jadi pada intinya, mengenai ditemukan di lantai 3 atau apa perlu untuk dibuktikan mengenai lainnya surat dakwaan batal, itu sudah sesuai 143 KUHAP,” kata Hasanudin.
Esksepsi Bos Apotek Gama Ditolak
Untuk itu, Hasanudin menegaskan perkara peredaran obat ilegal dan pelanggaran izin edar yang menjerat kedua terdakwa, harus dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.
“Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memeriksa pokok perkara dengan pemanggilan saksi,” tegasnya.
BACA JUGA: Event Lari Salonpas Sport 10K, Kategori 5K Cocok First Timer dan Pelajar
Diketahui, perkara peredaran obat ilegal dan pelanggaran izin edar di Apotek Gama 1 Kota Cilegon itu bermula dari hasil pengawasan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Serang tahun 2019.
BPOM memperoleh informasi Apotek Gama 1 Cilegon memperjualbelikan obat stelan atau racikan.
Apotek Gama 1 Kota Cilegon diduga melakukan pelanggaran berupa tempat penyimpanan obat di gudang lantai 3 tidak memiliki izin, penyaluran obat keras tidak menggunakan resep dokter, dan ditemukan produk obat racikan, serta obat tradisional dan kosmetik yang tidak memiliki izin edar.
BACA JUGA: DPRD Kabupaten Serang Sidak PT Mingyue Green Technology, Diduga Sebarkan Bau Tidak Sedap
Berdasarkan temuan tersebut, BPKM memberikan Surat Peringatan pada 6 Maret 2019.
Selanjutnya, pada Januari 2024, BPOM kembali mendapat peredaran atau penjualan obat stelan yang tidak memiliki label di Apotek Gama tersebut. Untuk memperkuat informasi itu, petugas BPOM menyamar sebagai konsumen.
Awalnya karyawan Apotek GAMA 1 Cilegon menawarkan obat merek CATAFLAM Rp75 ribu. Petugas BPOM kemudian meminta obat murah, dan karyawan Apotek GAMA memberikan obat berisi kapsul warna hijau-kuning, tablet putih dan tablet pink dengan total 15 butir obat dengan harga jual Rp25 ribu per paket.
Obat tersebut tidak ada label yang berisikan jenis obat, cara penggunaan dan kadaluarsa.
Selain itu, pada 19 September 2024, BPOM melakukan sidak di Apotek Gama 1 Cilegon, dan melakukan pemeriksaan yang disaksikan perwakilan dari Apotik.
Berdasarkan hasil pemeriksaan pada lantai 3, terdapat ruang penyimpanan persediaan farmasi dan ruang penyimpanan cangkang kapsul, yang tidak memiliki izin.
Terdakwa Lucky Mulyawan Martono sebagai penanggung jawab Apotik Gama 1 bersama-sama terdakwa Poppy selaku Apoteker menjual obat stelan yang merupakan obat keras tidak melalui resep dokter.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Usai putusan sela, Majelis hakim menunda sidang perkara peredaran obat ilegal dan pelanggaran izin edar itu hingga minggu depan denga agenda keterangan saksi. ***
















