Rabu, 24 September 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Rabu, 24 September 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

JPU Dorong Pasal 98 KUHP untuk 2 Terdakwa Penipuan dan Penggelapan Dana Iuran Serikat Pekerja

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
23 September 2025 | 17:48
jpu

Terdakwa Antonius saat menjalani persidangan, Selasa (23/9/2025). (Darjat/Bantenraya.com)

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mendorong penerapan Pasal 98 KUHP terhadap 2 terdakwa kasus penipuan dan penggelapan, yaitu Antonius dan Puji Wahyono.

Penerapan Pasal 98 KUHP tersebut agar korban dapat langsung menuntut ganti kerugian dalam persidangan pidana tanpa perlu mengajukan gugatan perdata terpisah.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Banten Raya, terdakwa Antonius merupakan mantan Ketua Serikat Pekerja PT Asahimas Chemical yang diduga telah menggelapkan dana iuran serikat pekerja senilai lebih dari Rp2,1 miliar selama periode 2017 hingga 2021.

BACA JUGA: Mengenal Sanly Liu, Pemenang Miss Universe Indonesia 2025 yang Kalahkan Kirana Larasati

Antonius selaku orang yang memiliki kewenangan mengelola keuangan, diduga telah mempergunakan dana yang seharusnya untuk kepentingan organisasi, tidak dapat mempertanggungjawabkannya.

Audit internal menyimpulkan adanya pelanggaran administrasi dan penggelapan dana melalui rekening resmi serikat pekerja di Bank BNI. Dana iuran yang seharusnya dibagi untuk operasional PUK, DPC, DPD, hingga DPP, tidak seluruhnya disalurkan sesuai ketentuan.

Atas perbuatannya, terdakwa Antonius dijerat Pasal 374 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang penggelapan dalam jabatan yang dilakukan secara berlanjut.

BACA JUGA: Spoiler Drakor Shin’s Project Episode 4 Sub Indo: Mr Shin Meradang Usai Saksikan Ini

BacaJuga

timses

Timses Agus Rasyid Serahkan Perbaikan Berkas Dukungan ke KONI Banten

24 September 2025 | 07:00
MBG Provinsi Banten

2 Juta Anak Banten Belum Kebagian MBG

24 September 2025 | 06:00
HIMPAS Pasar Induk Rau

Tolak Pembongkaran Pasar Induk Rau, HIMPAS Sebut Bangunan Masih Kuat 50 Tahun Lagi

24 September 2025 | 05:00
Pemkot minta HIMPAS tenang soal rencana pembongkaran Pasar Induk Rau

Soal Rencana Pembongkaran Pasar Induk Rau, Pemkot Serang Minta HIMPAS Tenang

23 September 2025 | 22:00

Sementara itu, Puji Wahyono merupakan seorang pengusaha yang didakwa melakukan penipuan bermodus investasi modal kerja dengan total kerugian korban mencapai Rp4,5 miliar.

Dalam dakwaan, kasus ini berawal pada 19 September 2024 ketika Puji menawarkan investasi kepada seorang pengusaha bernisial MC, dan menjanjikan keuntungan 15 persen dalam tempo dua bulan untuk usaha packaging mesin industri.

Untuk meyakinkan korban, dibuatlah surat kesepakatan pinjaman modal kerja. MC kemudian mentransfer uang tahap pertama senilai Rp2,2 miliar ke rekening perusahaan milik Puji. Tidak lama berselang, pada 13 Oktober 2024, Puji kembali meminta modal kedua sebesar Rp2,3 miliar yang juga ditransfer dalam dua kali pembayaran.

BACA JUGA: TNG Run 2025 Masih Dibuka, Cek Syarat dan Ketentuannya di Sini!

Namun saat ditagih, Puji hanya menyerahkan satu lembar cek senilai Rp2 miliar yang ternyata tidak bisa dicairkan karena saldo kosong. Bahkan, untuk mengelabui korban, Puji mengirimkan surat dan bukti transfer palsu seolah-olah berasal dari PT Haka Stevedore.

Belakangan, saat didesak, Puji mengaku surat dan bukti transfer itu hanyalah rekayasa. Atas perbuatannya, korban mengalami kerugian hingga Rp4,5 miliar dan melaporkan kasus tersebut ke Polda Banten.

JPU Bantu Korban Pakai Pasal 98 KUHP

JPU Kejati Banten Pujiyati mengatakan jika pihaknya telah membantu para korban untuk mengajukan ganti rugi kepada para terdakwa melalui Majelis Hakim, sebagaimana Pasal 98 KUHP.

BACA JUGA: Kumpulan Link Twibbon HUT Banten ke-25 Gratis, Gaungkan Spirit Tanah Jawara

Pasal tersebut menjadi dasar hukum bagi korban untuk mengajukan gugatan ganti kerugian secara bersamaan dalam perkara pidana yang sedang diperiksa di Pengadilan.

“Para korban sudah mengajukannya pada saat persidangan,” katanya saat ditemui usai persidangan, Selasa (23/9/2025).

Namun, Puji menerangkan Majelis Hakim menolak permintaan tersebut. Para korban kemudian diperintahkan Majelis Hakim untuk mengajukan gugatan perdata di luar persidangan yang saat ini digelar.

“Hakim menyarankan para korban untuk mengajukan gugatan perdata,” terangnya. ***

Editor: Burhanudin Raya Rambani
Tags: JPUkejati bantenPasal 98 KHUPpenggelapan danaPT Asahimas Chemical

Related Posts

timses
Daerah

Timses Agus Rasyid Serahkan Perbaikan Berkas Dukungan ke KONI Banten

24 September 2025 | 07:00
MBG Provinsi Banten
Daerah

2 Juta Anak Banten Belum Kebagian MBG

24 September 2025 | 06:00
HIMPAS Pasar Induk Rau
Daerah

Tolak Pembongkaran Pasar Induk Rau, HIMPAS Sebut Bangunan Masih Kuat 50 Tahun Lagi

24 September 2025 | 05:00
Pemkot minta HIMPAS tenang soal rencana pembongkaran Pasar Induk Rau
Daerah

Soal Rencana Pembongkaran Pasar Induk Rau, Pemkot Serang Minta HIMPAS Tenang

23 September 2025 | 22:00
pendamping PKH Kota Serang
Daerah

Pendamping PKH di Kota Serang Belum Ideal, Baru Ada Setengahnya dari Kebutuhan

23 September 2025 | 21:45
Pengamat Politik UIN SMH Banten heran BPO tak dipublikasikan
Daerah

Pemprov Banten Tak Terbuka Soal BPO Gubernur dan Wakil Gubernur, Pengamat Keheranan

23 September 2025 | 21:30
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sidak

DPRD Kabupaten Serang Sidak PT Mingyue Green Technology, Diduga Sebarkan Bau Tidak Sedap

23 September 2025 | 17:14
pemblokiran kendaraan di banten bisa dari rumah

Tak Perlu ke Samsat, Pemblokiran Kendaraan di Banten Kini Bisa dari Rumah

23 September 2025 | 10:56
jamaah pengajian diduga dipukul pengawal Habib Bahar

Pengawal Habib Bahar Diduga Hajar Jamaah Pengajian, LBH Ansor Banten Tuntut Aparat Bertindak

23 September 2025 | 08:36
Manufaktur Fauwzi

Algoritma, Buruh, dan Ketimpangan Baru

23 September 2025 | 17:12
TKD

TKD Batal Dipangkas, Muhibbin Sebut Sebagai Kado Indah Pemkab Serang

23 September 2025 | 06:00
ilustrasi pengeroyokan

Istri Korban Pengeroyokan Pengajian Habib Bahar Buka Suara: Suami Saya Cuma Mau Salaman

23 September 2025 | 10:15
HIMPAS

Pasar Induk Rau Kota Serang Bakal Bongkar, HIMPAS Minta Win Win Solution

23 September 2025 | 15:00
MBG Provinsi Banten

2 Juta Anak Banten Belum Kebagian MBG

timses

Timses Agus Rasyid Serahkan Perbaikan Berkas Dukungan ke KONI Banten

HIMPAS Pasar Induk Rau

Tolak Pembongkaran Pasar Induk Rau, HIMPAS Sebut Bangunan Masih Kuat 50 Tahun Lagi

Pemkot minta HIMPAS tenang soal rencana pembongkaran Pasar Induk Rau

Soal Rencana Pembongkaran Pasar Induk Rau, Pemkot Serang Minta HIMPAS Tenang

pendamping PKH Kota Serang

Pendamping PKH di Kota Serang Belum Ideal, Baru Ada Setengahnya dari Kebutuhan

bestieval 2025

Final Line Up Bestieval 2025 di Tangerang, Ada NDX AKA dan Lavora

Roblox

Jangan Bingung! Cara Aktifkan Mic di Roblox Tanpa KTP Anti Gagal

timses

Timses Agus Rasyid Serahkan Perbaikan Berkas Dukungan ke KONI Banten

24 September 2025 | 07:00
Iphone air

iPhone Air Paling Tipis, Simak Apa Saja Keunggulan iPhone

24 September 2025 | 06:30
MBG Provinsi Banten

2 Juta Anak Banten Belum Kebagian MBG

24 September 2025 | 06:00
HIMPAS Pasar Induk Rau

Tolak Pembongkaran Pasar Induk Rau, HIMPAS Sebut Bangunan Masih Kuat 50 Tahun Lagi

24 September 2025 | 05:00
Pemkot minta HIMPAS tenang soal rencana pembongkaran Pasar Induk Rau

Soal Rencana Pembongkaran Pasar Induk Rau, Pemkot Serang Minta HIMPAS Tenang

23 September 2025 | 22:00
pendamping PKH Kota Serang

Pendamping PKH di Kota Serang Belum Ideal, Baru Ada Setengahnya dari Kebutuhan

23 September 2025 | 21:45
Pengamat Politik UIN SMH Banten heran BPO tak dipublikasikan

Pemprov Banten Tak Terbuka Soal BPO Gubernur dan Wakil Gubernur, Pengamat Keheranan

23 September 2025 | 21:30

Recent News

timses

Timses Agus Rasyid Serahkan Perbaikan Berkas Dukungan ke KONI Banten

24 September 2025 | 07:00
Iphone air

iPhone Air Paling Tipis, Simak Apa Saja Keunggulan iPhone

24 September 2025 | 06:30
MBG Provinsi Banten

2 Juta Anak Banten Belum Kebagian MBG

24 September 2025 | 06:00
HIMPAS Pasar Induk Rau

Tolak Pembongkaran Pasar Induk Rau, HIMPAS Sebut Bangunan Masih Kuat 50 Tahun Lagi

24 September 2025 | 05:00
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda