BANTENRAYA.COM – Pemerintah Provinsi atau Pemprov Banten diminta menindak tegas aparatur sipil negara atau ASN yang kedapatan tidak membayarkan pajak kendaraannya.
Desakan itu sebagaimana disampaikan oleh Pengamat Kebijakan Publik dari Populi Center, Usep Saeful Ahyar, yang menilai ketidakpatuhan ASN dengan tidak membayar pajak, sama saja dengan mencoreng wibawa pemerintah.
Padahal, kata dia, Gubernur Banten Andra Soni telah memberikan kebijakan program pembebasan denda dan pokok pajak yang diperpanjang hingga 31 Oktober 2025 mendatang.
“Pemprov harus bisa menegakkan aturan, kasih sanksi bagi yang membangkang, apalagi statusnya sebagai ASN,” tegas Usep, Minggu, 21 September 2025.
Ia menilai, para pegawai pemerintah seharusnya bisa memberikan teladan kepada masyarakat.
BACA JUGA: PMI Banten Bakal Jadi Tuan Rumah Red Cross, Perwakilan Negara Eropa Akan Berdatangan
Terlebih dengan adanya program yang digagas oleh Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, ASN harusnya menjadi garda terdepan yang mencontohkan kepada masyarakat untuk tertib membayar pajak.
“Ketidakikutan ASN dalam program pemutihan pajak menandakan kurangnya motivasi dan pemahaman akan pentingnya program ini, yang seharusnya bisa meningkatkan pendapatan daerah secara signifikan,” katanya.
“ASN harusnya menjadi contoh bagi masyarakat, Pemprov harus menindak dan memberikan sanksi bila ada ASN yang membangkang. Sebaliknya, jika ASN yang taat pajak dan mendukung program Gubernur itu perlu diberi apresiasi seperti insentif,” tambahnya.
Usep juga menekankan perlunya kepemimpinan yang kuat dan komunikasi internal yang lebih baik agar target penerimaan pajak tercapai.
“Iya pemerintah perlu meningkatkan sosialisasi dan edukasi tentang pentingnya pajak sebagai kontribusi masyarakat, baik masyarakat, dan juga ASN-nya. Agar program-program yang dilaksanakan apalagi mengenai pajak bisa dipahami dengan baik,” pungkasnya.
Sebagai informasi, pada Rabu, 17 September 2025 lalu, Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Banten menemukan puluhan kendaraan milik ASN Pemprov Bnaten yang tidak kedapatan belum membayarkan pajak kendaraannya.
Hal itu diketahui saat Bapenda Banten melakukan razia penyisiran di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten atau KP3B saat berlangsungnya kegiatan Apel bersama.
Razia tersebut melibatkan petugas dari tiga kantor Samsat, yakni Samsat Kota Serang, Kabupaten Serang, dan Kabupaten Pandeglang.
Plt Kepala Bapenda Banten, Rita Prameswari mengatakan, berdasarkan hasil pendataan, terdapat 86 kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, yang menunggak pajak tahunan hingga lima tahunan. Bahkan, kata dia, satu kendaraan di antaranya termasuk kendaraan dinas berpelat merah.
“Kami sudah menempel stiker dan memberikan surat teguran agar segera dibayar. Kami juga akan berkoordinasi dengan kepala OPD terkait, apakah pembayarannya akan dipotong dari tunjangan atau langsung meminta yang bersangkutan untuk membayar ke kantor samsat terdekat,” jelasnya.
BACA JUGA: Honda Mulai Penjualan Mobil Listrik Mungil, Bisa Menyediakan Faislitas Catu Daya
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Deden Apriandhi Hartawan menegaskan, ASN harus menjadi contoh kepatuhan pajak bagi masyarakat.
“Kami tekankan kepada seluruh ASN Pemprov Banten supaya memberi teladan. Kepatuhan pajak harus dimulai dari kami,” ujarnya.
Deden memastikan data kendaraan yang menunggak sudah tercatat lengkap dan akan segera dilakukan penindakan untuk segera dibayar.
“Datanya sudah ada by name by address, termasuk OPD tempat mereka bekerja. Penagihan akan menyasar langsung ke kantor-kantor agar tidak salah sasaran,” katanya.
“ASN itu dilihat masyarakat. Jadi apa pun program pemerintah, termasuk kepatuhan pajak, harus kita mulai dari diri sendiri. Jangan sampai kita minta masyarakat taat pajak, tapi kita sendiri justru lalai,” tambah Deden.***