BANTENRAYA.COM – Pemkab Pandeglang menyalurkan dana hibah parpol Pandeglang sebesar Rp1,9 miliar untuk partai politik pemenang Pemilu 2024.
Bantuan ini diberikan sebagai bentuk dukungan terhadap keberlangsungan partai politik di daerah.
Kepala Badan Kesbangpol Pandeglang Muklis Arifin mengatakan, dana hibah parpol Pandeglang tersebut telah disalurkan kepada 11 parpol penerima sesuai perolehan suara mereka pada Pemilu 2024.
Di mana total anggaran itu bersumber dari APBD tahun 2025.
Baca Juga: BKPSDM Belum Pastikan Nasib Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk Database BKN
Dana Hibah Parpol Disesuaikan
Anggaran disesuaikan dengan perolehan suara terbanyak masing-masing parpol.
“Dana Parpol sudah disalurkan dari awal tahun. Total anggaran Rp 1.9 miliar. Disesuaikan dengan perolehan suara setiap Parpol,” kata Muklis, Selasa (16/9).
Dijelaskannya, anggaran Parpol disalurkan disesuaikan dengan hasil total suara yang masuk saat Pemilu 2024.
Setiap Parpol menerima anggaran berpariatif. “Hitungannya suara, per suara Rp 3000. Anggaran yang diterima setiap Parpol, paling besar Rp 300 juta dan paling kecil Rp 100 juta,” jelasnya.
Berdasarkan hitungan hasil suara Pemilu, kata Muklis, yang paling besar menerima anggaran hibah diantaranya, Partai Demokrat, Gerindra, Nasdem, Golkar, PKS, PDIP, PKB, dan PAN. Dana tersebut diberikan sesuai peraturan.
“Jadi penghitungannya disesuaikan jumlah suara yang masuk dikalikan dengan nilai per suara. Dana Parpol ini sesuai amanat Undang-undang,” ujarnya.
Kata Muklis, dana yang diterima oleh Parpol wajib digunakan untuk pendidikan politik kepada masyarakat dan sisanya untuk kebutuhan administrasi dari Parpol.
“Dana ini digunakan untuk kegiatan parpol,” katanya.
Dia menerangkan, dana bantuan untuk Parpol tahun 2026 dalam perencanaan. Dana tersebut akan kembali diusulkan.
“Nanti kita usulkan. Yang tahun 2026 baru proses perencanaan pengganggaran,” terangnya. ***















