BANTENRAYA.COM – Direktur Utama atau Direktur Utama PT Serang Berkah Mandiri atau SBM Isbandi Ardiwinata Mahmud ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan oleh penyidik Pidana Khusus atau Pidsus Kejaksaan Negeri Serang.
Isbandi diduga terjerat kasus dugaan korupsi di PT SBM lantaran penggunaan uang perusahaan untuk kepentingan pribadi dengan kerugian keuangan negara mencapai Rp2,3 miliar.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Banten Raya, pada kasus ini Isbandi belum menjabat sebagai Dirut PT SBM.
Saat peristiwa ini, Isbandi masih menjabat sebagai Komisaris PT SBM.
Diduga Isbandi telah menyalahgunaan wewenang menggunakan uang perusahaan daerah Kabupaten Serang untuk kepentingan pribadi, dan membayar mobil pribadinya dengan total kerugian Rp2,3 miliar.
Diketahui, berdasarkan data pt-sbm.webnode, PT. Serang Berkah Mandiri merupakan salah satu perusahaan daerah milik Kabupaten Serang yang terbentuk sejak tahun 2004 dengan komposisi saham 95 persen Kabupaten Serang dan 5 persen Koperasi Gemah Ripah Kabupaten Serang.
BACA JUGA: Korban Pelemparan Helm Oleh Polisi Polda Banten Pulang ke Rumah
Visi Perusahaan adalah untuk menangkap peluang-peluang bisnis dan menjalankan perusahaan secara profesional baik dari segi keuangan maupun pekerjaan.
Misi Perusahaan adalah menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat Kabupaten Serang dan turut berperan serta dalam pembangunan di Kabupaten Serang melalui kontribusi terhadap PAD.***



















