BANTENRAYA.COM – Salah satu kejanggalan dalam pemecatan Honorer Pemkot Cilegon Imam Romadon Al-Khumaeni, yang dipersoalkan istrinya adalah soal isi surat.
Surat pemecatan Honorer Pemkot Cilegon Imam Romadon Al-Khumaeni tertanggal 29 Agustus 2025 itu baru diberikan 10 hari kemudian atau 9 September 2025.
Berikut isi surat pemecatan honorer Pemkot Cilegon Imam Romadon Al-Khumaeni yang ditandatangani Asda III Pemkot Cilegon Syafrudin tersebut.
BACA JUGA: Bikin Macet, Pembangunan Jembatan Cirokoy Dikeluhkan Pengguna Jalan
Dalam surat perihal pemutusan hubungan kerja bernomor 800.1.6.3/1725/Um tersebut, Imam disebutkan telah dipanggil dan diperiksa dua kali, yakni 15 November 2024, dan 21 Juli 2025.
“Saudara terbukti melakukan pelanggaran disiplin, yairu tidak berkinerja, masuk hanya 1-2 jam, dan sering hanya melakukan fingerprint pagi sore selama Januari-Juli 2025,” bunyi surat itu.
Kemudian, tidak masuk kerja tanpa keterangan yang sah selama 28 hari dalam kurun waktu Januari-Juli 2025.
BACA JUGA: Kemendikdasmen Larang Siswa Demonstrasi, Komisi V DPRD Provinsi Banten Respons Begini
“Pelanggaran disiplin tersebut adalah hal yang berulang dilakukan oleh saudara sejak tahun 2022,” bunyi lanjutan surat itu.
Sebelumnya, istri Imam Romadon Al-Khumaeni, honorer Pemkot Cilegon protes atas pemecatan suaminya.
“Suami saya yang sudah mengabdi di Pemda 14 tahun berakhir dengan surat pemberhentian,” kata Rinda Gardenia, istri Imam Romadon Al-Khumaeni melalui pesan WhatsApp, Jumat 12 September 2025.
Selain soal surat pemberhentian terhadap suaminya, Rinda juga mempersoalkan mengenai laporan absensi yang sebelumnya tidak diberikan.
Dikatakan, suaminya diberhentikan dengan alasan indisipliner atau lama tidak masuk kerja. Tapi, kata dia, saat diminta laporan absensinya tidak diberikan.
“Saya minta laporan absen dibuka. Mei sampai Agustus tidak dikasih. Apa salah kalau memang terbukti suami saya tidak berkerja saya minta hasil laporan absennya, kenapa tidak dikasih,” ungkapnya.
Surat Pemecatan Honorer Tak Sesuai
Menurut dia, ada dugaan ketidaksukaan atasannya terhadap suaminya. Pasalnya, kata dia, saat pemberksan PPPK, suaminya tidak didaftarkan.
“Tanggal 20 Agustus ada pemberkasan masuk PPPK, tapi suami saya tidak didaftarkan oleh pimpinannya, sedangkan honorer yang lain didaftarkan. Sudah sangat niat sekali pimpinan nya ingin memberhentikan suami saya,” ungkapnya.
“Dan surat itu tidak dalam tembusan walikota Cilegon, sedangkan SK-nya dalam pimpinan walikota Cilegon,” tambahnya.
Rinda mempertanyakan hati nurani pimpinanya terhadap suaminya yang telah mengabdi di Pemkot Cilegon selama 14 tahun.
“Dimana hati nuraninya. Suami saya mengabdi selama 14 tahun. Anak saya mempunyai mimpi ayahnya menjadi seorang ASN PPPK, tapi dihancurkan oleh selembar surat pemberhentian,” pungkasnya. ***

















