BANTENRAYA.COM – Salah seorang honorer di lingkungan Pemkot Cilegon, Imam Romadon Al-Khumaeni diberhentikan dengan alasan indisipliner.
Imam bekerja sebagai tenaga honorer harian lepas di Sekretarat Daerah (Setda) Kota Cilegon sudah 14 tahun.
“Suami saya yang sudah mengabdi di Pemda 14 tahun berakhir dengan surat pemberhentian,” kata Rinda Gardenia, istri Imam Romadon Al-Khumaeni melalui pesan WhatsApp, Jumat 12 September 2025.
BACA JUGA: Cek Harga IPhone September 2025, Temukan Banyak yang Turun Harga
Rinda mengaku, surat pemberhentian terhadap suaminya tersebut janggal.
“Surat itu dibuat di tanggal 29 Agustus, suami saya nerima surat itu di tanggal 9 September,” katanya.
Dikatakan, suaminya diberhentikan dengan alasan indisipliner ataubtidak bekerja dalam waktu beberapa hari.
Tapi, kata dia, saat diminta laporan absensinya tidak diberikan.
BACA JUGA: Jadi Dirut Baru BCA, Gregory Hendra Lembong Ternyata Bukan dari Latar Dunia Keuangan?
“Saya minta laporan absen dibuka. Mei sampai Agustus tidak dikasih. Apa salah kalau memang terbukti suami saya tidak berkerja saya minta hasil laporan absennya, kenapa tidak dikasih,” ungkapnya.
Menurut dia, ada ketidaksukaan atasannya terhadap suaminya. Pasalnya, kata dia, saat pemberksan PPPK, suaminya tidak didaftarkan.
“Tanggal 20 Agustus ada pemberkasan masuk PPPK, tapi suami saya tidak didaftarkan oleh pimpinannya, sedangkan honorer yang lain didaftarkan. Sudah sangat niat sekali pimpinan nya ingin memberhentikan suami saya,” ungkapnya.
“Dan surat itu tidak dalam tembusan walikota Cilegon, sedangkan SK-nya dalam pimpinan walikota Cilegon,” tambahnya.
Rinda Pertanyakan Nurani dari Kebijakan Pemecatan Honorer
Rinda mempertanyakan hati nurani pimpinanya terhadap suaminya yang telah mengabdi di Pemkot Cilegon selama 14 tahun.
“Dimana hati nuraninya. Suami saya mengabdi selama 14 tahun. Anak saya mempunyai mimpi ayahnya menjadi seorang ASN PPPK, tapi dihancurkan oleh selembar surat pemberhentian,” pungkasnya. ***














