BANTENRAYA.COM – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang bakal menindak tegas kegiatan ternak ayam di Desa Sukabares, Kecamatan Waringinkurung.
Kandang ayam tersebut diduga menyebabkan keresahan di masyarakat karena lalat bertebaran dimana-mana dan menggaanggu kesehatan masyarakat.
Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang Ajat Sudrajat mengatakan, ternak ayam tersebut menyebabkan gangguan dampak lingkungan yang kurang sehat bagi masyarakat.
Baca Juga: TANPA PESAING! Ari Irmawan Jadi Calon Tunggal Ketua KNPI Kota Cilegon
“Ya kita merespon dari masyarakat berkaitan dengan gangguan dampak dari adanya ternak ayam. Banyak lalat ke rumah penduduk, lalu kita cek kita tinjau,” ujarnya, di lokasi.
Ia menjelaskan, ternak ayam tersebut tidak memiliki izin karena lokasi ternak ayam berada di zona pemukiman dan tidak mengelola limbah dengan baik.
“Kita libatkan DLH dan DPMPTSP, yang jelas ini tidak berizin, tidak sesuai ketentuan, tidak sesuai dengan zonanya. Kemudian ini mengganggu, otomatis harus berhenti,” katanya.
Baca Juga: Resmi Dikukuhkan, Paskibrakan Kabupaten Serang Disarankan Minta Pertolongan ke Allah
Ajat menuturkan, pemilik ternak ayam keberatan jika kandangnya dibongkar karena menjadi mata pencaharian utama, sehingga Satpol PP akan melakukan pertemuan antara warga dan pemilik kandang.
“Kalaupun ini tidak bisa selesai ini kita tindak pakai aturan. Kita pertemukan pemilik dengan masyarakat supaya ada solusi, jika terjadi deadlock ya kita pakai aturan main,” jelasnya.
Ia mengungkapkan pemilik meminta ganti rugi berupa uang kerohanian jika kandangnya dibongkar meski kandang ayam tersebut tidak berizin.
Baca Juga: Jangan Ketinggalan! Uzbekistan vs Indonesia di Piala Kemerdekaan 2025: Hadapi Laga Hidup Mati
“Asumsinya ini ada sisa dari 640 ekor menjadi 250 ekor, keterangan dari pengelola 250 ini akan diangkut. Setelah diangkut sisa kotornya dibersihin, mudah-mudahan hilang lalatnya,” paparnya.
Anggota DPRD Kabupaten Serang Dapil V Tb Muhammad Sholeh mengatakan, usaha ternak ayam tersebut sangat menggangu masyarakat di sekitar Perumahan Bukit Intan karena pengelolaan yang kurang baik.
“Saya selaku dewan hanya menyambungkan aspirasi dari masyarakat terkait aduan dampak sosial, lingkungan, dan kesehatan yang mengganggu di warga sekitar Bukit Intan. Kita akan tempuh dulu jalur mediasi,” ujarnya.***


















