BANTENRAYA.COM – Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten melakukan monitoring dan evaluasi (monev) keterbukaan informasi publik 2025 terhadap 77 lembaga publik. Ke-77 lembaga publik itu terdiri atas 40 organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemprov Banten, 8 pemerintah kabupaten kota, 11 lembaga non struktural (LNS), 14 BUMD, dan 4 desa.
Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten, Moch. Ojat Sudrajat mengatakan, pada tahun ini ada penambahan jumlah lembaga publik yang dimonitor dan dievaluasi. Salah satunya masuknya desa sebagai objek monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik.
“Sebelumnya desa tidak masuk,” kata Ojat usai kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik 2025 di Kantor KI Provinsi Banten, Kamis (14/8/2025).
Selain jumlah lembaga publik yang ada penambahan, pada tahun ini juga KI Banten melakukan terobosan menarik.
Baca Juga: Bikin Konten Jadi Siasat Bisnis Sewa Laptop Bertahan di Kota Serang
Pada tahun ini, saat melakukan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik, lembaga publik harus hadir di kantor KI Banten.
Menggunakan ruangan yang biasa digunakan untuk sidang sengketa informasi, setiap lembaga publik hadir memaparkan apa saja yang sudah dilakukan untuk memenuhi keterbukaan informasi publik selama ini.
“Kita tahun ini untuk OPD dan pemkab pemkot itu offline persentasenya. Kita mengambil contoh seperti DKI Pusat,” katanya.
Dengan lembaga publik hadir dan menyampaikan persentasi, maka suasana monev menjadi lebih hidup. Selain itu, kedatangan kepala OPD juga menjadi penilaian dalam monev tersebut, karena itu menunjukkan keseriusan kepala OPD dalam memberikan pelayanan dalam bidang informasi publik.
“Apalagi kalau ynag hadir pimpinnan, itu menunjukkan komitmen kuat dari OPD. Ada golden tiket atau nilai plus yang akan diberikan,” kata Ojat.
Terkait keterlibatan lembaga desa dalam monev tersebut, Ojat mengatakan, desa sebelumnya belum pernah menjadi lembaga publik yang dilakukan monev. Padahal, sejumlah daerah sudah lebih dahulu melibatkan lembaga desa untuk dilakukan monev.
Baca Juga: Fery Budiman Pimpin DPD PKS Cilegon, Targetkan Peningkatan Jumlah Kader
“Walaupun kami menyayangkan saat pengisian kuisioner hanya empat desa yang mengisi,” katanya.
Ojat mengatakan, diikutsertakannya lembaga desa dalam monev karena ingin desa di Provinsi Banten bersaing di tingkat nasional. Apalagi, selama ini Banten selalu kalah dalam soal pemenuhan informasi publik oleh desa. Banten masih kalah jauh dengan Jawa Tengah, Maluku, hingga Sumatera Barat.
“Kami ingin agar desa bisa mengangkat nama Provinsi Banten,” katanya.
Ketua KI Provinsi Banten Zulpikar menambahkan, sebenarnya ada 105 lembaga publik yang diminta untuk ikut dalam monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik ini. Namun dari jumlah itu ada 28 lembaga publik yang tidak mengisi kuisioner sehingga tidak dilakukan monitoring dan evaluasi kepada lembaga-lembaga tersebut. (***)