BANTENRAYA.COM – Pemerintah Kabupaten Serang berencana kembali melantik puluhan kepala desa yang sudah habis masa jabatannya pada tahun 2023 karena Pilkades tahun 2025 terancam batal.
Hal tersebut karena adanya surat edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 100.3/4179/SJ Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa.
Asisten Daerah I Pemkab Serang Haryadi mengatakan, Pengangkatan mantan kepala desa akan dilakukan segera seremonial oleh Pemkab Serang.
“Dilaksanakannya entah minggu depan atau bukan, jadi kepastiannya kita akan koordinasi dengan DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa),” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat 8 Agustus 2025.
Baca Juga: Ribuan Guru Madrasah di Banten Belum Tercover BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan
Ia menjelaskan, secara seremonial mantan kepala desa akan kembali diangkat oleh Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah untuk diangkat menjadi kepala desa.
“Karena Pilkades di tahun 2025 ini tidak dilaksanakan, otomatis bagi penjabat kepala desa yang sekarang ini akan diganti oleh Kades yang lama,” katanya.
Haryadi menuturkan, belum diketahui secara pasti kapan dilaksanakan Pilkdes serentak namun perpanjangan masa jabatan kepala desa berlaku sampai tahun 2027.
“Belum ada informasi dari Kemendagri untuk kepastian kapan akan dilaksanakannya Pilkades. Sementara ini Kades yang habis masa jabatan 2023 akan diberikan perpanjangan masa bakti,” jelasnya.
Baca Juga: Tersedia Lowongan Kerja ke Luar Negeri, Naker Fest Kabupaten Serang Digelar Akhir Bulan Ini
Ia mengungkapkan, dari jumlah 51 desa yang dijabat Pjs ada 25 kepala desa yang berpotensi diangkat kembali memimpin desanya.
“Untuk Kades yang meninggal dan bermasalah dengan hukum itu dijabat oleh Pjs. Jadi tidak ada perpanjangan bagi mereka yang meninggal yang tersangkut hukum dan mengundurkan diri,” paparnya.***