BANTENRAYA.COM – DPRD Kota Cilegon membahas sejumlah peraturan daerah (Perda) yang diajukan Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon.
Perda tersebut yakni Perda Nomor 2 tahun 2028 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal, dan Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)
Kedua perda tersebut menjadi yang diajukan untuk diubah. hal itu karena perda yang ada dipandang tidak relevan lagi karena beberapa hal.
Misalnya ada aturan yang sekarang tidak sesuai kebutuhan dan ada beberapa aturan baru dari pusat yang harus disesuaikan karena ada perubahan dari pusat.
Walikota Cilegon Robinsar membenarkan ada sejumlah Perda yang diajukan untuk diubah. Hal itu agar perda tersebut menjadi selaras dengan kebutuhan sekarang.
“Ada beberapa perda yang diubah (Penanaman Modal dan UMKM-red), dan memang menyelaraskan dengan kebutuhan sekarang, terus ada juga yang perda sudah tidak selera dengan peraturan diatasnya, jadi tidak linier,” jelasnya.
Robinsar menyampaikan, khususnya Perda UMKM, dirinya berharap UMKM bisa naik kelas dan memiliki peluang yang sama dalam hal pasar dan perdagangan.
“Usaha mikro kecil harus dilindungi dan dimajukan. Usaha menengah dan sedang terntu harus didorong lebih maju lagi,” ucapnya.
Tidak hanya itu saja, keberpihakan pemerintah juga diatur dalam perda tersebut. Dimana, pemerintah punya tanggung jawab untuk memudahkan berbagai usaha dan permodalan UMKM.
Baca Juga: Ida Hero Okeu dan Ishak Direkomendasikan Untuk Jadi Sekda Kabupaten Serang
“Ada banyak program yang digulirkan. Jadi tentu dari mulai pelatihan hingga dengan permodalan. Itu semua menjadi tanggungjawab pemerintah,” pungkasnya. (***)

















