BANTENRAYA.COM – Kuasa Hukum PT Karya Putra Berkah atau KPB Jajang Herawan memastikan pemotongan kapal Golden Perlar 9 di Jetty PT KBP sudah sesuai prosedur dan telah memiliki izin.
Pernyataan itu disampaikan Jajang untuk membatah adanya dugaan pemotongan yang tidak berizin.
Jajang memastikan PT KPB tidak pernah melakukan pekerjaan yang tidak sesuai prosedur, dan semua proses dan aturan terkait pemotongan kapal selalu dipenuhi.
Baca Juga: TMMD 2025 Akan Bangun Jalan dan Rumah Layak Huni di Kecamatan Cibeber
“Di awal pemotongan kita mengurus izin salvage, setelah izin salvage baru kita lakukan pemotongan,” ujar Jajang saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu 23 Juli 2025.
Jajang menjelaskan, saat pekerjaan pemotongan di mulai setelah ada izin salvage sempat dihentikan oleh otoritas terkait, dikarenakan harus ada izin otorisasi dan penutuhan kapal,
“Sebelum distop pekerjaan kita, kita sudah hentikan dulu, sampai kita urus izin otorisasi dan penutuhan, bahkan hingga pengawasan,” jelasnya.
Baca Juga: Budi Rustandi Ingin Sungai Cibanten Jadi Ikon Wisata Arung Jeram Kota Serang
Tidak hanya itu, setelah semua perijinan di tempuh semua dan diurus semua secara lengkap, serta sebelum dilakukan pemotongan juga dilakukan pertemuan yang dihadiri oleh pihak yang terlibat dalam proses pelelangan kapal.
“Kalau kita taat aturan, setelah izin kita lengkap, masih ada pertemuan yaitu Bea Cukai, KPKNL, KSOP, pihak Kepolisian dan instansi lainya yang terkait dengan kapal tersebut, dalam pertemuan tersebut Bea Cukai menjelaskan kronologis kapal tersebut mulai dari disita hingga proses lelang dan KPKNL juga ikut menjelaskan,” ungkap Jajang.
Menanggapi adanya isu PT KPB tidak memiliki izin lengkap terkait pemotongan kapal, Jajang menanggapinya dengan santai dan membantah isu itu tidak bener tersebut,” Itu isu saja, itu mungkin banyak orang yang tidak suka kalau KPB maju,” tuturnya.
Baca Juga: Lowongan Kerja PT TEMAS Sebagai Operator Produksi Penempatan Surabaya, Terbuka untuk Lulusan SMK
Sementara itu, Nurbaiti selaku pemenang lelang saat di hubungi mengatakan, pihaknya mendapatkan kapal tersebut resmi ikut lelang di KPKNL Serang Banten.
“Semua prosedur lelang kita ikuti secara aturan yang berlaku, dan saya juga sudah membayarnya, kita membantu negara untuk pengembalian kerugian negara, dan saya resmi dapat risalah lelang,” ujarnya. ***