BANTENRAYA.COM – Selama semester pertama 2025 Provinsi Banten dihiasi aneka kasus kekerasan terhadap anak, dari mulai kekerasan fisik hingga seksual.
Padahal, anak adalah generasi penerus bangsa yang menjaga dan mewariskan cita-cita bangsa dan kasus kekerasan terhadap anak bisa jadi anti tesisnya.
Masa depan Banten dan Indonesia ke depan dapat dilihat dari kondisi anak-anak saat ini sehinga kasus kekerasan terhadap anak harus jadi perhatian.
Baca Juga: Komnas Anak Desak Evaluasi Total SMAN 4 Kota Serang Usai Dugaan Kasus Pelecehan Terulang
“Jika anak kerap kali mendapatkan perlakuan yang tidak manusiawi sejak kanak-anak, maka setelah besar akan berdampak terhadap psikologis anak itu sendiri,” tuturnya.
“Beberapa kasus telah menimpa anak lewat kekerasan yang mengakibatkan anak cacat bahkan meninggal dunia,” kata Tb Roy Fachroji Basuni, anggota DPRD Provinsi Banten, Selasa 22 Juli 2025.
Baca Juga: Terbongkar! Korban Oknum Guru SMAN 4 Kota Serang Diduga Dapat Kompensasi Belasan Juta
Roy mengatakan, berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pada tahun 2024 lalu Provinsi Banten menduduki urutan ke-16 sebagai provinsi dengan kasus kekerasan seksual pada anak mencapai 493 kasus.
Sementara secara umum, kasus kekerasan pada anak mencapai 950 kasus. Adapun rinciannya adalah 145 kasus merupakan kekerasan fisik.
kemudian 260 kasus kekerasan psikis, 493 kekerasan seksual, 9 eksploitasi, 20 penelantaran, dan 23 kasus lain-lain. Sedangkan tindak pidana perdagangan orang atau TPPO nol kasus.
“Ini mungkin hanya sebagian kecil kasus yang telah dilaporkan. Bisa jadi angka kasus kekerasan pada anak di Provinsi Banten sebenarnya lebih banyak, sehingga dapat dipastikan Banten saat ini darurat kekerasan anak,” kata Roy.
Roy mengungkapkan, banyaknya kasus yang tidak dilaporkan, salah satunya disebabkan karena tidak dilaporkan kepada pihak yang berwenang.
Korban dan keluarga merasa bahwa kasus kekerasan pada anak, terutama kekerasan seksual, merupakan aib apabila tersebar luas sehingga harus ditutup-tutupi.
Baca Juga: Komnas Anak Desak Evaluasi Total SMAN 4 Kota Serang Usai Dugaan Kasus Pelecehan Terulang
Kekerasan terhadap anak sendiri tidak memandang tempat dan waktu. Kekerasan bisa terjadi kapan saja dan di mana saja.
Kekerasan bisa terjadi di lingkungan keluarga, lingkungan sekolah, tempat umum, hingga tempat ibadah.
“Kekerasan pada anak sebagian besar adalah kekerasan seksual. Kondisi ini sangat mengkhawatirkan,” tuturnya.
Baca Juga: Realisasi APBD Kota Serang Baru 52 Persen di Semester 1: Dinsos Tertinggal, PUPR Terdepan
“Bila kondisi kekerasan anak sudah darurat, pemerintah harus mengambil langkah-langkah konkret untuk mengatasinya,” kata politisi Partai Golkar ini.
Roy pun mendorong agar Pemerintah Provinsi Banten melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan kekerasan terhadap anak.
Semua potensi, termasuk keberadaan instansi pemerintah, harus digerakkan untuk mengantisipasi dan memutus rantai kekerasan terhadap anak.
Baca Juga: UPDATE Kasus Pelecehan di SMAN 4 Kota Serang, Pemprov Banten Nonaktifkan 3 Guru Terduga Pelaku
Selain instansi pemerintah, peran masyarakat juga sangat penting dalam memutus rantai kekerasan terhadap anak sesuai Pasal 72 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Melalui momentum Hari Anak Nasional 23 Juli, saatnya Banten berbenah dan fokus pada perlindungan terhadap generasi penerus bangsa.
“Saatnya kita menciptakan ruang–ruang yang nyaman dan ramah untuk tumbuh kembang anak. Sehingga diharapkan tidak ada lagi kekerasan seksual yang menghantui generasi penerus bangsa,” katanya.
Baca Juga: Langkah Serius Pemkab Serang Tangani PMI Ilegal, Gandeng Kemenkum Banten untuk Edukasi Aparatur Desa
Ketua Komnas Perlindungan Anak Provinsi Banten Hendry Gunawan mengatakan, data per 22 Juli 2025 menunjukkan, pada tahun 2025 terdapat 712 kasus kekerasan pada anak.
Dari jumlah itu, sebanyak 131 kasus kekerasan korbannya adalah laki-laki. Sementara sisanya 619 kasus korbannya adalah perempuan.
Dilihat dari jenisnya, 206 merupakan kekerasan fisik, 211 kekerasan psikis, 427 kekerasan seksual, 8 eksploitasi, 3 trafficking, 26 penelantaran, dan 36 kasus lainnya. ***


















