BANTENRAYA.COM – Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Lebak berencana melakukan rehabilitasi terhadap gedung negara atau Rumah Dinas alias Rumdin Bupati Lebak.
Berdasarkan laman Sirup LKPP, untuk penyusunan Detail Engineering Design atau DED, jasa konsultaasi pengawas, hingga konstruksi utama program rehab Rumdin Bupati Lebak anggaran yang disiapkan mencapai Rp2,1 miliar.
Kendati mendapatkan sorotan miring dari publik, rehablitasi rehab Rumdin Bupati Lebak akan tetap dilakukan dengan alasan melestarikan cagar budaya.
Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah mengatakan, sebagai bangunan cagar budaya, pemerintah daerah berkewajiban untuk melestarikannya.
Terlebih, Rumdin Bupati Lebak saat ini sudah mulai mengalami kerusakan hingga masuk kategori untuk diperbaiki.
“Rumah Dinas Bupati Lebak atau Gedung Negara inikan cagar budaya. Nah kalau kita biarkan, tidak dipelihara maka rusak. Melanggar Undang-undang,” kata Amir kepada Bantenraya.com, Selasa, 22 Juli 2025.
Amir juga memastikan rehabilitasi tersebut akan tetap mempertahankan originalitas bangunan berdasarkan rekomendasi dari pihak Balai Cagar Budaya.
Memperhatikan bentuk asli bangunan itu juga menjadi salah satu yang membuat anggaran yang disiapkan cukup besar.
“Bangunan cagar budaya itu kan arsitektur yang mewakili zamannya. Maka tidak akan kita ubah hari ini. Bentuk aslinya harus dilestarikan, jadi biayanya mahal,” terangnya.
Baca Juga: Puluhan Mahasiswa Keperawatan Uniba Ikut Capping Day, Diharapkan Unggul dan Terampil di Dunia Kerja
Amir memastikan, kebijakan prioritas anggaran di masa pemerintahannya akan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat.
“Toh jalan di kota sudah mulai bagus,” tuturnya.
Sebelumnya, Sejarawan Lebak sekaligus pengurus Banten Heritage, Tegus Setiawan meminta agar rencana rehabilitasi gedung negara atau Rumah Dinas Bupati Lebak tak tergesa-gesa.
Baca Juga: 1 Desa di Banten Dipastikan Tak Akan Pernah Punya Kopdes Merah Putih, Dipaksapun Tak Akan Berhasil
Pasalnya, Rumah Dinas Bupati Lebak itu merupakan bangunan cagar budaya yang memiliki nilai historis.
Oleh karenanya, proses rehabilitasi Rumah Dinas Bupati Lebak harus dilakukan dengan perhitungan yang cermat tanpa mengubah struktur bangunan dan esensi sejarah yang ada.
“Penelitian terhadap material dan teknik konstruksi asli bangunan harus ketat. Pemerintah harus memastikan penggantian atau perbaikan dengan mempertahankan keaslian bangunan,” kata Teguh pada Jumat, 18 Juli 2025. ***



















