BANTENRAYA.COM – Tindik di area wajah seperti hidung, alis, bibir, dan lainnya banyak dijumpai di berbagai wilayah.
Seseorang yang melakukan tindik wajah tersebut dapat menjadi sebuah bentuk ekspresi diri dan gaya.
Akan tetapi, biasanya seseorang yang melakukan tindik wajah tersebut tidak banyak mempertimbangkan resiko baik agama dan perawatan kesehatan yang diperlukan.
Lantas bagaimana pandangannya menurut Islam seseorang yang melakukan tindik wajah?
Menurut pandangan fiqih dan pendapat para ulama terdapat beberapa hal yang menjadi perhatian utama tentang tindik wajah seperti yang dikutip dari laman islam.nu.or.id.
Baca Juga: Heboh! Direktur Mie Gacoan Bali Jadi Tersangka, Buntut Kasus Putar Lagu Tak Bayar Royalti
Hukum Tindik Wajah dalam Islam
Hukum melakukan tindik bagian tubuh dengan tujuan berhias bagi perempuan telah dibahas oleh para ulama.
Ibnu Qudamah, seorang ulama besar dari Mazhab Hanbali menyatakan bahwa menindik hidung atau bagian tubuh lainnya itu diperbolehkan bagi perempuan Muslimah.
أما ثقب الأنف أو غيره لوضع حلق، فإذا كانت عادة النساء المسلمات التحلي بذلك، فإنه يجوز، قياساً على ثقب الأذن بجامع وجود الحاجة الداعية إلى ذلك، وهي التزين، ولكن بشرط عدم ترتب ضرر
Artinya
“Adapun menindik hidung atau bagian tubuh lainnya untuk memakai anting (atau perhiasan sejenis), maka jika hal itu sudah menjadi kebiasaan wanita Muslimah dalam berhias, hukumnya boleh. Ini dianalogikan (qiyas) dengan menindik telinga, karena keduanya sama-sama dilakukan untuk tujuan berhias. Namun, dibolehkan dengan syarat tidak menimbulkan bahaya atau mudarat,” (Ibnu Qudamah, al-Mughni, [Mesir, Maktabah al-Qahirah: 1969], Jilid III, halaman 45).
Baca Juga: Nahwa Travel, Travel Juanda Malang Paling Tepat Waktu: Berangkat Mulai Jam 03.00 WIB
Terdapat 2 alasan melakukan tindik diperbolehkan dalam Islam, pertama karena dianalogikan menindik telinga, kedua karena adanya kebutuhan perempuan untuk berhias.
Selanjutnya, melakukan tindakan di bagian tubuh seperti hidung tidak termasuk dalam kategori mengubah ciptaan Allah yang terlarang selama dilakukan dalam segi batas-batas yang wajar.
وليس من تغيير خلق الله التصرّف في المخلوقات بما أذن الله فيه فإنّ الختان من تغيير خلق الله ولكنّه لفوائد صحيّة ، وكذلك حَلق الشعر لفائدة دفع بعض الأضرار، وكذلك ثقب الآذان للنساء لوضع الأقراط والتزيّن.
Artinya:
“Dan tindakan pada makhluk yang diperbolehkan oleh Allah bukan termasuk dalam (larangan) mengubah ciptaan Allah. Karena khitan termasuk mengubah ciptaan Allah akan tetapi memiliki manfaat kesehatan. Begitu juga, mencukur rambut karena adanya manfaat menolak sebagian bahaya (dalam kesehatan). Begitu juga, melubangi telinga bagi perempuan dengan tujuan menggantungkan anting-anting dan berhias,” (Ibnu ‘Asyur, At-Tahrir wat Tanwir, [Beirut, Darul Ibnu Hazm: 2021], Jilid V, halaman 205).
Baca Juga: GRATIS! 12 Link Twibbon Hari Anak Nasional 2025, Desain Keren dan Terbaik
Adapun hukum diperbolehkan menindik wajah tersebut hanya untuk perempuan, tetapi laki-laki yang melakukan tindikan yang dapat menyerupai perempuan itu dilarang atau tidak diperbolehkan dalam Islam.
Tindik Wajah dan Keabsahan Wudhu
Dalam Fiqih salah satu syarat sah berwudhu adalah sampainya ke seluruh bagian anggota tubuh. Oleh karena itu, apabila ada benda yang menempel atau menutupi kulit sehingga air tidak bisa masuk, maka dapat membatalkan keabsahan wudhu.
أن لا يكون على العضو حائل. أي جرم كثيف يمنع وصول الماء للبشرة. بين الماء والمغسول
Artinya:
“Tidak boleh ada penghalang pada anggota wudhu. Maksudnya: tidak boleh ada benda tebal yang menghalangi sampainya air ke kulit. Jadi, antara air dan anggota tubuh yang harus dibasuh tidak boleh ada sesuatu yang menjadi sekat atau lapisan penghalang.” (I’anatuth Thalibin, jilid I, halaman 45)
Baca Juga: 3 Link Poster dan Logo Peringatan Hari Anak Nasional 2025, Desain Futuristik
Tindik wajah bagi perempuan, seperti di area hidung atau bagian lainnya, diperbolehkan dalam Islam selama tidak menimbulkan bahaya dan bertujuan untuk berhias sesuai budaya setempat.
Terkait keabsahan wudhu, keberadaan tindik tidak serta-merta membatalkan wudhu.
Selama air masih bisa menjangkau kulit di sekitar tindik, maka wudhu tetap sah tanpa perlu melepasnya. Namun, jika logam tindik menutupi kulit secara rapat hingga air tidak bisa sampai, maka harus dilepas saat wudhu. ***

















