BANTENRAYA.COM – Dewan Pimpinan Wilayah Jaringan Pemuda dan Mahasiswa Indonesia atau DPW JPMI Banten kembali menyoroti CV. Geri Setiawan Makmur (CV GSM).
DPW JPMI Banten menyoroti soal adanya dugaan pelanggaran izin lingkungan perusahaan.
Sorotan DPW JPMI Banten tersebut disuarakan dalam audiensi bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Pandeglang.
Baca Juga: Apakah Tindik Wajah Dapat Memengaruhi Keabsahan Ibadah? Cek Jawabannya
DPW JPMI Banten menekankan pentingnya penegakan aturan terhadap perusahaan yang bergerak di bidang pengkarantinaan, penggemukan, dan pemotongan hewan impor tersebut.
Audiensi DPW JPMI Banten dengan DPUPR Pandeglang ini dilakukan pada Senin 22 Juli 2025.
JPMI menegaskan CV GSM diduga belum memenuhi ketentuan perizinan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Perusahaan itu dinilai belum memenuhi ketentuan terkait izin tata ruang dan persetujuan bangunan gedung serta dugaan pelanggaran dan pencemaran lingkungan.
Baca Juga: Kemenkes RI Sasar Program Cek Kesehatan Gratis Untuk Anak Sekolah, Ini Jadwal Dimulainya
Koordinator Wilayah DPW JPMI Banten Entis Sumantri mengungkapkan, berdasarkan kajian dan data yang dimilikinya, CV GSM belum mematuhi kewajiban administratif terkait izin lingkungan hidup.
Perusahaan ini juga dinilau telah mencemari lingkungan hingga menimbulkan keresahan warga di sekitar wilayah operasionalnya yang berada di perbatasan Kecamatan Panimbang dan Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang, Banten.
“Perusahaan ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Permentan Nomor 31 Tahun 2014 yang mengatur jarak minimal peternakan dari permukiman, yaitu sejauh 500 meter,” ujar Entis.
Baca Juga: Nahwa Travel, Travel Juanda Malang Paling Tepat Waktu: Berangkat Mulai Jam 03.00 WIB
Dirinya menegaskan, pihaknya tidak menolak investasi, namun mengkritisi praktik yang dilakukan tanpa mematuhi aturan hukum yang berlaku.
“Investasi harus dijalankan dengan itikad baik dan sesuai ketentuan. Jika tidak, justru akan merusak lingkungan dan memicu konflik sosial,” tegasnya.
DPW JPMI Banten Telah Tempuh Jalur Dialog dan Laporan Resmi
Sebelumnya, DPW JPMI Banten bersama elemen masyarakat telah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Satuan Tugas Pemerintah Daerah Pandeglang.
RDP yang dilakukan oleh DPW JPMI Banten dengan Satuan Tugas Pemerintah Daerah tersebut melibatkan DPMPTSP, DPUPR, Satpol-PP, dan DPKP, serta disaksikan oleh unsur DPRD Pandeglang dan perwakilan perusahaan.
Mereka juga telah melayangkan laporan ke Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), DPR RI, dan Mabes Polri, disertai kajian ilmiah dan testimoni masyarakat.
Baca Juga: Percantik Tampilan Anda Mulai Hari Ini, karena di Blibli ada Promo Emas!
Laporan tersebut mengungkap indikasi pelanggaran hukum lingkungan dan dugaan pembiaran oleh pihak terkait.
DPUPR Pandeglang Akui Ada Kekurangan Dokumen Perizinan
Dalam audiensi, Dede dari Bidang Cipta Karya DPUPR Kabupaten Pandeglang mengakui, terdapat beberapa perizinan yang belum dipenuhi oleh perusahaan.
Bahkan, untuk izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), DPUPR baru menerima gambar teknis saja.
Baca Juga: Program Sekolah Gratis Selamatkan Sekolah Swasta di Banten
“Kami mengapresiasi informasi dan pengawasan dari DPW JPMI sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial. Ini penting karena kami juga memiliki keterbatasan dalam pemantauan di lapangan,” ungkap Dede.
Desakan Tindakan Tegas dan Transparan
Koordinator II DPW JPMI Banten, Ahmad Syafaat mendesak DPUPR untuk segera mengambil langkah konkret dan menegakkan aturan yang berlaku.
Ia juga menyampaikan mosi tidak percaya terhadap Pemerintah Kabupaten Pandeglang, khususnya kepada Bupati, yang dinilai tidak serius menangani persoalan ini.
“Pemerintah daerah terkesan diam dan membiarkan pelanggaran hukum ini terjadi. Kami menduga adanya kongkalikong antara pemerintah dan perusahaan,” ujarnya.
Baca Juga: Ujian Nasional Sekolah Diganti Jadi Tes Kemampuan Akademik, Kapan Dimulainya?
Pihaknya juga menegaskan bahwa pihaknya tidak anti terhadap investasi. Namun, investasi yang dijalankan dengan mengabaikan hukum, merugikan masyarakat, dan merusak lingkungan adalah bentuk kejahatan lingkungan yang tidak bisa ditoleransi.
Ultimatum: Aksi Massa Jika Tak Ada Tindakan
DPW JPMI Banten menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Jika pemerintah dan aparat tidak juga mengambil langkah konkret, mereka menyatakan siap menggelar aksi massa besar-besaran di Kabupaten Pandeglang, Kantor KLH, DPR RI, dan Mabes Polri.
“Ini bukan soal politik, ini soal masa depan lingkungan dan keselamatan warga. Jika negara diam, kami yang akan bersuara,” pungkas Entis Sumantri. ***