BANTENRAYA.COM – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan atau Dindikbud Kota Cilegon buka suara menanggapi polemik Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB SD dan SMP Negeri.
Kepala Dindikbud Kota Cilegon Heni Anita Susila mengatakan, terkait banyaknya aduan keberatan dari orangtua calon murid SMP Negeri yang tidak diterima di sekolah tujuan saat SPMB diumumkan pada 24 Juni 2025, pihaknya sudah melaksanakan tugasnya sesuai petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Cilegon melalui surat keputusan Walikota Cilegon.
“Pelaksanaan SPMB sebenarnya sudah terlaksana sesuai juknis (petunjuk teknis). Hanya saja ada beberapa orangtua calon murid yang merasa belum puas dengan hasilnya. Makanya kami dari Dindikbud terbuka dan siap menerima pengaduan,” kata Heni, Rabu, 25 Juni 2025.
Heni mengakui, perlu ada evaluasi untuk sistem SPMB kedepannya dan pihaknya siap menerima masukan yang baik.
Baca Juga: Emak-emak di Rangkasbitung Berbondong-bondong Jual Emas untuk Biayai Sekolah Anak
Terkait pelanggaran yang mungkin terjadi di luar ketentuan, Heni berjanji siap melakukan evaluasi dan memberikan sanksi bagi oknum yang melakukan pelanggaran di lingkungan Dindikbud Kota Cilegon termasuk pihak-pihak di lingkungan sekolah baik SD dan SMP.
“Namun bagi oknum diluar lingkungan Dindikbud Cilegon itu bukan wewenang kami,” katanya.***

















