Sabtu, 7 Maret 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Sabtu, 7 Maret 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Lakukan 15 Pelanggaran, Satpol PP dan DLH Kabupaten Serang Segel PT Cipta Buana Panel

Andika Reza Pragusti Oleh: Andika Reza Pragusti
12 Juni 2025 | 19:24
Lakukan 15 Pelanggaran, Satpol PP dan DLH Kabupaten Serang Segel PT Cipta Buana Panel

Dinas Satpol PP dan DLH Kabupaten Serang menyegel PT Cipta Buana Pasta di kawasan Industri Pancatama, Kecamatan Cikande, Kamis (12/6). Andika/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang melakukan penyegelan terhadap PT Cipta Buana Pasta di kawasan modern Cikande.

Penyegelan dilakukan, lantaran perusahaan yang bergerak di pasta aluminium untuk bata hebel tersebut melakukan 15 pelanggaran dari mulai legalitas hingga pencemaran lingkungan.

BACAJUGA:

Garis police line milik Bapeten masih terpasang di tempat rongsok besi yang tercemar radioaktif Cs-137 di Desa Sukatani, Kecamatan Cikande, Senin (8/9).

Bapeten Akui Kesulitan Bersihkan Radioaktif di Modern Cikande, Ini Kendalanya

9 September 2025 | 09:00
RS Hermina

RS Hermina Ciruas Pastikan Tidak Ada Penolakan Pasien BPJS

7 September 2025 | 20:33
Pantai Anyer-Cinangka

Libur Panjang Okupansi Hotel di Anyer-Cinangka Penuh, Semua Full Dipesan

7 September 2025 | 20:19
Guru Swasta Kabupaten Serang Ngaku Belum Bahagia, Minta Zakiyah Turun Tangan

Guru Swasta Kabupaten Serang Ngaku Belum Bahagia, Minta Zakiyah Turun Tangan

28 Agustus 2025 | 14:53

Pejabat Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan DLH Kabupaten Serang Heny Hindriani mengatakan, pada perusahaan tersebut terdapat ketidak sesuaian antara muatan dokumen dampak lingkungan dengan yang ada di lapangan.

ADVERTISEMENT

Baca Juga: Tunggu Keppres dari Presiden, Jabatan Plh Sekda Banten Diperpanjang 15 Hari

“Pelanggarannya sesuai dengan SK (Surat keputusan) yang sudah diterbitkan oleh Bupati Serang (Rt Tatu Chasanah-red) di November tahun 2024 ada sekitar 15 pelanggaran. Kemudian kewajiban dia untuk pengelolaan air limbah sampai saat ini belum ada,” ujarnya, Kamis (12/6).

Ia menjelaskan, PT Cipta Buana Pasta juga tidak membuat pengelolan air limbah sehingga menyebabkan pencemaran di lingkungan sekitar.

“Instalasi pengelola air limbahnya belum dibuat, terkait dengan pengolahan emisinya juga belum ada. Dari sisi perlindungan pengelolaan lingkungan hidupnya belum ada itikad baik dari perusahaan,” katanya.

Baca Juga: Dari Penasaran Jadi Solusi, Dua Pelajar Tangsel Buat Robot Gambut untuk Deteksi Api di Bawah Tanah

Heny menuturkan, dari sisi legalitas PT Cipta Buana Pasta juga tidak punya izin persetujuan teknis pembuangan air limbah sehingga limbahnya di buang ke lingkungan sekitar.

“Dari tahun 2019 kami sudah melakukan pembinaan, teguran sudah berkali-kali akhirnya kami juga sudah tutup air limbahnya di tahun 2024. Tapi karena dibuka tanpa izin perusahaan kena sanksi dari Bupati,” jelasnya.

Pihaknya juga akan terus melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang bergerak di pasta aluminium itu supaya tidak melakukan produksi sebelum memperbaiki permasalahan yang dibuat.

Baca Juga: Disebut Sebagai Calon Kuat Sekda Banten, Deden Apriandhi Tetap Legowo

“Selama 15 sanksi itu tidak dipenuhi maka tidak ada izin untuk melakukan produksi. Sekarang meraka harus ngurus dulu persetujuan teknis air limbahnya,” jelasnya.

Kepala Bidang Penertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Trantibum) Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, Mochamad Yagi Susilo mengatakan, pihaknya melakukan penyegelan berdasarkan Perda nomor 2 tahun 2018 tentang penyelenggaraan Trantibum.

“Kami dari Satpol PP menyegel PT Citra Buana Pasta, di mana perusahaan tersebut tidak ada izin produksi dari DLH. Ketika ada perusahaan yang melanggar maka mau tidak mau kita harus menyegel,” jelasnya.

Baca Juga: 185 Siswa Cilegon Ikuti Seleksi Beasiswa Kuliah ke China, Pemkot Siapkan 500 Kuota Gratis

Pihaknya juga menyampaikan kepada perusahaan agar mengurus izinnya terlebuh dahulu karena penyegelan sifatnya hanya sementara sampai perusahaan memperbaiki izinnya.

“Kita kasih waktu 30 hari, tapi tetap satu minggu satu kali kita cek. Kalau secara aturan tidak boleh ada aktivitas termasuk merusak segel, dan SOP sudah kita jalankan,” katanya.***

Editor: Administrator
Tags: 15 pelanggaranDLH Kabupaten Serangpencemaran lingkunganpenyegelanPT Cipta Buana Pasta
Previous Post

Tunggu Keppres dari Presiden, Jabatan Plh Sekda Banten Diperpanjang 15 Hari

Next Post

Pembangunan Perpusda Serang Dimulai Juli 2025, Ribuan Judul Buku Disiapkan untuk Anak dan Dewasa

Related Posts

Garis police line milik Bapeten masih terpasang di tempat rongsok besi yang tercemar radioaktif Cs-137 di Desa Sukatani, Kecamatan Cikande, Senin (8/9).
Serang

Bapeten Akui Kesulitan Bersihkan Radioaktif di Modern Cikande, Ini Kendalanya

9 September 2025 | 09:00
RS Hermina
Daerah

RS Hermina Ciruas Pastikan Tidak Ada Penolakan Pasien BPJS

7 September 2025 | 20:33
Pantai Anyer-Cinangka
Daerah

Libur Panjang Okupansi Hotel di Anyer-Cinangka Penuh, Semua Full Dipesan

7 September 2025 | 20:19
Guru Swasta Kabupaten Serang Ngaku Belum Bahagia, Minta Zakiyah Turun Tangan
Serang

Guru Swasta Kabupaten Serang Ngaku Belum Bahagia, Minta Zakiyah Turun Tangan

28 Agustus 2025 | 14:53
Bapeten Temukan Enam Titik Radioaktif Cesium-137 di Kawasan Industri Moderen Cikande
Serang

Bapeten Temukan Enam Titik Radioaktif Cesium-137 di Kawasan Industri Moderen Cikande

28 Agustus 2025 | 14:02
Baru 25 Unit yang Beroperasi, Kopdes Merah Putih di Kabupaten Serang Hanya Jualan Minyak Goreng
Serang

Baru 25 Unit yang Beroperasi, Kopdes Merah Putih di Kabupaten Serang Hanya Jualan Minyak Goreng

28 Agustus 2025 | 12:24
Load More

Popular

  • Walikota Serang Budi Rustandi meninjau kantor Dishub Kota Serang, Selasa 3 Maret 2026. (Harir Baldan/Bantenraya.com)

    Walikota Serang Budi Rustandi Kasih Jatah Rp4 Miliar di Perubahan untuk Direhab Kantor Dishub

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPPK Paruh Waktu di Lebak Dipastikan Dapat THR, Pegawai : Bertahun-tahun Jadi Honorer Belum Pernah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APBD Pemkot Cilegon Dibuka Transparan, Warga Bisa Akses Cukup Via Medsos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua Fraksi Golkar Lebak Minta Pemkab Percepat Perbaikan Jalan Rusak di Kawasan Wisata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Cilegon Siapkan Rp100 Miliar untuk THR ASN dan Anggota Dewan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Langsung Pasang! Kumpulan Link Twibbon HUT Kostrad 2026, Cocok Dibagikan ke Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hadapi Madura United di Indomilk Arena, Laga Terakhir Persita Sebelum Lebaran 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pebulutangkis Muda Indonesia Tembus Semi Final All England 2026, Dijuluki Tititan The Minions

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPPK Paruh Waktu di Pandeglang Bakal Terima Gaji 13-14

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Pemprov Banten kembali membuka pendaftaran mudik gratis

Banyak yang Mengundurkan Diri, Pemprov Banten Buka Ulang Pendaftaran Mudik Gratis

24 Februari 2026 | 14:42
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Tampilan desain twibbon Hari Perempuan Internasional 2026 (Twibbonize)

7 Link Twibbon Hari Perempuan Internasional 2026, Terbaru dan Paling Kekinian

7 Maret 2026 | 19:36
Wilmar Group gelar buka puasa bersama

Penuh Keakraban, Wilmar Group Gelar Buka Puasa Bersama Ratusan Warga dan Anak Yatim

7 Maret 2026 | 18:12
Cek 8 kode voucher Shopee edisi Maret 2026 untuk belanja persiapan Lebaran. (Google Play Store)

8 Kode Voucher Shopee Maret 2026, Belanja Banyak untuk Lebaran dengan Harga Miring

7 Maret 2026 | 17:00
Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah saat meninjau rumah warganya yang ambruk di Desa Pulo, Kecamatan Ciruas, Sabtu 7 Maret 2026. (Andika/Bantenraya.com)

Ibu Tewas Anak Luka Memar usai Rumah Ambruk di Ciruas, Bupati Serang langsung Turun Cek Situasi

7 Maret 2026 | 16:00

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten Beasiswa BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
ADVERTISEMENT
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda