BANTENRAYA.COM – Ditreskrimum Polda Banten kembali menetapkan dua orang tersangka, dalam kasus pemerasan proyek pabrik PT Chandra Asri Alkali senilai Rp5 triliun.
Sebelumnya, Kepolisian telah menetapkan Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Kota Cilegon, Muhammad Salim, Wakil Ketua Kadin Bidang Industri Ismatullah dan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HSNI) Rufaji Jahuri sebagai tersangka.
Dirkrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan membenarkan jika pihaknya kembali menetapkan dua orang tersangka dalam perkara pemerasan oleh sejumlah pengusaha di Kota Cilegon tersebut.
Baca Juga: Melalui Program Pecak, Polres Serang Damaikan Kasus Pengeroyokan di Kragilan
“Betul, dua orang (tersangka baru)
Sudah dilakukan penangkapan dan penahanan 2 orang lagi,” katanya kepada awak media.
Namun, Dian belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut, terkait nama dan peran kedua orang tersangka itu.
“Nanti menunggu dari Humas Polda Banten untuk pelaksanaan press conference,” ujarnya.
Baca Juga: TAMAT! Jadwal Tayang ONE High School Heroes Episode 7 dan 8, Lengkap dengan Link Nonton Sub Indo
Sebelumnya, Dian berjanji akan ada kejutan dalam pengembangan kasus pemerasan proyek pabrik PT Chandra Asri Alkali. Untuk saat ini, kepolisian masih fokus bekerja mengungkap hingga tuntas kasus tersebut.
“Ya, nanti tunggu kabar baik dari kami. Akan ada kejutan-kejutan. Akan disampaikan nanti,” tandasnya.
Diketahui pada 16 Mei 2025, Ketua Kadin Cilegon Muhamad Salim bersama Wakil Ketua Kadin Bidang Industri, Ismatullah dan Ketua HNSI Kota Cilegon Rufaji Jahuri ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimum Polda Banten, atas dugaan pemerasan proyek pembangunan pabrik milik PT Chandra Asri Alkali (CAA), anak usaha Chandra Asri Group, senilai Rp 5 triliun.
Baca Juga: Rumah Setara Diresmikan, Fajar Janji Akan Lengkapi Fasilitasnya
Dalam penyidikan, Muh Salim selaku ketua Kadin Cilegon berperan mengajak dan menggerakkan orang untuk melakukan aksi di PT China Chengda Engineering. Sedangkan Ismatullah berperan meminta proyek Rp 5 triliun untuk Kadin tanpa lelang.
Sementara itu, tersangka Rufaji Jahuri diduga mengancam akan menghentikan proyek konstruksi pabrik kimia tersebut, apabila pengusaha di Kota Cilegon tidak dilibatkan.
Ketiganya tersangka akan dijerat dengan dugaan penghasutan, pemerasan, dan atau perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 160 KUHP, 368 KUHP, 335 KUHP.***



















