BANTENRAYA.COM – Pemerintah Kota Cilegon melalui Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dinkop-UKM) Kota Cilegon mengaku akan memberikan sanksi jika ada yang terbukti memainkan harga penjualan di Koperasi Merah Putih.
Program Koperasi Merah Putih merupakan program Pemerintah Pusat melalui Menteri Koperasi (Menkop) yang membentuk 80 ribu Koperasi Merah Putih di Indonesia, salah satunya di Kota Cilegon.
Koperasi Merah Putih di Kota Cilegon sampai tanggal 28 Mei kemarin telah terbentuk di 43 kelurahan se-Kota Cilegon, dan saat ini sedang menunggu proses diterbitkan badan hukum dari notaris.
Kepala Dinkop-UKM Kota Cilegon Didin Maulana mengatakan, Koperasi Merah Putih telah terbentuk di 43 kelurahan dan sudah terdapat pengurus yang berasal dari masyrakat domisili Koperasi Merah Putih tersebut.
“Untuk pengurus Koperasi Merah Putih juga sudah terbentuk dari unsur masyarakat sekitar, ada dari Rt, Rw, karang taruna, dan lain-lain,” kata Didin kepada Banten Raya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin 2 Juni 2025.
Baca Juga: Ahli Waris Tanah Wakaf di Kidang, Kota Serang, Tolak Rencana Ormas Soal Tukar Guling Tanah Wakaf
Kata dia, untuk pengurus Koperasi Merah Putih nantinya akan memiliki honor yang bersumber dari keuntungan koperasinya.
“Ada honornya, jumlah honornya nanti dituangkan dalam AD ART Koperasi Merah Putih,” ucapnya.
Adapun tujuan adanya Koperasi Merah Putih yaitu untuk meningkatkan ekonomi di lingkungan masyarakat di setiap kelurahan, pemerataan ekonomi, masyarakat akan mendapatkan harga bahan yang murah sesuai HET.
Dirinya menegaskan, pihaknya akan mengawasi kinerja para pengurus Koperasi Merah Putih 43 kelurahan tersebut supaya menjalankan kinerja sesuai peraturan yang berlaku.
Salah satu kecurangan yakni menaikan harga penjualan, setiap Koperasi Merah Putih diharuskan menjual sesuai harga eceran tertinggi (HET).
Pihaknya juga akan memberikan sanksi kepada siapapn yang melakukan hal kecurangan di Koperasi Merah Putih Kota Cilegon.
Baca Juga: Harga Telur Ayam di Lebak Melonjak Jelang Idul Adha, Telur Pecah Diburu Warga
“Jangan sampai ada yang melakukan hal yang merugikan masyarakat. Sanksi pertama kita akan beri teguran dulu, karena Koperasi Merah Putih ini memang tujuannya menekankan angka jual dengan harga murah,” tegasnya.
Setiap Koperasi Merah Putih nantinya akan mendapatkan pinjaman modal dari pemerintah pusat melalui beberapa bank BUMN dengan maksimal modal sebesar Rp 3 miliar.
“Pertama harus buat proposalnya terlebih dahulu untuk pengajuan, ya sama saja kayak pinjaman pada umumnya, maksimal Rp 3 miliar,” pungkasnya. (***)