BANTEN RAYA.COM- Rencana penukaran tanah wakaf seluas 1.360 meter persegi di Kidang, Kota Serang, dengan lahan sawah di wilayah Kasemen, Kota Serang oleh salah satu organisasi masyarakat (ormas) di Banten mendapat penolakan dari ahli waris pewakif.
Penolakan ini turut ditegaskan oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi Banten sebagai pelanggaran jika dilakukan tanpa prosedur.
Sebelumnya, almarhum H. Sueb mewakafkan tanah tersebut untuk pembangunan masjid. Akan tetapi, lahan tersebut rencananya akan di-ruslah (tukar guling) oleh pihak ormas.
Kendati demikian, pihak ahli waris pewakif menyatakan keberatan lantaran rencana tersebut dinilai bertentangan dengan maksud pewakif.
“Tanah itu diwakafkan untuk masjid. Kalau masjid di Kidang kena pelebaran jalan, maka dibangunlah masjid di tanah tersebut. Jadi tidak bisa seenaknya dipindahkan apalagi ditukar,” ujar Amir, ahli waris pewakif, usai mediasi yang difasilitasi BWI Provinsi Banten di Masjid Al Bantani, KP3B, Senin (2/6/2025).
Baca Juga: Harga Telur Ayam di Lebak Melonjak Jelang Idul Adha, Telur Pecah Diburu Warga
Ia menyebutkan, ahli waris telah meminta perlindungan hukum ke BWI agar wakaf tidak berubah peruntukan.
“Kami menolak jika tanah wakaf itu ditukar. Sekarang tanahnya memang masih kosong, tapi jelas peruntukannya dari awal untuk masjid,” tegasnya.
Rencana penukaran tanah tersebut, menurut Amir, bahkan sempat dikaitkan dengan pembangunan pondok tahfidz dan fasilitas lain. Namun ahli waris menilai, jika memang untuk tujuan keagamaan, seharusnya tidak perlu tukar guling.
“Kita gak tahu juga, katanya rencana buat lapangan tembak, tapi tadi bilangnya buat ponpes Tahfiz Quran. Menurut saya, kalau niatnya memang untuk umat, tinggal dibicarakan dengan nadzir dan ahli waris. Tidak usah pakai tukar-menukar,” pungkasnya.
Penolakan dari ahli waris diperkuat dengan hasil sidang mediasi yang dipimpin langsung Ketua BWI Provinsi Banten, H. Amas Tadjudin. Ia menegaskan, tukar guling tanah wakaf tidak sah tanpa persetujuan ahli waris, nadzir, dan izin resmi dari Kementerian Agama.
“Tukar menukar boleh secara hukum, tapi harus ditempuh dulu prosedurnya. Kalau itu dilanggar, maka statusnya tidak sah dan bisa jadi pelanggaran hukum,” ujar Amas.
Baca Juga: Kinerja Buruk, Anggaran PT ABM Dihentikan Sementara Oleh Pemprov Banten
Ia menjelaskan, selain harus mendapatkan izin dari semua pihak terkait, tanah wakaf hanya bisa ditukar setelah melalui penilaian tim apraisal dan disetujui BWI serta Kementerian Agama. Dalam kasus tanah wakaf milik almarhum H. Sueb, prosedur tersebut belum dilakukan sama sekali.
“Yang jadi masalah juga, dari lima nadzir yang tertera di akta, empat sudah meninggal. Jadi belum bisa diproses sebelum dilakukan pergantian nadzir secara resmi oleh ahli waris,” tuturnya.
Amas menambahkan, jika ada yang memaksakan penukaran tanah tanpa prosedur, maka ahli waris berhak melaporkan hal tersebut ke aparat penegak hukum.
“Wakaf tidak boleh berubah. Kalau dalam ikrar disebutkan untuk masjid, maka tidak bisa digunakan untuk yang lain. Harus sesuai peruntukan,” ujarnya. (***)