Kamis, 23 Oktober 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Kamis, 23 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Ahli Waris Tanah Wakaf di Kidang, Kota Serang, Tolak Rencana Ormas Soal Tukar Guling Tanah Wakaf

Akhmad Raffi Oleh: Akhmad Raffi
2 Juni 2025 | 19:37
Ahli Waris Tanah Wakaf di Kidang, Kota Serang, Tolak Rencana Ormas Soal Tukar Guling Tanah Wakaf

BWI Banten melakukan mediasi dengan Ormas Raffi/Banten Raya

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTEN RAYA.COM- Rencana penukaran tanah wakaf seluas 1.360 meter persegi di Kidang, Kota Serang, dengan lahan sawah di wilayah Kasemen, Kota Serang oleh salah satu organisasi masyarakat (ormas) di Banten mendapat penolakan dari ahli waris pewakif.

Penolakan ini turut ditegaskan oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi Banten sebagai pelanggaran jika dilakukan tanpa prosedur.

Sebelumnya, almarhum H. Sueb mewakafkan tanah tersebut untuk pembangunan masjid. Akan tetapi, lahan tersebut rencananya akan di-ruslah (tukar guling) oleh pihak ormas.

Kendati demikian, pihak ahli waris pewakif menyatakan keberatan lantaran rencana tersebut dinilai bertentangan dengan maksud pewakif.

“Tanah itu diwakafkan untuk masjid. Kalau masjid di Kidang kena pelebaran jalan, maka dibangunlah masjid di tanah tersebut. Jadi tidak bisa seenaknya dipindahkan apalagi ditukar,” ujar Amir, ahli waris pewakif, usai mediasi yang difasilitasi BWI Provinsi Banten di Masjid Al Bantani, KP3B, Senin (2/6/2025).

Baca Juga: Harga Telur Ayam di Lebak Melonjak Jelang Idul Adha, Telur Pecah Diburu Warga

BACAJUGA:

IMG 20250909 WA0008

Budi Rustandi Tidak Restui Nanang Saefudin Hijrah ke Pemprov Banten

9 September 2025 | 08:20
puluhan ribu pelajar di Kota Serang belum dapat MBG

74.166 Pelajar di Kota Serang Belum Menerima Manfaat MBG

7 September 2025 | 22:05
gusdurian

GUSDURian Serang Raya Resmi Ganti Koordinator, Presidium Baru Siap Dorong Gerakan Pemuda Lintas Iman

7 September 2025 | 15:28
Branch Office BRI Serang

Branch Office BRI Serang Sambut HPN 2025 dengan Beragam Promo

7 September 2025 | 13:37

Ia menyebutkan, ahli waris telah meminta perlindungan hukum ke BWI agar wakaf tidak berubah peruntukan.

“Kami menolak jika tanah wakaf itu ditukar. Sekarang tanahnya memang masih kosong, tapi jelas peruntukannya dari awal untuk masjid,” tegasnya.

Rencana penukaran tanah tersebut, menurut Amir, bahkan sempat dikaitkan dengan pembangunan pondok tahfidz dan fasilitas lain. Namun ahli waris menilai, jika memang untuk tujuan keagamaan, seharusnya tidak perlu tukar guling.

“Kita gak tahu juga, katanya rencana buat lapangan tembak, tapi tadi bilangnya buat ponpes Tahfiz Quran. Menurut saya, kalau niatnya memang untuk umat, tinggal dibicarakan dengan nadzir dan ahli waris. Tidak usah pakai tukar-menukar,” pungkasnya.

Penolakan dari ahli waris diperkuat dengan hasil sidang mediasi yang dipimpin langsung Ketua BWI Provinsi Banten, H. Amas Tadjudin. Ia menegaskan, tukar guling tanah wakaf tidak sah tanpa persetujuan ahli waris, nadzir, dan izin resmi dari Kementerian Agama.

“Tukar menukar boleh secara hukum, tapi harus ditempuh dulu prosedurnya. Kalau itu dilanggar, maka statusnya tidak sah dan bisa jadi pelanggaran hukum,” ujar Amas.

Baca Juga: Kinerja Buruk, Anggaran PT ABM Dihentikan Sementara Oleh Pemprov Banten

Ia menjelaskan, selain harus mendapatkan izin dari semua pihak terkait, tanah wakaf hanya bisa ditukar setelah melalui penilaian tim apraisal dan disetujui BWI serta Kementerian Agama. Dalam kasus tanah wakaf milik almarhum H. Sueb, prosedur tersebut belum dilakukan sama sekali.

“Yang jadi masalah juga, dari lima nadzir yang tertera di akta, empat sudah meninggal. Jadi belum bisa diproses sebelum dilakukan pergantian nadzir secara resmi oleh ahli waris,” tuturnya.

Amas menambahkan, jika ada yang memaksakan penukaran tanah tanpa prosedur, maka ahli waris berhak melaporkan hal tersebut ke aparat penegak hukum.

“Wakaf tidak boleh berubah. Kalau dalam ikrar disebutkan untuk masjid, maka tidak bisa digunakan untuk yang lain. Harus sesuai peruntukan,” ujarnya. (***)

Editor: Administrator
Tags: Kota SerangOrmastukar guling
Previous Post

Harga Telur Ayam di Lebak Melonjak Jelang Idul Adha, Telur Pecah Diburu Warga

Next Post

Dinkop UKM Cilegon Akan Berikan Sanksi Jika Ada Yang Main Harga di Koperasi Merah Putih

Related Posts

IMG 20250909 WA0008
Kota Serang

Budi Rustandi Tidak Restui Nanang Saefudin Hijrah ke Pemprov Banten

9 September 2025 | 08:20
puluhan ribu pelajar di Kota Serang belum dapat MBG
Daerah

74.166 Pelajar di Kota Serang Belum Menerima Manfaat MBG

7 September 2025 | 22:05
gusdurian
Kota Serang

GUSDURian Serang Raya Resmi Ganti Koordinator, Presidium Baru Siap Dorong Gerakan Pemuda Lintas Iman

7 September 2025 | 15:28
Branch Office BRI Serang
Kota Serang

Branch Office BRI Serang Sambut HPN 2025 dengan Beragam Promo

7 September 2025 | 13:37
Prof Tihami
Daerah

Kabar Duka! Prof Tihami, Guru Besar UIN SMH Banten Tutup Usia di Usia 74

5 September 2025 | 14:47
Sekda Kota Serang
Daerah

Sekda Kota Serang Langsung Tantang Kepala Dindikbud yang Baru, Sukseskan Serang Cerdas

4 September 2025 | 21:16
Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • kades munjul

    Kades Munjul Akui Pemeran Video Viral Tak Senonoh Adalah Dirinya, Kejadiannya Pada…..

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tinjau Pembangunan Pedestrian Kawasan Royal Kota Serang, Budi Rustandi Tegaskan Harus Sesuai Konsep

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Protes Truk Tambang Kembali Terjadi di Kabupaten Serang, Warga Blokir Pertigaan Wadas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kumpulan Link Twibbon HUT Kota Pontianak ke-254, Desain Menarik dan Cocok Dibagikan ke Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Video Dua Sejoli Lakukan Perbuatan Tak Terpuji di Mobil, Diduga Seorang Kades di Munjul Pandeglang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kumpulan Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 2025 dalam Bahasa Arab Beserta Artinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelantikan Eselon II Pemprov Banten Lambat, Pejabat Malas-malasan Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Truk Tambang Parkir Sembarangan Picu Tabrakan Beruntun di Kramatwatu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komentari Kasus SMAN 1 Cimarga, Sujiwo Tejo: Aku Takut Mereka Tidak Tahu Itu Salah!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53
pejabat eselon II Pemkab Serang dilantik

Daftar Lengkap Pejabat Eselon II Pemkab Serang yang Dimutasi Zakiyah, 6 OPD Dikosongkan

16 Oktober 2025 | 09:58

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

hasil pertandingan bole

Hasil Pertandingan Bola 22-23 Oktober 2025, Chelsea Menggila Menghadapi Ajax

23 Oktober 2025 | 08:32
kemenag banten

Kanwil Kemenag Banten Dorong Santri Melek Teknologi

23 Oktober 2025 | 08:26
IPCC

Perusahaan IPCC Raup Laba Rp190 Miliar di Kuartal III 2025

23 Oktober 2025 | 08:15
Persita

Simak Jadwal BRI Liga 1 Mulai Jumat, 25 Oktober hingga Senin, 27 Oktober 2025

23 Oktober 2025 | 08:00

Tag

2022 Andra Soni ASN Bang Edi Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda