BANTENRAYA.COM — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten berkomitmen untuk mempercepat penyelesaian sertifikasi aset tanah yang hingga kini belum seluruhnya memiliki legalitas resmi.
Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Gubernur Banten Andra Soni yang menyebutkan jika saat ini masih ada ratusan bidang tanah milik Pemprov yang belum bersertifikat dan harus segera dibereskan.
“Per 15 Mei 2025, dari total 1.528 bidang tanah, capaian sertifikasi baru sebanyak 1.129 bidang atau 73,88 persen. Sementara itu, 329 bidang atau 27,21 persen lainnya masih belum tersertifikasi,” kata Andra, Minggu, 1 Juni 2025.
Baca Juga: Pendapat Ulama Soal Hukum Berkurban, Bisa Menjadi Wajib Jika Kondisi Ini Terjadi
Andra menilai, persoalan aset bukan sekadar soal administrasi, tetapi menyangkut kepastian hukum dan efisiensi pengelolaan keuangan daerah.
Oleh karena itu, pihaknya menargetkan agar percepatan penyelesaian sertifikasi dapat dilakukan sepanjang tahun ini.
“Kita ingin semua selesai tahun ini. Apalagi masih ada beberapa bidang yang belum clear, termasuk yang statusnya masih tumpang tindih dengan kabupaten atau kota,” ujarnya.
Lebih lanjut, Andra juga mendorong agar aset yang sudah bersertifikat juga mulai dimanfaatkan secara maksimal.
Ia menyebut, lahan-lahan yang tidak tergarap bisa dialokasikan untuk kegiatan pertanian atau perkebunan masyarakat melalui skema hak guna usaha (HGU).
“Terhadap aset yang sudah bersertifikat, kami upayakan untuk dimanfaatkan melalui mekanisme HGU kepada masyarakat. Khususnya di wilayah selatan Banten seperti Lebak dan Pandeglang. Ini bisa jadi peluang untuk pengembangan tanaman agro,” jelasnya.
Baca Juga: Lebaran Idul Adha 2025 Semakin Sehat! Begini 5 Cara Olah Daging Kurban Agar Tidak Amis
Andra juga menjanjikan dukungan hilirisasi hasil pertanian lewat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Agro Banten Mandiri.
Selain itu, sebagian lahan tidur milik Pemprov juga akan diusulkan masuk ke dalam program Bank Tanah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (omnibus law).
“Secara administratif, aset lahan yang belum dioptimalkan sedang diusahakan untuk masuk ke Bank Tanah. Ini bagian dari upaya kita merapikan tata kelola aset dan membuka peluang pemanfaatan yang lebih besar,” pungkasnya.
Baca Juga: Sejumlah Kelurahan di Kota Cilegon Ngutang ATK Buat Pelayanan Warga
Sementara itu, sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan agar Pemerintah Provinsi Banten dapar segera menyelesaikan proses sertifikasi terhadap lahan dan aset milik daerah.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK, Brigjen Bahtiar Ujang Purnama, yang mengatakan, jika aset yang belum tersertifikasi dinilai rawan disalahgunakan atau diklaim oleh pihak lain.
Ia menegaskan, persoalan administrasi aset harus menjadi prioritas utama pemerintah daerah.
“Temuan kami menunjukkan bahwa masih cukup banyak BMD di provinsi, kabupaten, dan kota di Banten yang belum tersertifikasi. Kalau tidak salah, persentasenya sekitar 26 sampai 27 persen,” kata Bahtiar.
Menurutnya, keterlambatan ini bisa berdampak serius, baik dari sisi hukum maupun kerugian negara.
Tanpa kepastian status, aset-aset tersebut berpotensi dialihkan atau dimanfaatkan oleh pihak yang tidak berwenang.
“Jangan sampai barang milik daerah hilang atau diambil oleh pihak lain. Aset ini seharusnya dimanfaatkan, misalnya melalui kerja sama atau disewakan, demi keuntungan daerah,” katanya. ***


















