Rabu, 8 Oktober 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Rabu, 8 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Kemenkes Terbitkan Surat Edaran Baru, Minta Daerah Waspada Kenaikan Kasus Covid-19

Akhmad Raffi Oleh: Akhmad Raffi
1 Juni 2025 | 13:22
Kemenkes Terbitkan Surat Edaran Baru, Minta Daerah Waspada Kenaikan Kasus Covid-19

Ilustrasi virus covid 19 Dok. infeksiemerging.kemkes.go.id

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM — Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menerbitkan surat edaran (SE) terbaru yang mengingatkan seluruh jajaran kesehatan di Indonesia untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kenaikan kasus Covid-19.

Langkah ini diambil sebagai respons atas melonjaknya angka kasus di sejumlah negara Asia seperti Thailand, Hong Kong, Malaysia, dan Singapura.

Dikutip Bantenraya.com dari laman resmi _ infeksiemerging.kemkes.go.id_ Surat Edaran Nomor SR.03.01/C/1422/2025 tersebut ditandatangani oleh Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Murti Utami, pada 23 Mei 2025 dan dipublikasikan secara resmi pada 28 Mei 2025.

Baca Juga: Pasutri di Kota Serang Ditemukan Tewas dan Terbungkus Karung, Dua Anak Kecil Jadi Saksi

Dalam SE tersebut, Kemenkes menyampaikan jika sejumlah varian Covid-19 yang saat ini dominan di kawasan Asia antara lain varian XEC dan JN.1 di Thailand, LF.7 dan NB.1.8 di Singapura, serta JN.1 di Hong Kong dan Malaysia.

Meskipun tingkat penularan dan kematiannya relatif rendah, situasi ini tetap perlu diwaspadai.

“Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh Dinas Kesehatan provinsi, kabupaten/kota, UPT Kekarantinaan Kesehatan, UPT Laboratorium Kesehatan Masyarakat, serta seluruh fasilitas pelayanan kesehatan,” kata Kemenkes dalam keterangannya.

Baca Juga: Boneka Young Hee Balik Lagi di Squid Game Season 3, Bakal Awasi Permainan Lebih Ngeri?

Selain itu, masih dalam SE tersebut, Kemenkes juha meminta agar seluruh instansi terkait aktif memantau tren kasus penyakit pernapasan seperti ILI (Influenza Like Illness), SARI (Severe Acute Respiratory Infection), pneumonia, dan Covid-19, serta melaporkannya melalui Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR).

Kemenkes juga meminta agar daerah segera melapor jika terdapat peningkatan kasus yang berpotensi menjadi Kejadian Luar Biasa (KLB).

Laporan harus disampaikan dalam waktu kurang dari 24 jam melalui aplikasi SKDR atau menghubungi Pusat Operasi Darurat Kesehatan Masyarakat (PHEOC) di nomor WhatsApp 0877-7759-1097.

BACAJUGA:

Arab Saudi vs Indonesia

Daftar Lokasi Nobar Arab Saudi vs Indonesia di Jakarta dan Sekitarnya

8 Oktober 2025 | 11:29
Kualifikasi Piala Dunia

Prediksi Pemain Arab Saudi vs Indonesia Malam Ini, Laga Hidup Mati Pasukan Garuda

8 Oktober 2025 | 11:00
indonesia

Pertemuan Indonesia Melawan Irak, Irak 8 Kali Menang Indonesia Tidak Gentar

8 Oktober 2025 | 07:30
Riski Juniansyah

Lifter Rizki Juniansyah Raih 2 Medali Emas dari Kejuaraan Dunia Angkat Besi di Norwegia

8 Oktober 2025 | 07:00

Baca Juga: Lowongan Kerja Terbaru Juni 2025 di Wilmar Group Indonesia, Cek Kualifikasinya

Meski situasi global menunjukkan tren peningkatan, kondisi di dalam negeri justru menurun.

Pada minggu ke-20 tahun 2025, kasus konfirmasi Covid-19 di Indonesia tercatat hanya tiga kasus, turun drastis dari 28 kasus pada minggu sebelumnya. Varian yang dominan saat ini adalah MB.1.1.

Dalam surat itu, Kemenkes juga menyampaikan 14 poin instruksi teknis, mulai dari pemantauan kasus secara aktif, pelaporan cepat, peningkatan kapasitas petugas laboratorium, hingga promosi hidup bersih dan sehat di tengah masyarakat.

Baca Juga: Catat! 15 Film Terbaru yang Tayang Pada Bulan Juni 2025 di Bioskop, Ada Tak Ingin Usai hingga Bride Hard

“Segera ke fasilitas kesehatan jika mengalami gejala infeksi saluran pernapasan dan punya riwayat kontak dengan faktor risiko,” tulis Kemenkes dalam penutup arahannya.***

Editor: Administrator
Tags: Kasus Covid-19kemenkespotensi kenaikanSurat Edaran
Previous Post

Pasutri di Kota Serang Ditemukan Tewas dan Terbungkus Karung, Dua Anak Kecil Jadi Saksi

Next Post

Inilah Sejarah Gedung Sate, Dari Ambisi Kolonial Hingga Jadi Ikon Kebanggaan Warga

Related Posts

Arab Saudi vs Indonesia
Nasional

Daftar Lokasi Nobar Arab Saudi vs Indonesia di Jakarta dan Sekitarnya

8 Oktober 2025 | 11:29
Kualifikasi Piala Dunia
Nasional

Prediksi Pemain Arab Saudi vs Indonesia Malam Ini, Laga Hidup Mati Pasukan Garuda

8 Oktober 2025 | 11:00
indonesia
Nasional

Pertemuan Indonesia Melawan Irak, Irak 8 Kali Menang Indonesia Tidak Gentar

8 Oktober 2025 | 07:30
Riski Juniansyah
Nasional

Lifter Rizki Juniansyah Raih 2 Medali Emas dari Kejuaraan Dunia Angkat Besi di Norwegia

8 Oktober 2025 | 07:00
Lorde
Nasional

Serukan Dukungan untuk Palestina, Apple Music Israel Hapus Lagu-lagu Lorde

7 Oktober 2025 | 18:45
Drakor
Nasional

Spoiler Shins Project Episode 8: Seon Mi Curhat dengan Philip

7 Oktober 2025 | 17:52
Load More
Next Post
Inilah Sejarah Gedung Sate, Dari Ambisi Kolonial Hingga Jadi Ikon Kebanggaan Warga

Inilah Sejarah Gedung Sate, Dari Ambisi Kolonial Hingga Jadi Ikon Kebanggaan Warga

The Musicians Sabet Juara Bahkan Voli VINDES, The Actors Siap Tantang Ariel Noah Cs

The Musicians Sabet Juara Bahkan Voli VINDES, The Actors Siap Tantang Ariel Noah Cs

Jelang Idul Adha, Bahan Pokok di Pasar Induk Rau Mulai Alami Kenaikan: Bawang Merah Tembus Rp42 Ribu

Jelang Idul Adha, Bahan Pokok di Pasar Induk Rau Mulai Alami Kenaikan: Bawang Merah Tembus Rp42 Ribu

Nonton Drakor Good Boy Episode 2 Sub Indo Full Movie Disertai Spoiler Bukan Drakorindo

Nonton Drakor Good Boy Episode 2 Sub Indo Full Movie Disertai Spoiler Bukan Drakorindo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • Honorer di Kota Cilegon

    450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Download Logo HUT Kabupaten Serang ke-499, Langsung Unduh dan Jadilah Si Paling Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2027, Tunjangan ASN Pemkot Serang Bakal Dipangkas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 930 Honorer di Kota Cilegon Terancam Pemecatan, Tidak Masuk Data PPPK Paruh Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Ketua KPU Kabupaten Serang Abidin Nasyar Jadi Staf Kesra Pemkab Serang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Edy Mulyawan Martono Disebut Dalang Penyimpanan Cangkang Obat Tanpa Izin di Apotek Gama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RBC dan Telkom Banten Fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis Bagi Ratusan UMKM di Kota Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengusaha Tambang Pasir di Cilegon Untung Ratusan Juta, Order Naik 2 Kali Lipat Sejak Penutupan Tambang Parung Panjang Bogor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IGI Kota Serang Dorong Pengalokasian Dana BOSDA untuk Guru Honorer Bersertifikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proses Pinjaman Dana JLU Pemkot Cilegon Disetujui 2 Kementerian, Segini Besarannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Honorer Pemkot Cilegon dipecat

Honorer Pemkot Cilegon Dipecat, Istrinya Protes

12 September 2025 | 13:37
penanaman modal d Kota Cilegon

Total Penanaman Modal di Kota Cilegon Tembus Rp9 Triliun, Lotte Chemical dan Krakatau Steel Mendominasi

1 Oktober 2025 | 21:56
mie gacoan ciruas

Pemkab Serang Hentikan Operasional Mie Gacoan di Ciruas, Disebut Tidak Memiliki Izin

30 September 2025 | 11:14
Honorer di Kota Cilegon

450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

7 Oktober 2025 | 13:45

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Baznas

Titah Dimyati Natakusumah, Penyaluran Zakat Lewat Baznas Jangan Asal dan Wajib Tepat Sasaran

8 Oktober 2025 | 13:21
honorer

Selalu Dikecewakan, Honorer Ngaku 3 Kali Dijanjikan Bertemu Walikota Cilegon tapi Gagal

8 Oktober 2025 | 13:05
Honorer Pemkot Cilegon jadi outsourching

Beda Outsourching dan PPPK Paruh Waktu, Nasib Ratusan Honorer Pemkot Cilegon Segera Ditentukan

8 Oktober 2025 | 12:44
perokok aktif

32,2 Persen Penduduk Cilegon Perokok Aktif, Pergaulan dan Stres Jadi Pemicu

8 Oktober 2025 | 12:23

Tag

2022 Andra Soni ASN Bang Edi Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda