BANTENRAYA.COM — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 kepada 8 pemda se-Banten Senin 26 Mei 2025.
Dalam laporan tersebut, kedelapan pemda meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.
Akan tetapi, terdapat tiga daerah yang mendapatkan catatan khusus atau paragraf penekanan suatu hal dari BPK, yakni Kabupaten Pandeglang, Kota Cilegon, dan Kota Tangerang Selatan.
Baca Juga: Dampak Kegiatan 2024, Baru 5 Proyek di Pemkot Cilegon yang Tuntas Dilelang
Kepala BPK Perwakilan Banten Firman Nurcahyadi menjelaskan, catatan tersebut muncul karena adanya risiko-risiko keuangan yang perlu segera dibenahi.
Ia menyebutkan, Kota Cilegon, misalnya, BPK menyoroti penganggaran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tidak realistis, yang pada akhirnya menyebabkan defisit anggaran.
“Penganggaran PAD yang tidak rasional dan tidak diimbangi dengan pengendalian belanja yang akhirnya menyebabkan defisit keuangan,” ujarnya.
Baca Juga: Drakor Our Unwritten Seoul Episode 3 Sub Indo: Jadwal Tayang, Spoiler dan Link Nonton Bukan Bilibili
“Ini harus jadi perhatian serius, karena dapat memengaruhi stabilitas fiskal tahun berikutnya untuk Kota Cilegon,” kata Firman.
Sementara itu, Firman juga menjelaskan, untuk Kabupaten Pandeglang, pihaknya menemukan penggunaan sisa Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk membiayai belanja lain akibat masalah likuiditas.
Kondisi ini, menurut Firman, berisiko menyebabkan utang belanja yang tidak dapat diselesaikan pada 2025.
Baca Juga: Makin Ngakak! Second Shot At Love Episode 5, Link Nonton Ada di Sini
“Selain itu, untuk Kota Tangerang Selatan, itu terdapat penekanan juga ya terkait ketidakpastian hasil dari permasalahan hukum terkait pelaksanaan kontrak kerja sama pengelolaan sampah tahun anggaran 2024 pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) oleh instansi penegak hukum,” jelasnya.
Firman mengatakan, penekanan atau catatan khusus yang diberikan kepada ketiga daerah tersebut merupakan bentuk perhatian BPK agar tidak menimbulkan risiko di kemudian hari.
“Ya pada intinya pemberian catatan atau penekanan khusus itu adalah bentuk perhatian kami bahwa di Pemda itu ada masalah yang harus segera ditangani agar tidak menjadi masalah di kemudian hari,” ucapnya.
Baca Juga: Piala Dunia U17 2025, Timnas Indonesia Satu Grup dengan Raksasa Sepakbola Dunia
“Kami memahami tantangan yang dihadapi pemerintah daerah, tapi prinsip kehati-hatian dan pengelolaan anggaran yang akuntabel tetap harus dijaga,” ungkapnya.
“Kami minta juga agar semua kepala daerah dapat segera menindaklanjuti rekomendasi yang sudah kami berikan dalam waktu 60 hari kerja sesesuai dengan aturan pada undang-undang,” pungkasnya.
Menanggapi adanya catatan dan penekanan tersebut, Wali Kota Cilegon, Robinsar, menyatakan akan menjadikan temuan BPK sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki perencanaan anggaran ke depan.
Baca Juga: Program Beasiswa Tangerang Gemilang, Pendaftaran Diperpanjang Hingga Tanggal Ini
“Intinya apa yang menjadi catatan, itu akan kami perbaiki untuk tahun depan. Dan memang ini kan WTP ya, alhamdulillah WTP, walaupun ada penekanan tadi. Intinya akan jadi evaluasi gitu lah,” ujar Robinsar.
Ia juga menegaskan bahwa penyusunan anggaran akan disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah yang lebih realistis dan terukur.
“Ya itu akan kita evaluasi betul, itu juga memang PR kita tahun ini supaya tidak melakukan hal yang sama,” tuturnya.
Baca Juga: BRI Regional Office Jakarta 3 Komitmen Dampingi Pelaku UMKM dalam Transaksi Digital
“Intinya kita akan sesuaikan nanti, sesuaikan dengan pendapatan yang rasional dan juga belanja yang memang sesuai kebutuhan,” katanya.
Sementara itu, Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani, juga berkomitmen untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan BPK.
Ia menyatakan jajarannya akan segera menyusun langkah-langkah konkret untuk menyelesaikan catatan yang diberikan.
“InsyaAllah akan kami tindaklanjuti progresnya terkait apa-apa saja yang menjadi catatan dan penekanan dari BPK. Kami upayakan tindak lanjut selama 60 hari kerja itu,” ucap Dewi. ***


















