BANTENRAYA.COM – Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Banten Bersatu menyatakan sikap tegas terhadap kondisi birokrasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten yang saat ini tengah mengalami kemunduran serius.
Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi BEM Banten Bersatu tersebut melaksanakan aksi demonstrasi di depan Gedung Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang pada Senin, 19 Mei 2025.
Kemunduran serius yang dialami oleh Pemprov Banten tersebut akibat adanya penunjukan Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) yang dinilai cacat prosedur, sarat kepentingan politik, dan jauh dari prinsip transparansi.
Aliansi BEM Banten Bersatu sangat menyesalkan keputusan dari Gubernur Banten Andra Soni dalam memilih Deden Apriandhi Hartawan sebagai Plh. Sekda Banten.
Dalam statementnya di berbagai media Gubernur Banten menyebutkan pemilihan Deden sebagai Sekda tersebut didasarkan atas pengalaman dan jenjang karir. Tetapi patut kita ketahui bahwa Deden secara pribadi memiliki berbagai macam catatan kelam selama beliau menjadi Sekretaris Dewan (Sekwan).
Salah satu kasus yang menjadi sorotan selama Deden menjadi Sekwan ialah pendugaan terhadap mark-up pengadaan kursi kerja berbahan jati LED sebanyak 10 unit di DPRD Provinsi Banten, Peraturan Presiden (PP) No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta PP No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres No. 16 Tahun 2018.
Berdasarkan temuan ini, terdapat dugaan kuat adanya praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam proses pengadaan barang tersebut. Selain itu, kami juga menduga adanya keterlibatan salah satu pejabat di lingkungan Sekwan dalam pelaksanaan kegiatan kontrak wilayah/pengadaan barang di bidangnya sendiri. Hal ini semakin menguatkan indikasi adanya pelanggaran prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas yang dapat memenuhi unsur-unsur KKN.
Koordinator Aliansi BEM Banten Bersatu Bagas Yulianto menilai penunjukan Plh. Sekda oleh Gubernur Banten tanpa proses yang terbuka, tanpa konsultasi dengan lembaga terkait.
Tidak hanya itu, dirinya juga menyebut penunjukan Plh. Sekda tersebut tanpa adanya pertimbangan berbasis meritokrasi yang merupakan bentuk pelecehan terhadap tata kelola pemerintahan yang baik. Proses tersebut telah mencederai kepercayaan publik dan mengganggu stabilitas kerja birokrasi di lingkungan Pemprov Banten.
Baca Juga: Nonton Tastefully Yours Episode 3 Sub Indo: Beom Woo dan Yeon Joo Makin Dekat
Kami merekomendasikan agar temuan ini segera ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang untuk memastikan proses pengadaan barang sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan bebas dari indikasi pelanggaran hukum.
“Gubernur hari ini tidak sesuai dengan omongan janji kampanye dengan mengeluarkan tagline “Banten Maju, Adil, Merata, dan Tidak Korupsi” Tapi hari ini malah menjadikan Deden Apriandhi sebagai Plh. Sekda yang memiliki banyak problemmatika salah satunya adalah kasus pengadaan kursi,” katanya.
Bagas Yulianto menambahkan maka dari itu dengan adanya pemilihan Plt. Sekda yang mempunyai latar belakang masalah tersebut adalah bentuk kemunduran pejabat publik di Provinsi Banten.
“Maka dari itu hal ini adalah sebuah bentuk kemunduran pejabat pubik di Provinsi Banten. Pemerintah harus segera bebenah dan jangan gegabah, karna bisa membuat kerugian,” tambahnya.
Baca Juga: Dukung Ekonomi Rakyat, BRI Gaet Ribuan Pelari dan UMKM di Purwokerto Half Marathon 2025
Dalam rangka mengawal ini Aliansi BEM Banten Bersatu akan melaksanakan berbagai upaya dalam mengawal kasus ini, salah satunya akan kami laksanakan Camping di depan Gerbang KP3B ataupun Pendopo Gubernur Banten.
Selain itu, Aliansi BEM Banten Bersatu juga akan melaksanakan upaya lainnya agar kedepannya Banten ini bebas dari KKN. Kami berharap kedepannya Guberbur Banten ini lebih peka terhadap isu-isu yang beredar terutama dalam pemilihan fungsionaris yang kedepannya akan mendampingi beliau.
Kami mencatat sejumlah permasalahan serius yang telah terjadi di Provinsi Banten, di antaranya;
Baca Juga: Pastikan Bebas Penyakit, Pekan Depan DKPP Kota Cilegon Sidak Lapak Hewan Kurban
1. Tidak Transparan: Penunjukan dilakukan tanpa seleksi terbuka atau pengumuman resmi ke publik.
2. Cacat Administratif: Diduga melanggar aturan kepegawaian dan melangkahi kewenangan pejabat pembina kepegawaian.
3. Sarat Kepentingan: Indikasi adanya intervensi politik dan akomodasi kepentingan kelompok tertentu dalam pemilihan pejabat.
4. Tranparansikan Aturan Pendidikan Gratis
Baca Juga: Info Loker Penempatan Serang Banten di PT Multimas Nabati Asahan, Simak Persyaratannya
5. wujudkan pendidikan adil dan merata
Akibat dari berbagai permasalahan di Provinsi Banten tersebut dapat terjadi;
– Kekacauan koordinasi antar Dinas.
– Program pelayanan publik terganggu.
– Aparatur Sipil Negara (ASN) terpecah dan tidak fokus menjalankan tugas.
Sikap Aliansi BEM Banten Bersatu:
Kami, aliansi mahasiswa dari berbagai kampus di Provinsi Banten, menyatakan:
1. Mendesak Gubernur Banten untuk membatalkan penunjukan Plh Sekda yang tidak sah dan membuka proses seleksi yang akuntabel dan objektif.
2. Mendorong KASN dan Kemendagri untuk segera turun tangan mengaudit proses pengangkatan tersebut.
3. Menuntut DPRD Banten menjalankan fungsi pengawasan secara serius dan tidak diam terhadap krisis birokrasi yang terjadi.
Baca Juga: Pesan Serius Robinsar untuk Calon Jemaah Haji Asal Cilegon di Tanah Suci: Kami Berharap…..
4. Mengajak seluruh elemen mahasiswa dan masyarakat sipil untuk mengawal isu ini hingga tuntas.
Jika dalam waktu 3 hari tidak ada respon atau pembenahan yang konkret dari pihak Pemerintah Provinsi Banten, kami siap melakukan aksi massa di depan Kantor Gubernur dan DPRD Banten sebagai bentuk perlawanan terhadap birokrasi yang tidak berintegritas. ***














