BANTENRAYA.COM – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon menyarankan karyawan PT Putera Master yang tak mendapatkan gaji selama 8 bulan untuk dapat mengajukan ke pihak Pengadilan.
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industri pada Disnaker Kota Cilegon Faruk Oktavian mengatakan, pihaknya telah menanggapi dengan serius atas keluhan karyawan PT Putera Master yang gajinya belum dibayarkan selama 8 bulan.
Dirinya turut merasa prihatin atas kasus yang di alami oleh karyawan PT Putera Master. Pihaknya juga telah melakukan upaya pencatatan mediasi selama 2 kali.
Baca Juga: 12 Hal Normal yang Terjadi di China, Tapi Aneh di Indonesia
Kata dia, sampai mediasi ke dua Agustus 2024, sebanyak 215 orang dan tersisa hanya 190 orang saja karena ada yang sudah meninggal dunia, bahkan mengundurkan diri.
“Mediasi pertama itu tahun 2022 dan telah menghasilkan perjanjian bersama, mediasi kedua bulan Agustus 2024,” kata Faruk kepada Banten Raya, Rabu 14 Mei 2025.
Ia mengungkapkan, untuk mediasi yang kedua Agustus tahun 2024 belum terdapat kesepakatan, sehingga pihaknya mengeluarkan keputusan untuk dapat mengajukan kasus tersebut ke pihak pengadilan.
Baca Juga: 10 Pejabat Eselon II Kota Serang Ambil Bagian Uji Kompetensi, Satu Orang Daring
“Mereka pekerja dan pengusaha bersama-sama sudah menyepakati untuk melanjutkan kasus ini ke pengadilan hubungan industrial di Serang,” ungkapnya.
Berdasarkan undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang perselisihan hubungan industrial Jalur Pengadilan Hubungan Industrial dapat dilakukan apabila upaya perundingan bipartit dan triparti gagal mencapai kesepakatan penyelesaian.
“Kami sudah memberikan anjuran tertulis, nanti mereka tinggal melanjutkan pendaftaran ke pengadilan sesuai dengan UU PPHI,” ucapnya.
Baca Juga: Viral Video AI Tentang Anak Gajah Tertabrak Truk di Malaysia, Bikin Nangis Penontonnya
Pihaknya telah melakukan berbagai upaya secara maksimal dengan melayani pendaftaran mediasi selama 2 kali di tahun 2022 dan tahun 2024.
Faruk menjelaskan, bahwa kewenangan Disnaker Kota Cilegon dalam kasus tersebut memiliki keterbatasan tertentu di bidang hubungan industrial.
Berdasarkan Huruf G Lampiran Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dalam hubungan industrial adalah Pertama Pengesahan peraturan perusahaan dan pendaftaran perjanjian kerja bersama untuk perusahaan yang hanya beroperasi dalam 1 (satu) Daerah kabupaten/kota.
Baca Juga: Strategi Jitu BRI Jaga Kualitas Kredit UMKM di Tengah Dinamika Ekonomi Global
Kedua Pencegahan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial, mogok kerja dan penutupan perusahaan di Daerah kabupaten/kota.
“Kewenangan kami sebagai mediator hanya sampai di anjuran tertulis saja. Apabila para pihak sudah mensetujui kesepakatan tersebut dan di bawa ke Pengadilan Hubungan Industrial atau tidak, nantinya bukan lagi kewenangan mediator untuk menyelesaikan perselisihan Hubungan industrial tersebut,” jelasnya.
Ia menyampaikan, peran Disnaker Kota Cilegon dalam menyelesaikan hubungan industrial hanya sebagai mediator yang menyelesaikan perkara antara pekerja dengan pengusaha saja.
“Ini dapat di katakan mediasi ini bisa membuahkan hasil dari perjanjian bersama,” tuturnya.***

















