Sabtu, 7 Maret 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Sabtu, 7 Maret 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Jual 19 Ekor Sapi Bantuan Kementerian Pertanian, Dua Pria di Kabupaten Serang Dituntut Ringan

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
8 Mei 2025 | 18:06
Jual 19 Ekor Sapi Bantuan Kementerian Pertanian, Dua Pria di Kabupaten Serang Dituntut Ringan

Sidang kasus penjualan sapi bantuan Kementerian Pertanian di Pengadilan Tipikor Negeri Serang pada Kamis, 8 Mei 2025. Darjat/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Jajang Kelana, Anggota Kelompok Tani atau Poktan Motekar Desa Susukan, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, bersama rekannya Sanwani dituntut berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejari Serang, karena menjual 19 dari 20 ekor sapi bantuan dari Kementerian Pertanian yang menyebabkan kerugian Rp300 juta.

JPU Kejari Serang Endo Prabowo mengatakan, jika keduanya terbukti bersalah sebagaimana Pasal 3 Ayat 1 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke- 1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Sanwani dengan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan, dan terdakwa II Jajang dengan pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan,” katanya kepada Majelis Hakim yang diketuai Moch Arief Adikusumo, disaksikan terdakwa dan kuasa hukumnya pada Kamis, 8 Mei 2025.

ADVERTISEMENT

Selai pidana badan, Endo menambahkan, keduanya juga diharuskan membayar denda masing-masing Rp50 juta subsider 3 bulan penjara, serta membayar uang pengganti yang nilainya berbeda-beda.

Baca Juga: DLH Kota Cilegon Pastikan Penggunaan FABA di TPSA Bagendung Aman

“Menjatuhkan pidana berupa uang pengganti sebesar Rp300 juta. Dengan ketentuan dibebankan kepada terdakwa I Sanwani sebesar Rp135 juta (subsider 1 tahun jika tidak dibayar), dan terdakwa II Jajang sebesar Rp165 juta (subsider 1,5 tahun jika tidak dibayar),” tambahnya.

Endo mengungkapkan sebelum menuntut pidana penjara kepada keduanya, JPU telah mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan bagi kedua terdakwa.

“Hal memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Hal meringankan terdakwa tulang punggung keluarga,” ungkapnya.

Dalam dakwaan JPU, Jajang Kelana selaku anggota Poktan Motekar mendapatkan informasi dari rekannya, terkait bantuan sapi dari Kementan.

Baca Juga: 7 Preman Pemalak Sopir Truk Diamankan Polda Banten, Sehari Kumpulkan Uang Rp7 Juta

Dimana, akan ada penyaluran bantuan bagi kelompok tani. Atas informasi tersebut kemudian Jajang menemui Dudi ketua kelompok tani Motekar terkait adanya bantuan ternak sapi.

Namun, Dudi menyampaikan jika Poktan Motekar tidak memiliki kandang sapi. Akan tetapi, Jajang tetap memaksa dan memastikan akan mengurus dokumen beserta kandang sapi.

Atas permintaan itu, Dudi hanya tanda tangan terhadap dokumen yang sudah disiapkan.

Jajang menghubungi Sanwani untuk membantu perawatan bantuan sapi di kandang milik Sanwani.

Baca Juga: PT Farmsco Feed Indonesia Buka Loker Posisi Admin Purchasing, Penempatan Cikande

Kemudian, pada 16 April 2023 kelompok tani Motekar menerima bantuan sapi 20 ekor yang disaksikan Dudi, Manshur, Jajang, Sanwani, Sri Artha Rahma Mevlanillah dan Jaja Supriadi yang merupakan penyuluh pertanian Kecamatan Tirtayasa.

Setelah puluhan sapi itu dirawat di kandang milik Sanwani, pada Mei 2023, satu ekor sapi kejang-kejang dan telah disembelih. Sapi itu kemudian akan dijual seharga Rp3 juta oleh Sanwani.

BACAJUGA:

Salinah, nenek asay Pamarayan, Kabupaten Serang yang menjadi korban penipuan umrah. (Dok Keluarga Salinah)

Nabung Bertahun-tahun untuk Umrah, Nenek Asal Pamarayan Ditipu Tetangganya yang Merupakan Muthawif

15 Februari 2026 | 10:12
Polisi melakukan olah TKP pembegalan di kolong jembatan Jalan Raya Serang–Jakarta, tepatnya di wilayah Kelurahan Panancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Minggu pagi, 8 Februari 2026. (Dokumentasi Polisi)

Begal Bacok Warga di Kolong Jembatan Panancangan Kota Serang

8 Februari 2026 | 20:23
pidana

Ahli Hukum Pidana Nilai Kendala Lapangan PT EPP Termasuk Daya Paksa, Unsur Memperkaya Perlu Dibuktikan

23 Januari 2026 | 19:27
rekonstruksi

Rekonstruksi Tertutup, Tersangka Pembunuhan di BBS 3 Cilegon Perankan 36 Adegan

15 Januari 2026 | 19:15

Akan tetapi saksi Supriyanto menawar dengan harga Rp2,5 juta dan terjadi kesepakatan.

Selanjutnya oleh terdakwa I uang sebesar Rp1,5 juta diberikan kepada saksi Diyanto untuk bayaran upah kerja.

Baca Juga: Sinopsis Pump Up The Healthy Love Episode 4 dengan Link Nonton Sub Indo Full Movie

Kemudian, pada Agustus 2023, Sanwani kembali menjual 9 ekor sapi karena tidak kuat merawatnya.

Rencana penjualan sapi bantuan itu juga atas persetujuan Jajang. Ketika Murwadi dan Muhammad Soleh mendatangi kandang milik Jajang dan melihat 19 sapi yang berada di kandang.

Setelah Sanwani bertemu dengan pembeli. Bukan hanya 9 ekor, tapi 14 ekor sapi yang dijual dengan harga Rp7,5 juta perekornya.

Selanjutnya 14 ekor sapi dinaikan ke atas kendaraan dan Muhammad Soleh menyerahkan uang secara tunai dan transfer kepada keduanya sebesar Rp105 juta.

Baca Juga: Target Swasembada Pangan, Kementerian Pertanian RI Minta Cilegon Dapat Optimalkan Tanam Padi 3 Kali Dalam 1 Tahun

Pada September 2023, Jajang kembali meminta Sanwani untuk menjual 4 ekor sapi bantuan Kementan tersebut. Atas perintah itu, Sapi kembali dijual kepada Muwardi seharga Rp7,5 juta per ekornya.

Murwadi kembali menyerahkan uang kepada Jajang sebesar Rp30 juta dan kembali diserahkan terdakwa Sanwani Rp13 juta. Sedang sisanya dipegang oleh Jajang.

Pada Oktober 2023, Jajang menyerahkan 1 ekor sapi kepada H. Sarmin untuk membayar hutang sebesar Rp30 juta. Perbuatan kedua terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp300 Juta, berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara.

Usai pembacaan tuntutan, terdakwa melalui kuasa hukumnya mengajukan pembelaan atau tuntutan jaksa. Sidang selanjutnya ditunda hingga pekan depan dengan agenda pledoi.***

Editor: Administrator
Tags: Kementerian PertaniankorupsiSapi
Previous Post

DLH Kota Cilegon Pastikan Penggunaan FABA di TPSA Bagendung Aman

Next Post

Hobi Traveling, Kunjungi Tempat-tempat Ikonik di Banten

Related Posts

Salinah, nenek asay Pamarayan, Kabupaten Serang yang menjadi korban penipuan umrah. (Dok Keluarga Salinah)
Hukum & Kriminal

Nabung Bertahun-tahun untuk Umrah, Nenek Asal Pamarayan Ditipu Tetangganya yang Merupakan Muthawif

15 Februari 2026 | 10:12
Polisi melakukan olah TKP pembegalan di kolong jembatan Jalan Raya Serang–Jakarta, tepatnya di wilayah Kelurahan Panancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Minggu pagi, 8 Februari 2026. (Dokumentasi Polisi)
Hukum & Kriminal

Begal Bacok Warga di Kolong Jembatan Panancangan Kota Serang

8 Februari 2026 | 20:23
pidana
Hukum & Kriminal

Ahli Hukum Pidana Nilai Kendala Lapangan PT EPP Termasuk Daya Paksa, Unsur Memperkaya Perlu Dibuktikan

23 Januari 2026 | 19:27
rekonstruksi
Hukum & Kriminal

Rekonstruksi Tertutup, Tersangka Pembunuhan di BBS 3 Cilegon Perankan 36 Adegan

15 Januari 2026 | 19:15
Yaqut Cholil Qoumas
Hukum & Kriminal

KPK Dapat Dukungan Warganet Usai Penetapan Tersangka Yaqut Cholil Qoumas

10 Januari 2026 | 11:00
Polres Cilegon ungkap pelaku pembunuhan bocah 9 tahun
Hukum & Kriminal

Pakar Psikologi Forensik Sanksikan Penangkapan Pelaku Pembunuhan di BBS 3 Cilegon

4 Januari 2026 | 16:09
Load More

Popular

  • Walikota Serang Budi Rustandi meninjau kantor Dishub Kota Serang, Selasa 3 Maret 2026. (Harir Baldan/Bantenraya.com)

    Walikota Serang Budi Rustandi Kasih Jatah Rp4 Miliar di Perubahan untuk Direhab Kantor Dishub

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPPK Paruh Waktu di Lebak Dipastikan Dapat THR, Pegawai : Bertahun-tahun Jadi Honorer Belum Pernah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Langsung Pasang! Kumpulan Link Twibbon HUT Kostrad 2026, Cocok Dibagikan ke Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APBD Pemkot Cilegon Dibuka Transparan, Warga Bisa Akses Cukup Via Medsos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Persita Tangerang Vs Madura United, Lagi Gacor Pendekar Cisadane Siap Lumpuhkan Sape Kerab di Indomilk Arena

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Percepat Layanan di Bulan Suci Ramadhan: Kantah Kab. Serang Realisasikan Sertipikat PTSL 2026 di Minggu Pertama Bulan Maret

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Program Gerakan Pangan Murah Milik Pemprov Banten Dinilai Belum Efektif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPPK Paruh Waktu di Pandeglang Bakal Terima Gaji 13-14

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malut United Vs PSM Makassar, Juku Eja Ingin Akhiri Paceklik Kemenangan di Gelora Kie Raha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Pemprov Banten kembali membuka pendaftaran mudik gratis

Banyak yang Mengundurkan Diri, Pemprov Banten Buka Ulang Pendaftaran Mudik Gratis

24 Februari 2026 | 14:42
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Borneo FC akan hadapi Persebaya di momen HUT ke-12. (Instagram/@borneofc.id)

Borneo FC vs Persebaya, Kemenangan Jadi Harga Mati untuk Kado Ultah Pesut Etam

7 Maret 2026 | 13:15
Masyarakat Kecamatan Kramatwatu menghadiri kegiatan reses Anggota DPRD Kabupaten Serang Tb Mohammad Sholeh. (Andika/Bantenraya.com)

Warga Kabupaten Serang Adukan Soal MBG dan BPJS Kesehatan PBI ke Politisi PKS

7 Maret 2026 | 13:00
pai

Antusias! Prodi PAI UIN SMH Banten Gelar Webinar Penulisan Karya Ilmiah

7 Maret 2026 | 12:29
Persita Tangerang akan menghadapi Madura United sebelum Lebaran 2026. (persitafc.com)

Hadapi Madura United di Indomilk Arena, Laga Terakhir Persita Sebelum Lebaran 2026

7 Maret 2026 | 12:21

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten Beasiswa BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
ADVERTISEMENT
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda