Rabu, 24 September 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Rabu, 24 September 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Jual 19 Ekor Sapi Bantuan Kementerian Pertanian, Dua Pria di Kabupaten Serang Dituntut Ringan

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
8 Mei 2025 | 18:06
Jual 19 Ekor Sapi Bantuan Kementerian Pertanian, Dua Pria di Kabupaten Serang Dituntut Ringan

Sidang kasus penjualan sapi bantuan Kementerian Pertanian di Pengadilan Tipikor Negeri Serang pada Kamis, 8 Mei 2025. Darjat/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Jajang Kelana, Anggota Kelompok Tani atau Poktan Motekar Desa Susukan, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, bersama rekannya Sanwani dituntut berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejari Serang, karena menjual 19 dari 20 ekor sapi bantuan dari Kementerian Pertanian yang menyebabkan kerugian Rp300 juta.

JPU Kejari Serang Endo Prabowo mengatakan, jika keduanya terbukti bersalah sebagaimana Pasal 3 Ayat 1 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke- 1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Sanwani dengan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan, dan terdakwa II Jajang dengan pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan,” katanya kepada Majelis Hakim yang diketuai Moch Arief Adikusumo, disaksikan terdakwa dan kuasa hukumnya pada Kamis, 8 Mei 2025.

Selai pidana badan, Endo menambahkan, keduanya juga diharuskan membayar denda masing-masing Rp50 juta subsider 3 bulan penjara, serta membayar uang pengganti yang nilainya berbeda-beda.

Baca Juga: DLH Kota Cilegon Pastikan Penggunaan FABA di TPSA Bagendung Aman

“Menjatuhkan pidana berupa uang pengganti sebesar Rp300 juta. Dengan ketentuan dibebankan kepada terdakwa I Sanwani sebesar Rp135 juta (subsider 1 tahun jika tidak dibayar), dan terdakwa II Jajang sebesar Rp165 juta (subsider 1,5 tahun jika tidak dibayar),” tambahnya.

Endo mengungkapkan sebelum menuntut pidana penjara kepada keduanya, JPU telah mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan bagi kedua terdakwa.

“Hal memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Hal meringankan terdakwa tulang punggung keluarga,” ungkapnya.

Dalam dakwaan JPU, Jajang Kelana selaku anggota Poktan Motekar mendapatkan informasi dari rekannya, terkait bantuan sapi dari Kementan.

Baca Juga: 7 Preman Pemalak Sopir Truk Diamankan Polda Banten, Sehari Kumpulkan Uang Rp7 Juta

Dimana, akan ada penyaluran bantuan bagi kelompok tani. Atas informasi tersebut kemudian Jajang menemui Dudi ketua kelompok tani Motekar terkait adanya bantuan ternak sapi.

Namun, Dudi menyampaikan jika Poktan Motekar tidak memiliki kandang sapi. Akan tetapi, Jajang tetap memaksa dan memastikan akan mengurus dokumen beserta kandang sapi.

Atas permintaan itu, Dudi hanya tanda tangan terhadap dokumen yang sudah disiapkan.

BacaJuga

Kabid humas Polda Banten Kombes Polisi Didik Haryanto

Polda Bantan Tetapkan DPO Dua Orang Kasus Penipuan, Kerugian Capai Rp7,2 Miliar

17 September 2025 | 18:40
tersangka

Polres Serang Tangkap 17 Pengedar Narkoba dalam Waktu Dua Bulan

17 September 2025 | 18:26
DPO kasus penipuan

Polda Banten Buru Pelaku Penipuan dan Penggelapan Asal Cilegon

12 September 2025 | 16:43
Kejati Banten Ancol

Kejati Banten Selamatkan Uang Anak Perusahaan Ancol hingga Rp24 Miliar

11 September 2025 | 18:30

Jajang menghubungi Sanwani untuk membantu perawatan bantuan sapi di kandang milik Sanwani.

Baca Juga: PT Farmsco Feed Indonesia Buka Loker Posisi Admin Purchasing, Penempatan Cikande

Kemudian, pada 16 April 2023 kelompok tani Motekar menerima bantuan sapi 20 ekor yang disaksikan Dudi, Manshur, Jajang, Sanwani, Sri Artha Rahma Mevlanillah dan Jaja Supriadi yang merupakan penyuluh pertanian Kecamatan Tirtayasa.

Setelah puluhan sapi itu dirawat di kandang milik Sanwani, pada Mei 2023, satu ekor sapi kejang-kejang dan telah disembelih. Sapi itu kemudian akan dijual seharga Rp3 juta oleh Sanwani.

Akan tetapi saksi Supriyanto menawar dengan harga Rp2,5 juta dan terjadi kesepakatan.

Selanjutnya oleh terdakwa I uang sebesar Rp1,5 juta diberikan kepada saksi Diyanto untuk bayaran upah kerja.

Baca Juga: Sinopsis Pump Up The Healthy Love Episode 4 dengan Link Nonton Sub Indo Full Movie

Kemudian, pada Agustus 2023, Sanwani kembali menjual 9 ekor sapi karena tidak kuat merawatnya.

Rencana penjualan sapi bantuan itu juga atas persetujuan Jajang. Ketika Murwadi dan Muhammad Soleh mendatangi kandang milik Jajang dan melihat 19 sapi yang berada di kandang.

Setelah Sanwani bertemu dengan pembeli. Bukan hanya 9 ekor, tapi 14 ekor sapi yang dijual dengan harga Rp7,5 juta perekornya.

Selanjutnya 14 ekor sapi dinaikan ke atas kendaraan dan Muhammad Soleh menyerahkan uang secara tunai dan transfer kepada keduanya sebesar Rp105 juta.

Baca Juga: Target Swasembada Pangan, Kementerian Pertanian RI Minta Cilegon Dapat Optimalkan Tanam Padi 3 Kali Dalam 1 Tahun

Pada September 2023, Jajang kembali meminta Sanwani untuk menjual 4 ekor sapi bantuan Kementan tersebut. Atas perintah itu, Sapi kembali dijual kepada Muwardi seharga Rp7,5 juta per ekornya.

Murwadi kembali menyerahkan uang kepada Jajang sebesar Rp30 juta dan kembali diserahkan terdakwa Sanwani Rp13 juta. Sedang sisanya dipegang oleh Jajang.

Pada Oktober 2023, Jajang menyerahkan 1 ekor sapi kepada H. Sarmin untuk membayar hutang sebesar Rp30 juta. Perbuatan kedua terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp300 Juta, berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara.

Usai pembacaan tuntutan, terdakwa melalui kuasa hukumnya mengajukan pembelaan atau tuntutan jaksa. Sidang selanjutnya ditunda hingga pekan depan dengan agenda pledoi.***

Editor: Administrator
Tags: Kementerian PertaniankorupsiSapi

Related Posts

Kabid humas Polda Banten Kombes Polisi Didik Haryanto
Hukum & Kriminal

Polda Bantan Tetapkan DPO Dua Orang Kasus Penipuan, Kerugian Capai Rp7,2 Miliar

17 September 2025 | 18:40
tersangka
Hukum & Kriminal

Polres Serang Tangkap 17 Pengedar Narkoba dalam Waktu Dua Bulan

17 September 2025 | 18:26
DPO kasus penipuan
Hukum & Kriminal

Polda Banten Buru Pelaku Penipuan dan Penggelapan Asal Cilegon

12 September 2025 | 16:43
Kejati Banten Ancol
Hukum & Kriminal

Kejati Banten Selamatkan Uang Anak Perusahaan Ancol hingga Rp24 Miliar

11 September 2025 | 18:30
Apotek Gama
Hukum & Kriminal

Hakim Pengadilan Negeri Serang Ancam Tahan Bos Apotek Gama, Buntut Kasus Peredaran Obat Ilegal

9 September 2025 | 18:51
beras oplosan
Hukum & Kriminal

Polres Serang Gerebek Pabrik Beras Oplosan di Pamarayan

7 September 2025 | 18:32
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sidak

DPRD Kabupaten Serang Sidak PT Mingyue Green Technology, Diduga Sebarkan Bau Tidak Sedap

23 September 2025 | 17:14
pemblokiran kendaraan di banten bisa dari rumah

Tak Perlu ke Samsat, Pemblokiran Kendaraan di Banten Kini Bisa dari Rumah

23 September 2025 | 10:56
Manufaktur Fauwzi

Algoritma, Buruh, dan Ketimpangan Baru

23 September 2025 | 17:12
jamaah pengajian diduga dipukul pengawal Habib Bahar

Pengawal Habib Bahar Diduga Hajar Jamaah Pengajian, LBH Ansor Banten Tuntut Aparat Bertindak

23 September 2025 | 08:36
ilustrasi pengeroyokan

Istri Korban Pengeroyokan Pengajian Habib Bahar Buka Suara: Suami Saya Cuma Mau Salaman

23 September 2025 | 10:15
HIMPAS

Pasar Induk Rau Kota Serang Bakal Bongkar, HIMPAS Minta Win Win Solution

23 September 2025 | 15:00
Pemkot minta HIMPAS tenang soal rencana pembongkaran Pasar Induk Rau

Soal Rencana Pembongkaran Pasar Induk Rau, Pemkot Serang Minta HIMPAS Tenang

23 September 2025 | 22:00
Cisungsang

Seren Taun Kasepuhan Cisungsang 2025 Diisi Sarasehan Pengetahuan dan Teknologi

saham

Harga Saham EMAS Berpotensi ARA 3 hingga 5 Kali

handphone

Tiga Keunggulan iPhone dibandingkan Handphone Lain, Bukan Hanya Desain

handphone

Main Game Pakai iPhone 15 Sensasinya Seperti Main PS 5

saham

Analisa Teknikal Saham TLKM dan JPFA, Rabu 24 September 2025

logo

Logo Peringatan Hari Santri 2025, Lengkap dengan Filosofinya

ilustrasi

Ini 5 Saham yang Berpotensi Bikin Untung Hari Ini, Jangan Sampai Lolos

Cisungsang

Seren Taun Kasepuhan Cisungsang 2025 Diisi Sarasehan Pengetahuan dan Teknologi

24 September 2025 | 10:37
saham

Harga Saham EMAS Berpotensi ARA 3 hingga 5 Kali

24 September 2025 | 10:00
handphone

Tiga Keunggulan iPhone dibandingkan Handphone Lain, Bukan Hanya Desain

24 September 2025 | 09:45
handphone

Main Game Pakai iPhone 15 Sensasinya Seperti Main PS 5

24 September 2025 | 09:23
saham

Analisa Teknikal Saham TLKM dan JPFA, Rabu 24 September 2025

24 September 2025 | 09:12
pelantikan eselon II Pemprov Banten

Soal Pengisian Jabatan Eselon II, Andra Soni–Dimyati Kompak Sebut Berproses

24 September 2025 | 09:00
logo

Logo Peringatan Hari Santri 2025, Lengkap dengan Filosofinya

24 September 2025 | 09:00

Recent News

Cisungsang

Seren Taun Kasepuhan Cisungsang 2025 Diisi Sarasehan Pengetahuan dan Teknologi

24 September 2025 | 10:37
saham

Harga Saham EMAS Berpotensi ARA 3 hingga 5 Kali

24 September 2025 | 10:00
handphone

Tiga Keunggulan iPhone dibandingkan Handphone Lain, Bukan Hanya Desain

24 September 2025 | 09:45
handphone

Main Game Pakai iPhone 15 Sensasinya Seperti Main PS 5

24 September 2025 | 09:23
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda