BANTENRAYA.COM – Jajang Kelana, Anggota Kelompok Tani atau Poktan Motekar Desa Susukan, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, bersama rekannya Sanwani dituntut berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejari Serang, karena menjual 19 dari 20 ekor sapi bantuan dari Kementerian Pertanian yang menyebabkan kerugian Rp300 juta.
JPU Kejari Serang Endo Prabowo mengatakan, jika keduanya terbukti bersalah sebagaimana Pasal 3 Ayat 1 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke- 1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Sanwani dengan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan, dan terdakwa II Jajang dengan pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan,” katanya kepada Majelis Hakim yang diketuai Moch Arief Adikusumo, disaksikan terdakwa dan kuasa hukumnya pada Kamis, 8 Mei 2025.
Selai pidana badan, Endo menambahkan, keduanya juga diharuskan membayar denda masing-masing Rp50 juta subsider 3 bulan penjara, serta membayar uang pengganti yang nilainya berbeda-beda.
Baca Juga: DLH Kota Cilegon Pastikan Penggunaan FABA di TPSA Bagendung Aman
“Menjatuhkan pidana berupa uang pengganti sebesar Rp300 juta. Dengan ketentuan dibebankan kepada terdakwa I Sanwani sebesar Rp135 juta (subsider 1 tahun jika tidak dibayar), dan terdakwa II Jajang sebesar Rp165 juta (subsider 1,5 tahun jika tidak dibayar),” tambahnya.
Endo mengungkapkan sebelum menuntut pidana penjara kepada keduanya, JPU telah mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan bagi kedua terdakwa.
“Hal memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Hal meringankan terdakwa tulang punggung keluarga,” ungkapnya.
Dalam dakwaan JPU, Jajang Kelana selaku anggota Poktan Motekar mendapatkan informasi dari rekannya, terkait bantuan sapi dari Kementan.
Baca Juga: 7 Preman Pemalak Sopir Truk Diamankan Polda Banten, Sehari Kumpulkan Uang Rp7 Juta
Dimana, akan ada penyaluran bantuan bagi kelompok tani. Atas informasi tersebut kemudian Jajang menemui Dudi ketua kelompok tani Motekar terkait adanya bantuan ternak sapi.
Namun, Dudi menyampaikan jika Poktan Motekar tidak memiliki kandang sapi. Akan tetapi, Jajang tetap memaksa dan memastikan akan mengurus dokumen beserta kandang sapi.
Atas permintaan itu, Dudi hanya tanda tangan terhadap dokumen yang sudah disiapkan.
Jajang menghubungi Sanwani untuk membantu perawatan bantuan sapi di kandang milik Sanwani.
Baca Juga: PT Farmsco Feed Indonesia Buka Loker Posisi Admin Purchasing, Penempatan Cikande
Kemudian, pada 16 April 2023 kelompok tani Motekar menerima bantuan sapi 20 ekor yang disaksikan Dudi, Manshur, Jajang, Sanwani, Sri Artha Rahma Mevlanillah dan Jaja Supriadi yang merupakan penyuluh pertanian Kecamatan Tirtayasa.
Setelah puluhan sapi itu dirawat di kandang milik Sanwani, pada Mei 2023, satu ekor sapi kejang-kejang dan telah disembelih. Sapi itu kemudian akan dijual seharga Rp3 juta oleh Sanwani.
Akan tetapi saksi Supriyanto menawar dengan harga Rp2,5 juta dan terjadi kesepakatan.
Selanjutnya oleh terdakwa I uang sebesar Rp1,5 juta diberikan kepada saksi Diyanto untuk bayaran upah kerja.
Baca Juga: Sinopsis Pump Up The Healthy Love Episode 4 dengan Link Nonton Sub Indo Full Movie
Kemudian, pada Agustus 2023, Sanwani kembali menjual 9 ekor sapi karena tidak kuat merawatnya.
Rencana penjualan sapi bantuan itu juga atas persetujuan Jajang. Ketika Murwadi dan Muhammad Soleh mendatangi kandang milik Jajang dan melihat 19 sapi yang berada di kandang.
Setelah Sanwani bertemu dengan pembeli. Bukan hanya 9 ekor, tapi 14 ekor sapi yang dijual dengan harga Rp7,5 juta perekornya.
Selanjutnya 14 ekor sapi dinaikan ke atas kendaraan dan Muhammad Soleh menyerahkan uang secara tunai dan transfer kepada keduanya sebesar Rp105 juta.
Pada September 2023, Jajang kembali meminta Sanwani untuk menjual 4 ekor sapi bantuan Kementan tersebut. Atas perintah itu, Sapi kembali dijual kepada Muwardi seharga Rp7,5 juta per ekornya.
Murwadi kembali menyerahkan uang kepada Jajang sebesar Rp30 juta dan kembali diserahkan terdakwa Sanwani Rp13 juta. Sedang sisanya dipegang oleh Jajang.
Pada Oktober 2023, Jajang menyerahkan 1 ekor sapi kepada H. Sarmin untuk membayar hutang sebesar Rp30 juta. Perbuatan kedua terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp300 Juta, berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara.
Usai pembacaan tuntutan, terdakwa melalui kuasa hukumnya mengajukan pembelaan atau tuntutan jaksa. Sidang selanjutnya ditunda hingga pekan depan dengan agenda pledoi.***