BANTENRAYA.COM – Kholid (47) pimpinan Pondok Pesantren Salafi Bani Ma’mun di Kampung Badak Masjid, Desa Gembor, Kecamatan Cikande, Kabupaten dituntut 19 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang, karena terbukti melakukan perbuatan asusila terhadap 3 santrinya, Rabu (7/5/2025).
JPU Kejari Serang Selamet mengatakan jika Kholid dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.
“Tuntutannya 19 tahun penjara. Maksimalnya kan 15 tahun (Undang-Undang Perlindungan Anak), karena dia pengajar dikenai pemberatan hukuman 1/3,” katanya kepada awak media.
Baca Juga: KPK Ungkap 8 Sektor Rawan Korupsi di Pemda, Pengadaan dan Perizinan Jadi Lahan Basah
Selamet menerangkan dalam sidang yang digelar secara tertutup itu, Kholid juga diberi tambahan hukuman berupa denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa merusak masa depan anak korban, merusak nama baik. Meringankan terdakwa mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum,” terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Cikande, Kabupaten Serang, Kholid ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap sejumlah santriwatinya.
Baca Juga: Dikunjungi Menteri P2MI, UPTD Latihan Kerja Dipersiapkan Jadi Sentra Vokasi Pekerja Migran
Kholid ditangkap ditangkap oleh kepolisian yang dipimpin langsung Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko saat ia bersembunyi di plafon rumah warga di Kampung Badak, Desa Gembor Udik, pada Minggu 1 Januari 2024 lalu.
Dalam penyelidikan, Kholid diduga telah melakukan pencabulan terhadap tiga santriwatinya secara berulang dari 2021 sampai 2023.
Bahkan, salah satu korban hamil, dan melakukan aborsi untuk menutupi perbuatannya agar tidak diketahui orangtua korban.
Baca Juga: Spoiler Pump Up The Healthy Love Episode 3 Sub Indo: Mi Ran Bakal Pindah?
Sebelumnya penangkapan, warga yang geram atas perbuatannya melakukan perusakan terhadap Pondok Pesantren milik Kholid tersebut.
Massa merusak fasilitas Ponpes, termasuk dua gazebo yang berusaha dibakar, pagar, relief, serta merusak atap bangunan hingga porak-poranda.
Saat aksi berlangsung, Khokid sudah melarikan diri dari ponpes dan bersembunyi di plafon rumah warga, hingga akhirnya berhasil diamankan oleh pihak kepolisian dan digiring ke Mapolres Serang***