BANTENRAYA.COM – Satuan Pelayanan Merak Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan atau BKHIT Banten telah berhasil menggagalkan penyelundupan daging celeng ilegal babi sebanyak 2,9 ton di Merak.
Dokter hewan BKHIT Banten Fitriasi mengatakan, 2,9 ton daging celeng berawal tersebut akan dikirimkan ke Palangka Raya, Kalimantan Tengah dari Lampung.
Daging celeng itu ditemukan dengan keadaan ditutupi oleh muatan jagung dedak, lalu ditutupi kayu, dan juga dilapisi terpal.
Baca Juga: Kangen Bakso Malingping? Coba Datang ke Mang Entis Kota Serang, Rasanya Poolll…..
“Ini sudah dilakukan penangkapan terhadap daging celeng babi hutan sebanyak 2,9 ton dari Lampung ke tujuan akhir Palangka Raya,” kata Fitriasi kepada Bantenraya.com, Rabu 7 Mei 2025.
Ia menjelaskan, daging tersebut dinyatakan ilegal karena tak memenuhi persyaratan administrasi yang sesuai.
“Karena tidak dilengkapi dengan sertifikat veteriner dari karantina kesehatan, modus pengirimannya juga disimpan di bawah dedak dan juga jagung,” jelasnya.
Baca Juga: Hukum Tawaf dan Sai Ibadah Haji Menggunakan Skuter atau Kursi Roda, Begini Penjelasannya
Mengetahui penyelundupan tersebut, kata dia, petugas mengetahuinya berdasarkan informasi dari Karantina Lampung pukul 03.47 WIB dan langsung diamankan oleh petugas Karantina Banten pukul 04.23 WIB.
“Tadi malam itu saat dilakukan pemeriksaan terhadap satu buah truk, ternyata di dalamnya terdapat daging celeng 2,9 ton,” tuturnya.
Saat ini proses penanganan dalam tindakan karantina, termasuk supir dan kondekturnya dilakukan proses pemeriksaan.
“Jadi pengecekannya itu di dalam pelabuhan ketika kita sedang melakukan pengawasan dalam rangka peningkatan lalu lintas menjelang Idul Adha,” pungkasnya.
Kasus tersebut telah melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan. Pelaku dapat terancam penjara 2 tahun dan denda Rp2 miliar. ***