BANTENRAYA.COM – Sebanyak 17 orang pengangguran ditangkap Satuan Narkoba Polresta Serang Kota, karena nekat mengedarkan narkoba jenis sabu dan obat-obatan terlarang guna memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Ke17 orang tersebut yaitu AF (28), FC (22), MM (19), RG (20), PA (28), MI (28), MY (40), RF (30), NS (28), EM (28), ZS (34), UK (22), ES (30), AY (28), MYH (25), SY (32) dan AR (25)
Kapolres Serang Kombes Pol Yudha Satria mengatakan belasan pengedar narkoba dan obat-obatan terlarang itu, merupakan pengungkapan selama bulan April 2025.
“Ini hasil pengungkapan 11 laporan polisi (LP),” katanya saat ekpose di Mapolresta Serang Kota, Jumat 2 Mei 2025.
Yudha menerangkan dari 17 orang tersangka itu, 15 orang merupakan pengedar narkoba jenis sabu dan 2 tersangka pengedar obat terlarang.
Baca Juga: Pelajar di Kota Tangerang Bisa Naik Bus Gratis saat Berangkat dan Pulang Sekolah
“Untuk barang bukti sabu sebanyak 144,11 gram, Tramadol 309 butir, Hexymer 348 butir. Total obat-obatan 657 butir,” terangnya.
Yudha menjelaskan pengedar narkoba dan obat-obatan itu ditangkap dibeberapa lokasi. Terbanyak di wilayah Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.
“Kami terus melakukan penyelidikan terkait peredaran narkotika jenis sabu, dan peredaran obat-obatan,” jelasnya.
Menurut Yudha, para pengedar narkotika jenis sabu diperjualbelikan seharga Rp400 hingga Rp450 ribu untuk setiap paket nya.
“Para tersangka mengaku jika barang narkotika jenis sabu tersebut terjual adalah mendapatkan keuntungan uang sebesar Rp600 ribu sampai Rp1 juta per 10 gram,” ujarnya.
Baca Juga: Bupati Tatu Dapatkan Apresiasi dari Pedagang Pasar Baros
Yudha menegaskan untuk pengedar narkoba akan dijerat Pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Untuk perkara peredaran obat-obatan diterapkan pasal 435 sub pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI No 17 tahun 2023 tentang kesehatan,” ujarnya. (***)



















