Rabu, 24 September 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Rabu, 24 September 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Terima Uang Rp15,4 Miliar di Kasus Sampah, ASN Kota Tangsel Ditahan Kejati Banten

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
17 April 2025 | 19:00
Terima Uang Rp15,4 Miliar di Kasus Sampah, ASN Kota Tangsel Ditahan Kejati Banten

Tersangka korupsi di DLHK Kota Tangsel ditahan Kejati Banten. Darjat Nuryadin/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Menerima uang Rp15,4 miliar ke rekening pribadinya, ASN yang juga mantan Staf Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Tangerang Selatan Zeky Yamani alis (ZY) ditahan penyidik Pidsus Kejati Banten, Kamis 17 April 2025.

Diketahui, uang miliaran rupiah itu berkaitan dengan proyek pekerjaan jasa layanan pengangkutan, dan pengelolaan sampah tahun 2024 senilai Rp75 miliar pada DLHK Tangsel.

Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna mengatakan jika Staf DLHK Tangsel tersebut ditetapkan tersangka, dan dilakukan penahanan berkaitan dengan kasus korupsi pekerjaan jasa layanan pengangkutan, dan pengelolaan sampah.

BacaJuga

Bentuk Kader Ansor-Banser yang Berkualitas, PAC GP Ansor Ciledug Gelar PKD dan Diklatsar

Bentuk Kader Ansor-Banser yang Berkualitas, PAC GP Ansor Ciledug Gelar PKD dan Diklatsar

23 Agustus 2025 | 20:17
Pemkot Tangerang Hadirkan Satgas Langit Biru, Pertama di Jabodetabek dan Dapat Apresiasi dari Menteri LH

Pemkot Tangerang Hadirkan Satgas Langit Biru, Pertama di Jabodetabek dan Dapat Apresiasi dari Menteri LH

9 Agustus 2025 | 21:44
Dibuka Pelatihan Pijat Gratis dari Pemkot Tangerang, Berikut Persyaratannya!

Dibuka Pelatihan Pijat Gratis dari Pemkot Tangerang, Berikut Persyaratannya!

7 Agustus 2025 | 13:43
Kuota Terbatas! Pemkot Tangerang Buka Pelatihan Pijat Gratis, Cek Persyaratannya di Sini

Kuota Terbatas! Pemkot Tangerang Buka Pelatihan Pijat Gratis, Cek Persyaratannya di Sini

7 Agustus 2025 | 09:59

Baca Juga: Nonton Duren Jatuh Episode 3A Full Movie: Akankah Anne Terima Ethan?

“ZY (Zeky Yamani-red) merupakan mantan Staf Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel yang saat ini bekerja sebagai ASN Dukcapil Kota Tangerang Selatan,” katanya saat ekpose di Kejati Banten.

Menurut Rangga, dalam perkara korupsi ini, Zeky terlibat dalam penentuan titik-titik lokasi pembuangan sampah.

“Berperan dalam mencari titik lokasi buangan sampah ke lokasi-lokasi yang tidak memenuhi kriteria, tempat pemrosesan Akhir (TPA) sebagaimana ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Baca Juga: RS Gading Pluit Luncurkan PET-CT Digital Pertama di Indonesia, Deteksi Kanker Kini Lebih Akurat

Selain itu, Rangga menambahkan Zeky juga menerima uang Rp15,4 miliar yang masuk ke rekening pribadinya, setelah ada pembayaran ke PT Ella Pratama Perkasa (EPP) sebesar Rp75,9 miliar.

“Dari jumlah tersebut yang sebesar Rp15.436.018.500 ditransfer ke rekening BCA, BJB dan BRI milik saudara ZY dan dikelola oleh saudaya ZY,” tambahnya.

Rangga menegaskan penggunaan uang Rp15,4 miliar tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh tersangka Zeky Yamani.

Baca Juga: Ini Tiga Siasat REI Banten Gairahkan Properti Ditengah Ekonomi Lesu

“Karena tidak didukung dengan adanya bukti dukung pertanggungjawaban penggunaan uang,” tegasnya.

Hingga saat ini, Kejati Banten telah menahan 4 orang tersangka yaitu Direktur Utama PT Ella Pratama Perkasa (EPP) Syukron Yuliadi Mufti, Kepala DLHK Kota Tangsel Wahyunoto Lukman.

Kepala Bidang (Kabid) Persampahan DLHK Kota Tangsel Tubagus Aprilliadhi Kusumah Perbangsah, dan Staf DLHK Kota Tangerang Selatan Zeky Yamani.

Baca Juga: Info Lowongan Kerja di Purwakarta April 2025, Kembangkan Karir di PT Indofood Sukses Makmur Tbk

Diketahui, kasus korupsi itu bermula pada Mei 2024, DLHK Kota Tangsel melaksanakan pekerjaan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah. Pihak EPP merupakan pihak penyedia barang dan jasa dalam pekerjaan tersebut.

Dengan nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp 75.940.700.000,00 dengan rincian pekerjaan yaitu Jasa Layanan Pengangkutan Sampah sebesar Rp. 50.723.200.000,00 dan Jasa Layanan Pengelolaan Sampah sebesar Rp. 25.217.500.000.

Sari hasil penyelidikan, diduga saat proses pemilihan penyedia jasa, telah terjadi persekongkolan antara pihak pemberi pekerjaan dengan pihak penyedia barang dan jasa.

Baca Juga: Sambut Hari Kartini, PNM Dorong Perempuan Jadi Agen Perubahan Lewat Gizi dan Literasi

Serta pada tahap pelaksanaan pekerjaan ternyata PT EPP tidak melaksanakan salah satu item pekerjaan dalam kontrak yakni tidak melaksanakan pekerjaan pengelolaan sampah, dan tidak memiliki fasilitas, kapasitas sebagai perusahaan yang dapat melakukan pekerjaan pengelolaan sampah.

Kemudian, peran tersangka Syukron Yuliadi Mufti selaku penyedia jasa yaitu mempersiapkan proses pengadaan, agar PT EPP dapat mengikuti proses pengadaan tersebut.

Direktur PT EPP Syukron Yuliadi Mufti bersekongkol dengan Kepala DLHK Kota Tangsel Wahyunoto Lukman untuk mengurus Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) PT EPP agar memiliki KBLI pengelolaan sampah, tidak hanya KBLI pengangkutan.

Baca Juga: Andra Soni Kaget Parkiran Kantor Pemprov Banyak Kendaraan Dinas Mangkrak, Jadi Beban Anggaran Saja

Kemudian sebelum proses pengadaan telah dilakukan pertemuan antara Wahyunoto Lukman dalam pembentukan CV. BSIR selaku perusaahan Bank Sampah Induk Rumpintama.

Wahyunoto Lukman dan Syukron Yuliadi Mufti bersepakat mendirikan CV. BSIR yang bergerak di bidang pengelolaan sampah Cibodas Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor.

PT EPP selaku pelaksana pekerjaan tidak melakukan pengelolaan sampah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

Baca Juga: Terdeteksi Ada Label Aspal, BPOM Banten Wanti-wanti Remaja yang Hobi Beli Skincare Online Waspada

Serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

Perbuatan ketiganya melanggar pasal 2 ayat (1) Jo 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tegasnya. ***

Editor: Administrator
Tags: DLHK Tangselkorupsipengelolaan sampah

Related Posts

Bentuk Kader Ansor-Banser yang Berkualitas, PAC GP Ansor Ciledug Gelar PKD dan Diklatsar
Kota Tangerang

Bentuk Kader Ansor-Banser yang Berkualitas, PAC GP Ansor Ciledug Gelar PKD dan Diklatsar

23 Agustus 2025 | 20:17
Pemkot Tangerang Hadirkan Satgas Langit Biru, Pertama di Jabodetabek dan Dapat Apresiasi dari Menteri LH
Kota Tangerang

Pemkot Tangerang Hadirkan Satgas Langit Biru, Pertama di Jabodetabek dan Dapat Apresiasi dari Menteri LH

9 Agustus 2025 | 21:44
Dibuka Pelatihan Pijat Gratis dari Pemkot Tangerang, Berikut Persyaratannya!
Kota Tangerang

Dibuka Pelatihan Pijat Gratis dari Pemkot Tangerang, Berikut Persyaratannya!

7 Agustus 2025 | 13:43
Kuota Terbatas! Pemkot Tangerang Buka Pelatihan Pijat Gratis, Cek Persyaratannya di Sini
Kota Tangerang

Kuota Terbatas! Pemkot Tangerang Buka Pelatihan Pijat Gratis, Cek Persyaratannya di Sini

7 Agustus 2025 | 09:59
Kisah Namin, Pejuang Nafkah dan Lingkungan dari Bank Sampah Meranti Kota Tangerang
Kota Tangerang

Kisah Namin, Pejuang Nafkah dan Lingkungan dari Bank Sampah Meranti Kota Tangerang

6 Agustus 2025 | 16:54
50 Capaska Kota Tangerang 2025 Mulai Jalani Pelatihan Intensif, Kali ini Kolaborasi dengan Polri
Kota Tangerang

50 Capaska Kota Tangerang 2025 Mulai Jalani Pelatihan Intensif, Kali ini Kolaborasi dengan Polri

5 Agustus 2025 | 10:55
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sidak

DPRD Kabupaten Serang Sidak PT Mingyue Green Technology, Diduga Sebarkan Bau Tidak Sedap

23 September 2025 | 17:14
pemblokiran kendaraan di banten bisa dari rumah

Tak Perlu ke Samsat, Pemblokiran Kendaraan di Banten Kini Bisa dari Rumah

23 September 2025 | 10:56
jamaah pengajian diduga dipukul pengawal Habib Bahar

Pengawal Habib Bahar Diduga Hajar Jamaah Pengajian, LBH Ansor Banten Tuntut Aparat Bertindak

23 September 2025 | 08:36
TKD

TKD Batal Dipangkas, Muhibbin Sebut Sebagai Kado Indah Pemkab Serang

23 September 2025 | 06:00
Manufaktur Fauwzi

Algoritma, Buruh, dan Ketimpangan Baru

23 September 2025 | 17:12
ilustrasi pengeroyokan

Istri Korban Pengeroyokan Pengajian Habib Bahar Buka Suara: Suami Saya Cuma Mau Salaman

23 September 2025 | 10:15
warga cilegon sukses haji backpacker

Samanudin Warga Cilegon Berhasil Tunaikan Haji Backpacker, Tempuh Waktu 8 Bulan Hingga Pernah Dibegal

23 September 2025 | 12:22
MBG Provinsi Banten

2 Juta Anak Banten Belum Kebagian MBG

HIMPAS Pasar Induk Rau

Tolak Pembongkaran Pasar Induk Rau, HIMPAS Sebut Bangunan Masih Kuat 50 Tahun Lagi

Pemkot minta HIMPAS tenang soal rencana pembongkaran Pasar Induk Rau

Soal Rencana Pembongkaran Pasar Induk Rau, Pemkot Serang Minta HIMPAS Tenang

pendamping PKH Kota Serang

Pendamping PKH di Kota Serang Belum Ideal, Baru Ada Setengahnya dari Kebutuhan

bestieval 2025

Final Line Up Bestieval 2025 di Tangerang, Ada NDX AKA dan Lavora

Roblox

Jangan Bingung! Cara Aktifkan Mic di Roblox Tanpa KTP Anti Gagal

Lomba Desa Wisata

Lomba Desa Wisata Kembali Digelar, Pemkab Serang Ingin Mesem Bareng

MBG Provinsi Banten

2 Juta Anak Banten Belum Kebagian MBG

24 September 2025 | 06:00
HIMPAS Pasar Induk Rau

Tolak Pembongkaran Pasar Induk Rau, HIMPAS Sebut Bangunan Masih Kuat 50 Tahun Lagi

24 September 2025 | 05:00
Pemkot minta HIMPAS tenang soal rencana pembongkaran Pasar Induk Rau

Soal Rencana Pembongkaran Pasar Induk Rau, Pemkot Serang Minta HIMPAS Tenang

23 September 2025 | 22:00
pendamping PKH Kota Serang

Pendamping PKH di Kota Serang Belum Ideal, Baru Ada Setengahnya dari Kebutuhan

23 September 2025 | 21:45
Pengamat Politik UIN SMH Banten heran BPO tak dipublikasikan

Pemprov Banten Tak Terbuka Soal BPO Gubernur dan Wakil Gubernur, Pengamat Keheranan

23 September 2025 | 21:30
Roblox

Jangan Bingung! Cara Aktifkan Mic di Roblox Tanpa KTP Anti Gagal

23 September 2025 | 21:15
Lomba Desa Wisata

Lomba Desa Wisata Kembali Digelar, Pemkab Serang Ingin Mesem Bareng

23 September 2025 | 21:00

Recent News

MBG Provinsi Banten

2 Juta Anak Banten Belum Kebagian MBG

24 September 2025 | 06:00
HIMPAS Pasar Induk Rau

Tolak Pembongkaran Pasar Induk Rau, HIMPAS Sebut Bangunan Masih Kuat 50 Tahun Lagi

24 September 2025 | 05:00
Pemkot minta HIMPAS tenang soal rencana pembongkaran Pasar Induk Rau

Soal Rencana Pembongkaran Pasar Induk Rau, Pemkot Serang Minta HIMPAS Tenang

23 September 2025 | 22:00
pendamping PKH Kota Serang

Pendamping PKH di Kota Serang Belum Ideal, Baru Ada Setengahnya dari Kebutuhan

23 September 2025 | 21:45
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda