BANTENRAYA.COM – Menerima uang Rp15,4 miliar ke rekening pribadinya, ASN yang juga mantan Staf Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Tangerang Selatan Zeky Yamani alis (ZY) ditahan penyidik Pidsus Kejati Banten, Kamis 17 April 2025.
Diketahui, uang miliaran rupiah itu berkaitan dengan proyek pekerjaan jasa layanan pengangkutan, dan pengelolaan sampah tahun 2024 senilai Rp75 miliar pada DLHK Tangsel.
Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna mengatakan jika Staf DLHK Tangsel tersebut ditetapkan tersangka, dan dilakukan penahanan berkaitan dengan kasus korupsi pekerjaan jasa layanan pengangkutan, dan pengelolaan sampah.
Baca Juga: Nonton Duren Jatuh Episode 3A Full Movie: Akankah Anne Terima Ethan?
“ZY (Zeky Yamani-red) merupakan mantan Staf Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel yang saat ini bekerja sebagai ASN Dukcapil Kota Tangerang Selatan,” katanya saat ekpose di Kejati Banten.
Menurut Rangga, dalam perkara korupsi ini, Zeky terlibat dalam penentuan titik-titik lokasi pembuangan sampah.
“Berperan dalam mencari titik lokasi buangan sampah ke lokasi-lokasi yang tidak memenuhi kriteria, tempat pemrosesan Akhir (TPA) sebagaimana ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Baca Juga: RS Gading Pluit Luncurkan PET-CT Digital Pertama di Indonesia, Deteksi Kanker Kini Lebih Akurat
Selain itu, Rangga menambahkan Zeky juga menerima uang Rp15,4 miliar yang masuk ke rekening pribadinya, setelah ada pembayaran ke PT Ella Pratama Perkasa (EPP) sebesar Rp75,9 miliar.
“Dari jumlah tersebut yang sebesar Rp15.436.018.500 ditransfer ke rekening BCA, BJB dan BRI milik saudara ZY dan dikelola oleh saudaya ZY,” tambahnya.
Rangga menegaskan penggunaan uang Rp15,4 miliar tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh tersangka Zeky Yamani.
Baca Juga: Ini Tiga Siasat REI Banten Gairahkan Properti Ditengah Ekonomi Lesu
“Karena tidak didukung dengan adanya bukti dukung pertanggungjawaban penggunaan uang,” tegasnya.
Hingga saat ini, Kejati Banten telah menahan 4 orang tersangka yaitu Direktur Utama PT Ella Pratama Perkasa (EPP) Syukron Yuliadi Mufti, Kepala DLHK Kota Tangsel Wahyunoto Lukman.
Kepala Bidang (Kabid) Persampahan DLHK Kota Tangsel Tubagus Aprilliadhi Kusumah Perbangsah, dan Staf DLHK Kota Tangerang Selatan Zeky Yamani.
Baca Juga: Info Lowongan Kerja di Purwakarta April 2025, Kembangkan Karir di PT Indofood Sukses Makmur Tbk
Diketahui, kasus korupsi itu bermula pada Mei 2024, DLHK Kota Tangsel melaksanakan pekerjaan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah. Pihak EPP merupakan pihak penyedia barang dan jasa dalam pekerjaan tersebut.
Dengan nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp 75.940.700.000,00 dengan rincian pekerjaan yaitu Jasa Layanan Pengangkutan Sampah sebesar Rp. 50.723.200.000,00 dan Jasa Layanan Pengelolaan Sampah sebesar Rp. 25.217.500.000.
Sari hasil penyelidikan, diduga saat proses pemilihan penyedia jasa, telah terjadi persekongkolan antara pihak pemberi pekerjaan dengan pihak penyedia barang dan jasa.
Baca Juga: Sambut Hari Kartini, PNM Dorong Perempuan Jadi Agen Perubahan Lewat Gizi dan Literasi
Serta pada tahap pelaksanaan pekerjaan ternyata PT EPP tidak melaksanakan salah satu item pekerjaan dalam kontrak yakni tidak melaksanakan pekerjaan pengelolaan sampah, dan tidak memiliki fasilitas, kapasitas sebagai perusahaan yang dapat melakukan pekerjaan pengelolaan sampah.
Kemudian, peran tersangka Syukron Yuliadi Mufti selaku penyedia jasa yaitu mempersiapkan proses pengadaan, agar PT EPP dapat mengikuti proses pengadaan tersebut.
Direktur PT EPP Syukron Yuliadi Mufti bersekongkol dengan Kepala DLHK Kota Tangsel Wahyunoto Lukman untuk mengurus Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) PT EPP agar memiliki KBLI pengelolaan sampah, tidak hanya KBLI pengangkutan.
Baca Juga: Andra Soni Kaget Parkiran Kantor Pemprov Banyak Kendaraan Dinas Mangkrak, Jadi Beban Anggaran Saja
Kemudian sebelum proses pengadaan telah dilakukan pertemuan antara Wahyunoto Lukman dalam pembentukan CV. BSIR selaku perusaahan Bank Sampah Induk Rumpintama.
Wahyunoto Lukman dan Syukron Yuliadi Mufti bersepakat mendirikan CV. BSIR yang bergerak di bidang pengelolaan sampah Cibodas Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor.
PT EPP selaku pelaksana pekerjaan tidak melakukan pengelolaan sampah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Baca Juga: Terdeteksi Ada Label Aspal, BPOM Banten Wanti-wanti Remaja yang Hobi Beli Skincare Online Waspada
Serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Perbuatan ketiganya melanggar pasal 2 ayat (1) Jo 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tegasnya. ***