BANTENRAYA.COM – Satreskrim Polres Serang menyebut kerugian korban arisan online bodong oleh tersangka TL (32), perempuan asal Desa Ranjeng, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang diduga mencapai miliaran rupiah.
Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady Eka Satyabudi mengatakan jika pihaknya masih mengembangkan kasus penipuan arisan online bodonf yang dilakukan oleh TL tersebut.
“Kemungkinan hampir Rp1 miliar (kerugian korban arisan online bodong-red),” katanya.
Baca Juga: Pria Asal Cileles Ditangkap saat Tengah Ngopi, Gegara Barang Ini
Andi menambahkan dari hasil penyelidikan sementara, korban arisan online bukan hanya warga Kabupaten Serang.
“Korbannya hampir di seluruh Banten,” tambahnya.
Sementara itu, Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan modus yang dilakukan tersangka TL untuk menggaet korbannya, yaitu memanipulasi member arisan online.
Baca Juga: 5 Tips Potret Keluarga saat Lebaran 2025 dengan Kamera Ponsel, Hasil Foto Ciamik
“Dia menggunakan nama-nama fiktif minimal 4 (orang-red) disetiap kelompok arisan,” katanya.
Condro menambahkan uang para korban digunakan untuk kepentingan pribadinya, serta membayar hutang.
“Dia menggelapkan uang arisan untuk kepentingan pribadi dan tambal sulam utang-utangnya,” tambahnya.
Baca Juga: 5 Tips Potret Keluarga saat Lebaran 2025 dengan Kamera Ponsel, Hasil Foto Ciamik
Diketahui sebelumnya, penindakan pelaku arisan bodong itu, merupakan tindaklanjut laporan SP (30) warga Kelurahan Citeureup, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.
Korban melaporkan ikut arisan online yang diikuti 50 peserta sejak Maret 2024 dan membayar uang Rp1 juta per bulan.
Korban yang merupakan member arisan online, belum menerima uang arisan sebesar Rp50 juta yang seharusnya diterima korban pada bulan 10 tahun 2024 lalu.
Baca Juga: 3 Link Poster Ucapan Selamat Hari Raya Lebaran 2025, Desain Keren dan Gratis
Atas perbuatannya, tersangka TL akan dijerat Pasal 378 atau 372 KUHPidana tentang tindak pidana Penipuan atau Penggelapan. ***
 
			

















