BANTENRAYA.COM – Selebgram Rachel Vennya diduga kabur dari Wisma Atlet saat menjalani karantina usai tiba dari luar negeri.
Kabar kaburnya Rachel Venya diunggah oleh salah satu pengguna akun medsos yang diduga juga berada di Wisma Atlet.
Kabar kemudian menyebar dan Rachel dikabarkan dibantu juga oleh oknum TNI.
Baca Juga: Buntut Mahasiswa Dibanting Polisi, Aliansi Mahasiswa Tangerang Minta Kapolresta Tangerang Dicopot
Apa saja hukuman yang diberikan kepada warga yang melanggar Undang-Undang Kekarantinaan?
Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito menegaskan akan melakukan sanksi bagi setiap pelanggar karantina tanpa pandang bulu.
“Pemerintah memastikan bahwa proses hukum sedang berjalan, satgas menjunjung tinggi penerapan aturan yang berlaku dan menegakkan kedisiplinan untuk melindungi keselamatan masyarakat,” kata Wiku dalam jumpa pers virtual, Kamis 14 Oktober 2021.
Baca Juga: Mantan Kuasa Hukum Bantah Samad Tertekan Saat Menjalani BAP
Wiku meminta masyarakat agar tetap mematuhi peraturan dan tidak mencontoh pihak yang dianggap melanggar.
Dirinya menambahkan, para pelanggar nantinya akan dikenakan sanksi tegas.
“Kepada seluruh pelaku perjalanan internasional kami minta untuk menaati aturan yang telah ditetapkan jangan melanggar karena akan dikenakan sanksi yang tegas,” ucapnya.
Baca Juga: Siapa Direktur Televisi Lokal Swasta yang Ditangkap Polisi?
Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan pasal 9 ayat 1 disebutkan bahwa siapa saja yang menghalangi kekarantinaan kesehatan bisa diancam dengan pidana penjara maksimal 1 tahun dan/atau denda maksimal Rp100 juta.
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin buka suara soal Rachel Vennya, selebgram yang melanggar aturan karantina di tengah pandemi Covid-19.
Menurut Menkes, Rachel Vennya melanggar aturan karantina dapat menjadi risiko bagi publik.
Baca Juga: Pisahkan PT BGD dan Bank Banten, Gubernur Minta Dukungan DPRD
Pandangan ihwal Rachel Vennya yang melanggar aturan karantina itu disampaikan oleh Menkes kala berada di Kabupaten Lebak, Banten.
“Kalau dia melanggar itu, dia memberikan risiko ke publik, ke masyarakat,” kata dia, Kamis 14 Oktober 2021. ***
















