BANTENRAYA.COM – Warga Kelurahan Pancur, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, mengeluhkan galian C di kawasan gunung Cikoromong.
Warga khawatir jika galian C beroperasi kembali akan menimbulkan kerusakan alam lingkungan sekitar.
Warga Kelurahan Pancur meminta Pemkot Serang tidak mengeluarkan izinnya.
Baca Juga: 13 Ton Cincau dan Agar-Agar Berformalin Disita Petugas Gabungan, Produsen Terancam Proses Hukum
Warga Lingkungan Sepring, Kelurahan Pancur, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Wahyudi mengatakan, beroperasinya galian c berdampak terhadap kerusakan alam dan lingkungan warga sekitar.
“Dampaknya yang ditakutkan kita kerusakan yang pertama jalan, yang kedua apabila hujan ataupun ada angin karena memang di sana ada sampah. Semenjak gunung ini dikeruk bau sampah ke kita. Yang ketiga yang namanya gunung itu adalah sumber dari pada alam. Termasuk air juga ada di sini. Contoh besar yang di luar-luar gunung dikeruk akhirnya banjir. Longsor. Itu yang kita takutkan,” ujar Wahyudi, kepada wartawan, Kamis 20 Maret 2025.
Baca Juga: ASN DLH dan Disperindag Cilegon Bolos Tahunan, Dewan Minta Pimpinan Dinas Bertindak Tegas
Ia mendesak kepada Pemkot Serang untuk tidak mengeluarkan izin dan menutup galian c yang bakal beroperasi.
“Makanya kita nggak mau seperti Padarincang terjadi di Kelurahan Pancur,” ucap dia.
Meski alasan galian c untuk meratakan tanah, Wahyudi mengatakan bahwa galian tanah tersebut dapat merusak alam sekitar.
Baca Juga: BRI Gelar BRILiaN Fest Ramadhan 1446 H, 82 Tenant Siap Penuhi Kebutuhan Lebaran Idul Fitri
“Informasi yang saya tahu ini kan wacana digali dan hasilnya mungkin dijual, karena kita bisa lihat hasilnya itu kan banyak batu meskipun alasannya perataan cuma tetap sama saja dengan merusak alam,” kata dia.
Wahyudi menyebutkan, galian C tersebut rencananya akan digarap oleh PT Agi Samsi Jahidi Maju. Ia berharap kepada pemerintah untuk mengeluarkan izin terhadap galian C tersebut.
“Kalau untuk pemerintah saya cuma minta untuk mengutuk atau tidak memberi izin untuk galian C ini. Kedua saya juga meminta baik aparatur pemerintah atau kelurahan untuk tidak mendukung kegiatan galian C,” jelasnya.
Wahyudi mengungkapkan, galian C sempat beroperasi pada tahun 2019 lalu. Mengetahui hal itu warga pun langsung bereaksi dan menutup galian C.
“Jadi kita kemarin sempat melawan akhirnya Alhamdulillah ditutup oleh pihak Walikota dulu,” katanya.
Wahyudi menjelaskan, lahan galian C tersebut milik warga yang dijual kepada pengembang, namun warga tidak mengetahui bakal dialihkan untuk galian C.
“Yang pasti untuk pengembang perorangnya itu. Mungkin kan dalam suatu usaha biasanya ada lobi-lobinya,” jelasnya.
Ia memperkirakan luas lahan yang bakal digali mencapai setengah hektar.
“Kurang lebih ada kali 5.000 meter. Rencananya abis lebaran mau kerjain kalau izinnya sudah keluar,” tandasnya.
Baca Juga: Hasil Operasi Pekat Maung Ramadan, Polda Banten Musnahkan 22.524 Botol Miras
Tuntutan serupa pun dilontarkan warga Lingkungan Pancur, Kelurahan Pancur, Subro Alfarizi.
“Harapannya kepada DLH jangan sampai diizinkan. Ditutup aja,” katanya. ***



















