BANTENRAYA.COM – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melakukan pungutan liar (Pungli) pada warga miskin yang hendak melakukan pelayanan Dinas Sosial atau Dinsos Lebak terancam dipecat.
Kendati begitu, Sekretaris Inspektorat Lebak Vidya Indra mengatakan, sanksi yang diberikan termasuk opsi pemecatan harus melalui berbagai tahapan untuk membuktikan kebenaran kabar dugaan pungli tersebut.
“Sanksi terberat jika memang terbukti melanggar yaitu pemecatan,” kata Vidya, Rabu, 11 Maret 2026.
BACA JUGA: Konsolidasi Internal Fraksi PKS DPRD Kota Serang, Perkuat Barisan di Momen Bulkan Suci
Vidya memaparkan, selain pemecatan sebagai sanksi terberat, ada opsi lain berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021.
Diantaranya ialah sanksi ringan berupa teguran serta sanksi sedang berupa penundaan dan penurunan pangkat hingga pemotongan tunjangan.
“Prosesnya saat ini masih kita tangani secara objektif dan masih berlanjut. Jadi belum ada keputusan,” paparnya.
BACA JUGA: Pembangunan Gedung Medical Center RSUD Cilegon Berlanjut, Tahun Ini Dianggarkan Rp10 Miliar
Vidya menyebutkan saat ini pihaknya tengah melakukan pemeriksaan khusus dan klarifikasi dari pihak terkait sambil mengumpulkan bukti-bukti.
“Beberapa pihak sudah diperiksa seperti terduga pelaku, Kepala Dinsos, Kepala Desa, hingga BPKSDM,” imbuhnya.
Vidya menyampaikan, pihaknya belum bisa membuka hasil pemeriksaan hari ini. Beberapa tahapan masih akan dijalankan oleh pihaknya termasuk mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi lainnya.
Pihaknya menjamin kasus ini akan ditangani seprofesional dan seobjektif mungkin.
“Kita belum bisa memastikan sampai kapan proses ini. Tergantung sampai kapan tim yang menangani selesai mengumpulkan bukti-bukti yang valid dari kasus ini. Jadi kita juga harus hati-hati,” tuturnya. ***
















