BANTEN RAYA.COM – Calon Ketua Asosiasi Futsal Kota (Afkot) Cilegon periode 2025 – 2029, Erza Erdiansyah mengembalikan formulir pendaftaran di kantor PSSI Kota Cilegon, kemarin. Erza mantap maju sebagai calon ketua lantaran ia bertekad membawa futsal Cilegon lebih berprestasi dan disegani tidak hanya di Banten melainkan di tingkat nasional.
Ditemui usai menyerahkan berkas pendafataran calon pukul 17.00 WIB, ia mengatakan, Cilegon mempunyai potensi bagus untuk atlet futsal. Bahkan tim Cilegon juga kerap berprestasi di tingkat nasional.
“Saya ingin ke depannya futsal Cilegon bisa berprestasi nasional. Saya mempunyai visi dan misi untuk memajukan olahraga ini,” katanya.
Saat menyerahkan berkas pendaftaran ketua Afkot Cilegon, sebanyak 4 klub mendukung dirinya untuk memimpin organisasi ini hingga tahun2029 mendatang.
Baca Juga: Sahur Sambil Cek Saldo, THR ASN dan Non ASN Pemprov Banten Mulai Cair Besok
“Saya mohon doanya semoga niat saya memajukan futsal lebih berprestasi lagi diberkahi dan didukung semua pihak,” tutupnya.
Sementara itu Ketua Karateker Afkot Cilegon Wahyu Gunawan mengatakan proses pemilihan ketua baru ini dilaksanakan lantaran masa kepengurusan lama telah habis. Dirinya berdasarkan mandate dari AFP Banten menjalankan aturan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami telah tempuh semua proses mulai persiapan pemilihan ketua dan tahapan lainnya. Awalnya kepengurusan lama telah habis dan tidak mengajukan perpanjangan. Maka dibentuk tim karateker untuk proses pemilihan ketua baru,” jelas Wahyu.
Proses yang telah ditempuh yakni verifikasi klub, sosialisasi, pembukaan pendaftaran bagi calon ketua Afkot Cilegon, pengembalian berkas pencalonan dan verifikasi berkas.
“Untuk proses pengembalian berkas kami tunggu hingga tanggal 19 Maret pukul 18.00 WIB. Jika dibatas yang telah ditentukan tidak ada yang mengembalikan bisa jadi Erza menjadi calon tunggal,” kata dia.
Baca Juga: Pelabuhan BBJ Bojonegara Siapkan 10 Kapal Hadapi Mudik Lebaran 2025
Berkas Erza sendiri akan diteliti oleh tim jika memang memenuhi persyaratan yang ditetapkan dan tidak ada lagi calon yang mengembalikan berkas pencalonan maka bisa jadi calon tunggal. (***)

















