BANTENRAYA.COM – Badan Amil Zakat Nasional atau Baznas Kabupaten Pandeglang menetapkan besaran zakat fitrah Ramadan tahun 2025 Rp 40 ribu per jiwa.
Pembayaran zakat fitrah juga dapat menggunakan beras sekitar 2,5 kilogram per orang, atau setara dengan 3,5 liter beras.
Kepala Bidang Pengumpulan Zakat Baznas Pandeglang, Dindin Herdiansyah mengatakan, besaran nominal zakat fitrah tahun 2025 berdasarkan rapat bersama dengan pemerintah daerah, Kementerian Agama, dan Majelis Ulama Indonesia atau MUI Pandeglang.
Di mana penetapan zakat fitrah disesuaikan dengan harga beras yang dijual belikan masyarakat.
Baca Juga: Pemkab Lebak Siapkan Lahan 10 Hektare untuk Program Sekolah Garuda
“Penetapannya setelah kami melakukan survei harga beras di pasar yang pada akhirnya diputuskan zakat fitrah tahun ini Rp 40 ribu,” kata Dindin, Kamis 6 Maret 2025.
Dikatakan Dindin, nominal zakat fitrah yang ditetapkan Baznas Pandeglang, termasuk paling rendah jika dibandingkan dengan beberapa daerah lain di Provinsi Banten.
“Di Tangerang Raya itu sudah menyentuh diangka Rp 45-50 ribu, tapi penetapannya kembali lagi kepada survei harga beras di pasar, sehingga dihasilkan keputusan akhir,” ujarnya.
Kata Dindin, besaran zakat fitrah akan disampaikan kepada pemerintah daerah, organisasi perangkat daerah, kecamatan, kelurahan, hingga desa.
Baca Juga: Gedung Dinsos dan MUI Kota Cilegon Mulai Ditempati
Dengan harapan, banyak para pegawai yang memberikan zakatnya melalui Baznas.
“Pertama penentuan besaran zakat fitrah sudah kita tetapkan, kedua penyampaian surat imbauan penyampaian zakat fitrah melalui Baznas sudah kita sebarkan, dan tahap ketiga persiapan internal pengelolaan zakat fitrah mulai dari tempat, sumber daya manusia, dan ustaz yang kita tunjuk untuk membantu proses mendoakan kepada yang memberikan zakat,” terangnya.
Ketua Baznas Pandeglang, Pery Hasanudin membenarkan, penetapan besaran zakat fitrah disesuaikan dengan harga beras kualitas baik yang dijual belikan di lingkungan masyarakat.
Dengan penetapan zakat fitrah, Pery berharap, OPD untuk menyetorkan titipan zakat fitrah Ramadan kepada Baznas agar proses pendistribusian tidak terlalu dekat pada hari libur Idul Fitri. “Sudah kami tetapkan. Besaran zakat fitrah tahun ini Rp 40 ribu per orang. Kami imbau kepada para pegawai untuk menyalurkan zakat fitrah kepada Baznas,” terangnya.
Baca Juga: Forum Non ASN Republik Indonesia Tolak Wacana Seleksi Ulang Honorer 2026
Kata Pery, Baznas adalah salah satu lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah untuk mengelola zakat, tertuang dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2011, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 tahun 2014, dan Instruksi Persiden (Inpres) Nomor 3 tahun 2014.
Oleh karena itu, saat ini pengumpulan zakat fitrah sedang berlangsung di kantor Baznas.
“Alhamdulillah sekarang sudah mulai penyetoran zakat fitrah dari beberapa OPD dan sekolah-sekolah ke kami, kami terus menghimpun zakat fitrah, dan akan didistribusikan sebelum libur hari raya,” jelasnya.***
















