BANTENRAYA.COM – Forum Non ASN Republik Indonesia menolak wacana Kemenpan RB dan DPR RI yang akan menggelar seleksi ulang honorer pada tahun 2026. Dia mengatakan, pemerintah seharusnya menyelesaikan honorer yang sudah ikut tes pada 2024 bukan malah menggelar tes ulang.
Ketua Forum Non ASN Republik Indonesia Taufik Hidayat mengatakan, dia ingin merespons hasil rapat evaluasi antara Komisi II DPR RI dengan Menpan RB. Salah satu poin dalam kesepakatan antara kedua lembaga itu, terutama terkait pengangkatan CPNS di bulan Oktober 2025 dan PPPK di bulan Maret 2026.
“Keputusan yang diambil Menpan RB bersama DPR RI khususnya di Komisi II DPR RI itu seharusnya sepakat menyelesaikan bukan malah menunda,” kata Taufik, Kamis (6/3/2025).
Taufik mengatakan, anggota DPR RI dia yakin tidak tahu bagaimana kondisi para honorer saat ini. Dia mengungkapkan, banyak dari para honorer secara usia sudah mendekati usia pensiun sehingga harapan mereka diangkat sebagai ASN ataupun PPPK sangat besar.
“Anggota dewan kan nggak tau kondisi di lapangan banyak usia honorer yang masuk usia kritis. Naaaah ini harusnya jadi landasan kemanusiaan bukan malah bikin manusianya tambah sengsara,” ujarnya.
Baca Juga: TPP ASN Kota Cilegon Bakal Dipotong Sampai 30 Persen, Cegah Defisit Anggaran Semakin Dalam
Tidak hanya itu, dia juga mengungkapkan bahwa ada banyak juga saat ini honorer yang dirumahkan bahkan diberhentikan karena kebijakan pemerintah yang tidak jelas pada nasib para honorer. Karena itu dia meminta agar pemerintah, dalam hal ini DPR dan Kemenpan RB, segera menyelesaikan persoalan CPNS dan honorer pada tahun ini juga.
“Lihat Pak ke bawah banyak yang sudah dirumahkan dan diberhentikan karena kebijakan pemerintah yang belum jelas. Kalau diundur lagi apa nggak bikin banyak pengangguran?” katanya mempertanyakan.
Taufik yang juga merupakan Ketua Forum Honorer Provinsi Banten ini mengatakan, seharusnya DPR dan Kemenpan RI membuat kebijakan yang menggembirakan bagi para honorer. Misalnya, memberikan kesempatan bagi honorer yang belum mengikuti tes sama sekali, karena faktanya masih ada daerah yang belum melaksanakan seleksi akibat tidak mengusulkan formasi karena terbentur anggaran. Seharusnya, kata Taufik, pemerintah bijak dalam menyikapi masalah honorer ini agar masalah honorer semuanya selesai.
“Tapi kalau kalimatnya bersama-sama di bulan Maret, ngapain ada tes tahap 1 tahap 2? Ini jadi tidak berarti sama sekali. Permasalahan R2 R3 Saja belum tuntas ini malah membuat kebijakan yang di luar ekspektasi para honorer,” tutur Taufik.
Taufik mengingatkan bahwa amanat Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 pada pasal 66 terkait penataan honorer disebutkan bahwa per Desember 2024 permasalahan honorer harus tuntas. Karena itu, apabila penataan honorer masih dilakukan sampai dengan tahun 2026 dia menilai pemerintah tidak memiliki komitmen jelas untuk menyelesaikan masalah honorer. Atau paling tidak bisa dikatakan, pemerintah tidak konsisten pada ucapannya sendiri.
Baca Juga: Gercep! Indosat Salurkan Bantuan untuk Korban Terdampak Banjir di Bekasi: Berbagai Kebutuhan Pokok Digelontorkan
Taufik menilai, kebijakan Menpan RB yang lama dengan Menpan RB yang baru sangat bertolak belakang dan berbeda dalam menyelesaikan permasalahan honorer di seluruh Indonesia. Belum lagi ada masalah honorer yang terkena PHK oleh pemerintah baik lembaga maupun pemerintah daerah dengan adanya kebijakan seleksi CPNS dan PPPK ini.
“Jangan sampai kami memberikan mosi tidak percaya terhadap pemerintah dan Menpan,” katanya.
Untuk itu, Forum Non ASN Republik Indonesia menuntut sejumlah hal. Pertama, meminta pemerintah, dalam hal ini Kemenpan RB, tetap menyelesaikan proses seleksi yang sudah terjadwal di tahap 1 sampai terbit SK. Kedua, meminta pemerintah menyelesaikan persoalan R2 R3 agar diangkat penuh waktu dan mengisi DRH tanpa menunggu tahap 2 selesai.
Ketiga, selesaikan proses seleksi tahap dua tanpa harus menunda proses yang sudah berjalan. Sebab penundaan pengangkatan akan berisiko bagi para honorer yang sudah dinyatakan lulus dan memiliki resiko usia pensiun pasti akan sangat merugikan mereka karena terpangkas masa pengabdiannya untuk menjadi ASN karena kebijakan ini.
“Kami juga menuntut lakukan evaluasi dan penyelesaian bagi honorer yang tersisa, baik yang ada dalam database maupun non database, yang belum melakukan tes ataupun bagi daerah yang belum mengusulkan formasi karena terbentur anggaran agar terciptanya rasa keadilan bagi seluruh honorer. Kami juga minta pekerjakan kembali para honorer yang dirumahkan oleh pemerintah pusat, lembaga, maupun pemerintah daerah,” kata Taufik. (***)