BANTEN RAYA.COM – Satgas Pangan Mabes Polri bersama Ditreskrumsus Polda Banten dan Dinas Perdagangan Provinsi Banten menemukan Harga Minyakkita dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp 15.781 per liter saat menggelar inpeksi mendadak di Pasar Induk Rau, Kota Serang, Senin (3/2/2025).
Tim Satgas Pangan Bareskrim Mabes Polri, Kombes Yolanda Evalyn Sebayang mengatakan dalam sidak di Pasar Induk Rau ini, pihaknya mengecek harga dan pasokan sembako selama Ramadan dan Idul Fitri 2025 ini. Khususnya, minyak dan beras.
“Hari ini kami mengecek harga yang beredar di masyarakat, langsung ke konsumen. Kami kebetulan mengecek ke pasar dan mengcompare dengan harga yang ada dari agen. Sejauh ini kami fokus kepada beras dan minyak,” katanya didampingi Kasubdit Indagsi Ditreskrimum Polda Banten AKBP Dony Satria Wicaksono.
Yolanda mengungkapkan dalam sidak di Pasar Induk Rau itu, pihaknya masih menemukan adanya penjualan Minyakkita diatas HET yaitu Rp17 ribu hingga Rp18 ribu.
“Ada beberapa harga yang masih sesuai dengan ketentuan dijualnya Rp15.700. Namun ada juga yang sudah dijual di atas daripada harga HETnya,” ungkapnya.
Baca Juga: Bandar PCC DKK, Terancam Hukuman Mati Mendapatkan Untung Rp5,1 Miliar
Yolanda menerangkan atas temuan itu pihaknya meminta Disperindag untuk memperketat pengawasan distribusi Minyakkita guna menjaga harga tetap stabil di pasar. Sebab pihaknya menemukan adanya kesalahan distribusi, yang berdampak pada kenaikan harga.
“Bareskrim tentunya berharap dari wilayah bisa lebih ketat lagi ngontrol berkat khususnya terkait distribusi ,” terangnya.
Yolanda menambahkan kenaikan harga Minyakita diduga disebabkan, jalur distribusi Minyakkita yang menyimpang. Pedagang mengambil Minyakita dari pedagang lain yang membuat harganya menjadi lebih mahal.
“Kira mengecek ke agennya ternyata agen juga banyak yang belum terdistribusi, sehingga di agen juga harganya lebih mahal. Jadi ini kita melakukan pengecekan siklus daripada distribusi, dan sampai ke masyarakat,” tambahnya.
Yolanda menegaskan Bareskirim akan mengontrol distributor, baik D1 dan D2 yang menjual Minyakkita. Perlu diketahui, pedagang yang menjual Minyakita di atas HET Rp15.700 per liter akan dikenakan sanksi pidana, mulai dari kurungan penjara 5 tahun atau denda Rp2 miliar.
Baca Juga: Tersangka Pembakaran Peternakan Ayam PT Sinar Ternak Padarincang Bertambah
“Kita lihat contoh sebelah itu, agen yang D2-nya justru tidak dapat, dia malah beli barang eceran (harga jadi naik-red). Jadi kita harapkan dari distribusi D1-nya ini bisa juga nyampe ke D2-nya sehingga distribusi harga yang sudah ditetapkan itu bisa berjalan,” tegasnya.
Sementara itu, Pedagang di Pasar Rau, Kota Serang, Achmad Waldi membenarkan adanya penjualan Minyakkita diatas HET. Sebab, dirinya membeli Minyakita melalu grosir dengan harga Rp17 ribu per liternya.
“Saya belinya juga Rp17 ribu, ambil untung seribu (dijual kembali Rp18 ribu-red),” katanya.
Waldi menambahkan adanya kenaikan harga itu, sejumlah masyarakat mulai beralih ke minyak curah. Dimana harga minyak tersebut lebih murah daripada minyak kemasan.
“Cuma 15 ribu, iya banyak juga (mulai beralih-red),” tambahnya. (***)