BANTENRAYACOM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon telah berhasil menyelesaikan kasus pencurian motor melalui Restorative Justice.
Kepala Seksi Intelijen pada Kejaksaan Negeri Cilegon Nasruddin mengatakan, kasus pencurian motor yang dilakukan tersangka FRZ pada Senin 17 Februari 2025 karena tak dipinjamkan uang.
“Sabtu tanggal 30 November 2024 pukul 08.00 WIB, tersangka FRZ datang ke rumah korban Abuzar Al Gifari bin Musakalake dengan tujuan untuk meminjam uang sejumlah Rp200.000 untuk keperluan sehari-hari. Namun pada saat itu, korban tidak dapat memberikan uang pinjaman kepada Tersangka,” kata Nasruddin kepada Banten Raya, Selasa (18/2).
Baca Juga: Disuntik Modal, Fraksi Gerinda Dorong Perumda Tirta Albantani Kabupaten Serang Terus Berinovasi
Namun tersangka FRZ dalam perjalanan, kata dia, melihat 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih milik korban Abuzar dan langsung menghampiri sepeda motor tersebut kemudian berniat untuk mencurinya.
“Setelah menghampiri dan mengambil 1 unit sepeda motor Honda Beat dengan cara naik ke atas motor dan mendorong dengan menggunakan kaki tersangka sambil duduk di atas motor menuju rumah kontrakan milik Tersangka yang posisinya tidak jauh dari rumah korban,” ucapnya.
Mengetahui kasus posisi perkara tersebut, pihaknya melakukan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice.
Baca Juga: Mudah Dihafal, Inilah Bacaan Niat Membayar Fidyah Puasa Ramadhan
“Karena telah memenui sebagaimana ketentuan berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif,” katanya.
Tersangka FRZ telah mengakui perbuatannya dan adanya kesepakatan perdamaian antara Tersangka dan korban dan telah melakukan pemenuhan ganti kerugian senilai Rp 9.000.000 kepada korban.
Ia menyampaikan, sebelumnya pada 8 Januari 2025 telah dilaksanakan perjanjian kerjasama antara Kejaksaan Tinggi Banten dengan Pemerintah Provinsi Banten terkait penanganan terhadap pelaku tindak pidana tersebut.
Perkara tersebut diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif yang kemudian diikuti oleh Kejaksaan Negeri Cilegon dan pemerintah Kota Cilegon implementasinya terhadap perkara ini.
“Maka dari Kejaksaan Negeri Cilegon bersama dinas sosial setempat memberikan solusi agar Tersangka mampu melanjutkan hidup dan tidak mengulangi lagi perbuatannya,” ujarnya.
Tersangka FRZ diberikan bantuan modal untuk berjualan es teh dengan memberikan booth es teh sebagai usaha sampingan Tersangka yang sehari-hanya hanyalah seorang ojek online (ojol).
Baca Juga: Final Liga 4 Banten Persic Bertemu Harimau Indonesia, Jangan Terlena Perlu Kerja Keras Jadi Juara
“Untuk memberikan efek jera terhadap tersangka juga, maka tersangka diberi sanksi sosial berupa membersihkan Musholah dilingkungan tempat tinggal tersangka FRZ,” pungkasnya. ***