Kamis, 25 September 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Kamis, 25 September 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Lembaga Adat Baduy Larang Wisatawan Terbangkan Drone dan Buat Konten

Aldi Setiawan Oleh: Aldi Setiawan
10 Februari 2025 | 20:14
Lembaga Adat Baduy Larang Wisatawan Terbangkan Drone dan Buat Konten

kawasan adat Baduy. (kiriman warga)

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BacaJuga

Museum Multatuli

Mengenal Museum Multatuli di Rangkasbitung, Museum Antikolonialisme Pertama di Indonesia

9 September 2025 | 10:49
Kebakaran Peternakan di Lebak, 8.500 Ekor Ayam Broiler Ikut Terpanggang

Kebakaran Peternakan di Lebak, 8.500 Ekor Ayam Broiler Ikut Terpanggang

8 September 2025 | 11:54
pksl lebak

Lili Sugiyanto Pimpin PKS Lebak, Siap Perkuat Internal dan Capai Kemenangan di Pemilu Mendatang

7 September 2025 | 18:17
ular

Ular Kobra 2,5 Meter Muncul di Atap Rumah Warga Malingping, Satu Keluarga Panik

7 September 2025 | 16:46

 

BANTENRAYA.COM – Lembaga Adat Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak melarang wisatawan untuk menerbangkan drone dan membuat konten di kawasan adat Baduy.

Untuk menegaskan larangan tersebut, pihak lembaga adat juga menetapkan sanksi berupa kurungan 7 bulan dan denda sebesar Rp5 juta. Kebijakan itu juga sudah tertuang dalam peraturan desa yang terbit pada 13 Juni 2024 tentang Larangan dan Sanksi Menerbangkan Drone dan Penggunaan Ponsel Pintal di Wilayah Ulayat Baduy.

Kepala Desa Kanekes, Oom mengatakan, aturan tersebut terbit berdasarkan kesepakatan setelah para pimpinan melakukan musyawarah atas banyaknya kelalaian yang membuat resah leluhur setempat. Oom meminta ke para pengunjung objek wisata maupun influencer untuk memperhatikan informasi tersebut.

“Ada teguran dari leluhur ke kepala adat, ada kelalaian hingga membuat marwah-marwah leluhur sepertinya terusik sehingga datang menegor kepala suku. Lembaga ada memerintahkan kepala desa untuk membuat aturan larangan tersebut,” kata Oom melalui telepon selulernya, Senin, 10 Februari 2025.

Oom mengungkapkan, pelarangan drone diberlakukan setelah adanya kasus perekaman beberapa rumah dan benda yang seyogyanya tidak boleh sampai terekspose. Maka, untuk menjaga keistiadatan wilayah Baduy maka diterapkan aturan tersebut.

Baca Juga: Jelang Puasa, Harga Cabai dan Wortel Alami Kenaikan di Pandeglang

“Drone tidak bisa diterbangkan di wilayah ulayat Baduy. Alasannya karena sebagian rumah rumah mapaun benda lainnya tidak boleh diekspose,” tuturnya.

Sekretaris Desa Kanekes, Medi Marsinun menjelaskan, dalam peraturan desa yang diterbitkan 13 Juni 2024 tentang larangan dan sanksi menerbangkan drone dan penggunaan smartphone di wilayah ulayat Baduy, ada sanksi bagi yang melanggar.

“(Sanksinya) Kurungan 7 bulan dan denda Rp 5 juta, yang bandel menerbangkan drone di wilayah adat Baduy. Itu juga sama (sanksi pembuat konten) dengan kurungan dan nominal dendanya,” terangnya.

Adat Baduy menerapkan larangan bagi pengguna drone maupun pembuat konten lantaran ada beberapa objek yang boleh diekspose atau tidak.

“Di Baduy dalam, itu sudah ada aturannya tidak boleh foto, video apalagi TikTokan. Kita ngambil landasannya dari Perdes Ulayat dan hasil keputusan adat. Di setiap kampung Baduy dalam kan ada rumah adat yang tidak boleh difoto dan tidak, sementara yang manualkan bisa terpandu tapi kalau drone itu semua bisa kena foto bahkan satu desa,” terangnya.

Baca Juga: Pemprov Banten akan Kehilangan Rp1,72 Triliun Akibat Efisiensi Arahan Presiden Prabowo

Agar kebijakan itu diketahui, pemdes akan menempelkan sampel atau memberikan imbauan langsung ke pengunjung. “Makanya kita di setiap pos nyimpen (pamflet) aturan itu supaya setiap tamu lapor ke pos itu dikasih tahu larangan-larangannya. Yang sudah terlanjur dipublikasikan mungkin itu (video) sebelum aturan ini ditetapkan. Namun kita juga datangi melalui akunnya untuk dihapus,” tandasnya. (***)

Editor: Administrator
Tags: AdatBaduyDroneLebak

Related Posts

Museum Multatuli
Lebak

Mengenal Museum Multatuli di Rangkasbitung, Museum Antikolonialisme Pertama di Indonesia

9 September 2025 | 10:49
Kebakaran Peternakan di Lebak, 8.500 Ekor Ayam Broiler Ikut Terpanggang
Lebak

Kebakaran Peternakan di Lebak, 8.500 Ekor Ayam Broiler Ikut Terpanggang

8 September 2025 | 11:54
pksl lebak
Lebak

Lili Sugiyanto Pimpin PKS Lebak, Siap Perkuat Internal dan Capai Kemenangan di Pemilu Mendatang

7 September 2025 | 18:17
ular
Lebak

Ular Kobra 2,5 Meter Muncul di Atap Rumah Warga Malingping, Satu Keluarga Panik

7 September 2025 | 16:46
bangunan liar
Lebak

Bangunan Liar di Rel Rangkasbitung-Jambu Ditertibkan, 15 Rumah Dibongkar Pemilik Secara Sukarela

7 September 2025 | 15:33
pungli
Lebak

Ada Dugaan Pungli Perekrutan Tenaga Kerja, Warga Sukamanah Geruduk Kantor Desa

7 September 2025 | 13:32
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
MBG

Kelola Dapur MBG Secara Mandiri, Al Izzah Klaim Jaga Standar Kualitas Makanan

24 September 2025 | 12:53
PT MGT

PT MGT Diminta Ditutup Sementara KarenaTak Miliki Izin Pengelolaan Lingkungan

25 September 2025 | 11:11
perusahaan Cilegon mangkir lapor loker

Ratusan Perusahaan di Cilegon Mangkir Lapor Loker, Dari 482 yang Lapor Tak Sampai 50

23 September 2025 | 19:07
Pemkot Serang menghentikan sementara aktivitas pengurukan Kawasan Industri Sawah Luhur.

Pemkot Serang Hentikan Pengurukan Kawasan Industri Sawah Luhur, Perizinan Belum Lengkap

24 September 2025 | 17:07
Direktur RS MISI Rangkasbitung Toton Moenardi

Manajemen Ungkap RS MISI Rangkasbitung Rugi 1,2 M, Jasa Pelayanan Karyawan Terpaksa Ditahan

24 September 2025 | 13:46
ilustrasi pengeroyokan

Istri Korban Pengeroyokan Pengajian Habib Bahar Buka Suara: Suami Saya Cuma Mau Salaman

23 September 2025 | 10:15
Sidak

DPRD Kabupaten Serang Sidak PT Mingyue Green Technology, Diduga Sebarkan Bau Tidak Sedap

23 September 2025 | 17:14
sekolah swasta gratis di Lebak

Daftar 72 Sekolah Swasta Gratis di Kabupaten Lebak, Ada yang Dekat Rumahmu?

SPBU Shell

Daftar SPBU Shell di Banten yang Masih Menyediakan BBM

dana transfer

Dana Transfer Rp492 Truliun Terpangkas, Pemkab Serang Cari Cara Lain Bangun Infrastruktur

BPSK Banten Minta Tambahan Anggaran

BPSK Banten Minta Tambahan Anggaran Rp6,5 Miliar untuk Operasional 2026

PKN STAN 2026

Syarat Masuk dan Tahapan Seleksi PKN STAN 2026

loker Baznas

Open Loker! Pegawai BAZNAS Direktorat Keamanan Informasi Data dan Layanan Digital, Cek Syaratnya di Sini

Nescafe

Strategi Baru Nescafe Gencar Buka Outlet Street di Kota Serang

sekolah swasta gratis di Lebak

Daftar 72 Sekolah Swasta Gratis di Kabupaten Lebak, Ada yang Dekat Rumahmu?

25 September 2025 | 16:06
SPBU Shell

Daftar SPBU Shell di Banten yang Masih Menyediakan BBM

25 September 2025 | 15:44
dana transfer

Dana Transfer Rp492 Truliun Terpangkas, Pemkab Serang Cari Cara Lain Bangun Infrastruktur

25 September 2025 | 15:34
BPSK Banten Minta Tambahan Anggaran

BPSK Banten Minta Tambahan Anggaran Rp6,5 Miliar untuk Operasional 2026

25 September 2025 | 15:08
PKN STAN 2026

Syarat Masuk dan Tahapan Seleksi PKN STAN 2026

25 September 2025 | 14:58
loker Baznas

Open Loker! Pegawai BAZNAS Direktorat Keamanan Informasi Data dan Layanan Digital, Cek Syaratnya di Sini

25 September 2025 | 14:50
Nescafe

Strategi Baru Nescafe Gencar Buka Outlet Street di Kota Serang

25 September 2025 | 14:27

Recent News

sekolah swasta gratis di Lebak

Daftar 72 Sekolah Swasta Gratis di Kabupaten Lebak, Ada yang Dekat Rumahmu?

25 September 2025 | 16:06
SPBU Shell

Daftar SPBU Shell di Banten yang Masih Menyediakan BBM

25 September 2025 | 15:44
dana transfer

Dana Transfer Rp492 Truliun Terpangkas, Pemkab Serang Cari Cara Lain Bangun Infrastruktur

25 September 2025 | 15:34
BPSK Banten Minta Tambahan Anggaran

BPSK Banten Minta Tambahan Anggaran Rp6,5 Miliar untuk Operasional 2026

25 September 2025 | 15:08
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda