BANTEN RAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten bakal menerapkan sistem manajemen talenta dalam penempatan jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN). Langkah ini dilakukan guna menghilangkan unsur Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam birokrasi pemerintahan daerah.
Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Kepala BKD sekaligus Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Nana Supiana, yang mengungkapkan bahwa 2.091 ASN di lingkungan Pemprov Banten diwajibkan mengikuti proses assessment.
Melalui assessment ini, kata dia, ASN di Banten diharapkan tidak hanya bekerja sesuai keahliannya, tetapi juga dapat memberikan kontribusi maksimal dalam pembangunan daerah.
“Dengan penilaian potensi dan kompetensi ASN, Pemprov Banten akan memiliki SDM yang berkualitas. Pada akhirnya, hal ini akan mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat Banten,” kata Nana, Rabu (29/1).
Nana menjelaskan, assessment ini sangat penting untuk memastikan bahwa setiap ASN memiliki kompetensi dan performa terbaik dalam menjalankan tugasnya. Jika ASN memiliki kinerja yang baik, maka dampaknya akan dirasakan langsung oleh masyarakat.
Baca Juga: Pelunasan Biaya Haji Untuk Kota Cilegon Masih Tunggu Pemerintah Pusat
“Penerapan manajemen talenta di Pemprov Banten ini kita harap menjadi langkah strategis dalam membangun birokrasi yang bersih, profesional, dan bebas dari KKN,” ucapnya.
“Tak hanya untuk ASN biasa, pejabat tinggi di lingkungan Pemprov Banten juga diwajibkan, dan kemarin sudah menjalani assessment serupa,” ujarnya.
Nana menuturkan, dengan fokus pada pembinaan SDM berbasis potensi dan kompetensi, diharapkan kesejahteraan masyarakat Banten dapat terwujud lebih cepat dan merata.
“Jika kinerja ASN baik, maka dampaknya akan langsung dirasakan oleh masyarakat. Kebijakan ini sejalan dengan visi Pemprov Banten untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih efektif dan efisien,” pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto turut mengapresiasi langkah yang diambil oleh Pemprov Banten. Ia menegaskan bahwa, pengisian jabatan berbasis manajemen talenta mampu menciptakan sistem yang lebih transparan dan objektif.
Dengan sistem ini, setiap ASN ditempatkan sesuai dengan kompetensi dan potensinya, bukan karena faktor kedekatan atau kepentingan tertentu.
Baca Juga: Yayasan Sketsa Mimpi Gelar Santri Berkarya, Hadirkan Kepercayaan Menulis dan Menyampaikan Gagasan
“Ke depan, kita menginginkan pengisian jabatan yang seefektif mungkin dengan menghilangkan unsur KKN,” ujar Haryomo.
Dalam proses manajemen talenta, setiap ASN diwajibkan mengikuti assessment atau penilaian potensi dan kompetensi. Menurut Haryomo, langkah ini sangat penting agar pemerintah daerah dapat memetakan jabatan sesuai dengan kemampuan ASN yang bersangkutan.
“Assessment ini diperlukan dalam rangka pembinaan ASN di lingkungan Pemprov Banten. Manajemen talenta harus dibangun dengan pemetaan yang jelas terhadap potensi dan kompetensi pegawai,” lanjutnya.
Ia juga mengapresiasi langkah Pemprov Banten yang akan meluncurkan sistem manajemen talenta secara resmi pada 5 Februari 2025.
“Kami berterima kasih karena Pemprov Banten telah berkomitmen untuk menerapkan sistem ini, yang akan diluncurkan pada 5 Februari 2025,” pungkasnya. (***)