BANTENRAYA.COM – Samun warga Kabupaten Pandeglang dituntut 1,6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Serang karena membeli motor N-Max seharga Rp3 juta, yang ternyata motor curian.
Dikutip dari SIPP PN Serang, JPU Kejari Serang Slamet mengatakan jika Samun terbukti bersalah sebagaimana pasal 480 ke 1 KUH Pidana, dalam dakwaan tunggal penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Samun berupa pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, dengan di kurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dan dengan perintah agar terdakwa tetap di tahan,” dikutip dari amar tuntutan pada Selasa 28 Januari 2025.
Baca Juga: Tinggal Klik! Link Live Streaming Bali United vs Borneo FC Pekan ke-20 Liga 1
Diketahui dalam dakwaannya, kasus pembelian sepeda motor murah itu bermula pada 21 Oktober 2024 sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, Bakri tengah berkebun di Kampung Bungeureuk Desa Petir, Kecamatan Petir Kabupaten Serang.
Kesana, Bakri mengendari Yamaha N-Max warna hitam berplat Nomor Polisi A-6620 IA. Setibanya di kebun Bakri langsung memarkirkan sepeda motornya di kebun yang tidak jauh dari jalan raya dengan kunci kontak masih menempel di lubang kunci.
Tidak lama kemudian, Tom Sanjaya dan Suhada melintas saat mengendarai sepeda motor Honda Beat berplat nomor A-6334-FQ, lewat di daerah perkebunan melihat motor milik Bakri tersebut.
Baca Juga: Libur Panjang, Pemandian Batu Qur’an Cikoromoy Dipadati Ratusan Pengunjung
Melihat adanya peluang, Tom Sanjaya dan Suhada langsung turun menghampiri sepeda motor tersebut. Tom Sanjaya bertugas mengawasi keadaan di sekitaran lokasi, sedangkan Suhada mengambil motor.
Setelah berhasil mengambil motor milik warga Kecamatan Petir itu, Tom membawanya ke rumah Samun di Kampung Bojong Kelor, Desa Tapos, Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandegelang.
Kemudian Tom Sanjaya dan Suhada menawarkan motor curian itu seharga Rp4,5 juta, akan tetapi Samun menawarnya dengan harga Rp3 juta. Setelah saling tawar, motor tersebut terjual Rp3 juta.
Baca Juga: Yayasan Sketsa Mimpi Gelar Kegiatan Santri Berkarya Melalui Menulis Cerita
Kasus ini terungkap, setelah anggota Polres Serang berhasil menangkap Tom Sanjaya dan Suhada. Keduanya menunjukan lokasi keberadaan sepeda motor tersebut yang telah dijual kepada Samun. ***


















